Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/JN/2023/MS.Bna 1.Devi Safliana, S.H.
2.Maimunah S.H., M.H
CUT CITRA PEBRASARI Als CUT NOVI SARI Binti T. RAZALI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Ikhtilath
Nomor Perkara 31/JN/2023/MS.Bna
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan 2457/L.1.10/Eku.2/08/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Devi Safliana, S.H.
2Maimunah S.H., M.H
Terdakwa
NoNama
1CUT CITRA PEBRASARI Als CUT NOVI SARI Binti T. RAZALI
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primer

Bahwa terdakwa CUT CITRA PEBRASARI ALS CUT NOVI SARI Binti T. RAZALI bersama dengan Saksi TAJUL ZIKRI BIN RAMLI (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 5 Juli 2023 sekira 03.00 WIB atau pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di sebuah rumah/bangunan kosong dekat Taman Sari yang berlokasi di Jl. Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba Gampong Kampung Baru Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syariah Banda Aceh yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja melakukan Jarimah khalwat, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 5 Juli 2023 sekira pukul 01.00 Wib saksi TAJUL ZIKRI BIN RAMLI mengirim pesan kepada Terdakwa CUT CITRA PEBRASARI ALS CUT NOVI SARI Binti T. RAZALI melalui Aplikasi Mi Chat, saksi TAJUL ZIKRI BIN RAMLI mengajak Terdakwa CUT CITRA PEBRASARI ALS CUT NOVI SARI Binti T. RAZALI untuk kencan bersama dan saksi TAJUL ZIKRI BIN RAMLI pun mengajak melakukan hubungan badan layaknya suami istri dan Terdakwa CUT CITRA PEBRASARI ALS CUT NOVI SARI Binti T. RAZALI menyetujui ajakan saksi TAJUL ZIKRI BIN RAMLI untuk melayaninya melakukan hubungan badan layaknya suami istri asalkan saksi TAJUL ZIKRI BIN RAMLI bersedia membayar/memberikan uang tunai kepadanya sebesar Rp. 150.000,-.
  • Bahwa setelah Sepakat antara saksi TAJUL ZIKRI BIN RAMLI dan terdakwa CUT NOVI SARI Binti T. RAZALI, Kemudian sekira pukul 02.30 WIB saksi TAJUL ZIKRI BIN RAMLI menjemput Terdakwa CUT CITRA PEBRASARI ALS CUT NOVI SARI Binti T. RAZALI di dekat rumah kosnya yaitu di sebuah Lorong di depan Mesjid BABUL ZAMZAM Gp.Mulia Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh dengan menggunakan sepeda motor, kemudian saksi TAJUL ZIKRI BIN RAMLI bersama Terdakwa CUT CITRA PEBRASARI ALS CUT NOVI SARI Binti T. RAZALI pergi menuju ke sebuah rumah/bangunan kosong dekat Taman Sari yang berlokasi di Jl. Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba Gampong Kampung Baru Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh.
  • Bahwa setibanya di depan bangunan tersebut saksi TAJUL ZIKRI BIN RAMLI memarkirkan sepeda motornya di tempat parkir di Taman Sari, setelah itu saksi TAJUL ZIKRI BIN RAMLI bersama Terdakwa CUT CITRA PEBRASARI ALS CUT NOVI SARI Binti T. RAZALI berjalan kaki menuju bangunan kosong tersebut, kemudian saksi TAJUL ZIKRI BIN RAMLI bersama Terdakwa CUT CITRA PEBRASARI ALS CUT NOVI SARI Binti T. RAZALI masuk ke dalam bangunan tersebut, pada saat didalam bangunan tersebut saksi TAJUL ZIKRI BIN RAMLI memberikan uang sebesar Rp. 150.000,- kepada Terdakwa CUT CITRA PEBRASARI ALS CUT NOVI SARI Binti T. RAZALI, setelah itu saksi TAJUL ZIKRI BIN RAMLI langsung membuka celana Panjang dan celana dalam yang dipakainya, sehingga kondisi badan saksi TAJUL ZIKRI BIN RAMLI sudah setengah terlanjang, sedangkan Terdakwa CUT CITRA PEBRASARI ALS CUT NOVI SARI Binti T. RAZALI juga membuka celana Panjang dan celana dalam yang Terdakwa CUT CITRA PEBRASARI ALS CUT NOVI SARI Binti T. RAZALI pakai, sehingga kondisi badannya juga setengah terlanjang, lalu Terdakwa CUT CITRA PEBRASARI ALS CUT NOVI SARI Binti T. RAZALI tidur terlentang diatas lantai di dalam bangunan kosong tersebut, lalu saksi TAJUL ZIKRI BIN RAMLI menindihkan badan terdakwa diatas badan Terdakwa CUT CITRA PEBRASARI ALS CUT NOVI SARI Binti T. RAZALI.
  • Bahwa selanjutnya saksi TAJUL ZIKRI BIN RAMLI mulai membuka baju Terdakwa CUT CITRA PEBRASARI ALS CUT NOVI SARI Binti T. RAZALI hingga diatas payudaranya, kemudian saksi TAJUL ZIKRI BIN RAMLI memeluk Terdakwa CUT CITRA PEBRASARI ALS CUT NOVI SARI Binti T. RAZALI sambil kedua tangan saksi TAJUL ZIKRI BIN RAMLI memegang dan meremas kedua payudara Terdakwa CUT CITRA PEBRASARI ALS CUT NOVI SARI Binti T. RAZALI, setelah itu saksi TAJUL ZIKRI BIN RAMLI memasukkan kemaluan/penisnya kedalam kemaluan/vagina Terdakwa CUT CITRA PEBRASARI ALS CUT NOVI SARI Binti T. RAZALI, namun belum sempat masuk seluruhnya, tiba-tiba datang petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh yaitu saksi AMRI CHANIAGO dan saksi MURVANDI menggrebek tempat tersebut sekira pukul 03.00 WIB, karena panik lalu saksi TAJUL ZIKRI BIN RAMLI segera mencabut kemaluan/penis terdakwa dari kemaluan/vagina terdakwa CUT CITRA PEBRASARI ALS CUT NOVI SARI Binti T. RAZALI.
  • Bahwa kemudian saksi TAJUL ZIKRI BIN RAMLI mengambil celananya, kemudian langsung melarikan diri lewat pagar di belakang bangunan tersebut, pada saat itu petugas mengejar saksi TAJUL ZIKRI BIN RAMLI, sehingga petugas berhasil menangkap saksi TAJUL ZIKRI BIN RAMLI dalam kondisi setengah terlanjang dan juga menangkap Terdakwa CUT CITRA PEBRASARI ALS CUT NOVI SARI Binti T. RAZALI dalam kondisi setengah terlanjang.
  • Bahwa selanjutnya saksi TAJUL ZIKRI BIN RAMLI bersama Terdakwa CUT CITRA PEBRASARI ALS CUT NOVI SARI Binti T. RAZALI diamankan oleh Petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, kemudian di bawa ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa antara saksi TAJUL ZIKRI BIN RAMLI dan Terdakwa CUT CITRA PEBRASARI ALS CUT NOVI SARI Binti T. RAZALI tidak terikat hubungan pernikahan.

Perbuatan terdakwa diancam dan diatur dalam Qanun Pasal 23 ayat (1) Qanun No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat..

  

Subsidiair   

 

Bahwa terdakwa CUT CITRA PEBRASARI ALS CUT NOVI SARI Binti T. RAZALI bersama dengan Saksi TAJUL ZIKRI BIN RAMLI (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 5 Juli 2023 sekira 03.00 WIB atau pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di sebuah rumah/bangunan kosong dekat Taman Sari yang berlokasi di Jl. Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba Gampong Kampung Baru Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syariah Banda Aceh yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja melakukan Jarimah Ikhtilath, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 5 Juli 2023 sekira pukul 01.00 Wib saksi TAJUL ZIKRI BIN RAMLI mengirim pesan kepada Terdakwa CUT CITRA PEBRASARI ALS CUT NOVI SARI Binti T. RAZALI melalui Aplikasi Mi Chat, saksi TAJUL ZIKRI BIN RAMLI mengajak Terdakwa CUT CITRA PEBRASARI ALS CUT NOVI SARI Binti T. RAZALI untuk kencan bersama dan saksi TAJUL ZIKRI BIN RAMLI pun mengajak melakukan hubungan badan layaknya suami istri dan Terdakwa CUT CITRA PEBRASARI ALS CUT NOVI SARI Binti T. RAZALI menyetujui ajakan saksi TAJUL ZIKRI BIN RAMLI untuk melayaninya melakukan hubungan badan layaknya suami istri asalkan saksi TAJUL ZIKRI BIN RAMLI bersedia membayar/memberikan uang tunai kepadanya sebesar Rp. 150.000,-.
  • Bahwa setelah Sepakat antara saksi TAJUL ZIKRI BIN RAMLI dan terdakwa CUT NOVI SARI Binti T. RAZALI, Kemudian sekira pukul 02.30 WIB saksi TAJUL ZIKRI BIN RAMLI menjemput Terdakwa CUT CITRA PEBRASARI ALS CUT NOVI SARI Binti T. RAZALI di dekat rumah kosnya yaitu di sebuah Lorong di depan Mesjid BABUL ZAMZAM Gp.Mulia Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh dengan menggunakan sepeda motor, kemudian saksi TAJUL ZIKRI BIN RAMLI bersama Terdakwa CUT CITRA PEBRASARI ALS CUT NOVI SARI Binti T. RAZALI pergi menuju ke sebuah rumah/bangunan kosong dekat Taman Sari yang berlokasi di Jl. Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba Gampong Kampung Baru Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh.
  • Bahwa setibanya di depan bangunan tersebut saksi TAJUL ZIKRI BIN RAMLI memarkirkan sepeda motornya di tempat parkir di Taman Sari, setelah itu saksi TAJUL ZIKRI BIN RAMLI bersama Terdakwa CUT CITRA PEBRASARI ALS CUT NOVI SARI Binti T. RAZALI berjalan kaki menuju bangunan kosong tersebut, kemudian saksi TAJUL ZIKRI BIN RAMLI bersama Terdakwa CUT CITRA PEBRASARI ALS CUT NOVI SARI Binti T. RAZALI masuk ke dalam bangunan tersebut, pada saat didalam bangunan tersebut saksi TAJUL ZIKRI BIN RAMLI memberikan uang sebesar Rp. 150.000,- kepada Terdakwa CUT CITRA PEBRASARI ALS CUT NOVI SARI Binti T. RAZALI, setelah itu saksi TAJUL ZIKRI BIN RAMLI langsung membuka celana Panjang dan celana dalam yang dipakainya, sehingga kondisi badan saksi TAJUL ZIKRI BIN RAMLI sudah setengah terlanjang, sedangkan Terdakwa CUT CITRA PEBRASARI ALS CUT NOVI SARI Binti T. RAZALI juga membuka celana Panjang dan celana dalam yang Terdakwa CUT CITRA PEBRASARI ALS CUT NOVI SARI Binti T. RAZALI pakai, sehingga kondisi badannya juga setengah terlanjang, lalu Terdakwa CUT CITRA PEBRASARI ALS CUT NOVI SARI Binti T. RAZALI tidur terlentang diatas lantai di dalam bangunan kosong tersebut, lalu saksi TAJUL ZIKRI BIN RAMLI menindihkan badan terdakwa diatas badan Terdakwa CUT CITRA PEBRASARI ALS CUT NOVI SARI Binti T. RAZALI.
  • Bahwa selanjutnya saksi TAJUL ZIKRI BIN RAMLI mulai membuka baju Terdakwa CUT CITRA PEBRASARI ALS CUT NOVI SARI Binti T. RAZALI hingga diatas payudaranya, kemudian saksi TAJUL ZIKRI BIN RAMLI memeluk Terdakwa CUT CITRA PEBRASARI ALS CUT NOVI SARI Binti T. RAZALI sambil kedua tangan saksi TAJUL ZIKRI BIN RAMLI memegang dan meremas kedua payudara Terdakwa CUT CITRA PEBRASARI ALS CUT NOVI SARI Binti T. RAZALI, setelah itu saksi TAJUL ZIKRI BIN RAMLI memasukkan kemaluan/penisnya kedalam kemaluan/vagina Terdakwa CUT CITRA PEBRASARI ALS CUT NOVI SARI Binti T. RAZALI, namun belum sempat masuk seluruhnya, tiba-tiba datang petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh yaitu saksi AMRI CHANIAGO dan saksi MURVANDI menggrebek tempat tersebut sekira pukul 03.00 WIB, karena panik lalu saksi TAJUL ZIKRI BIN RAMLI segera mencabut kemaluan/penis terdakwa dari kemaluan/vagina terdakwa CUT CITRA PEBRASARI ALS CUT NOVI SARI Binti T. RAZALI.
  • Bahwa kemudian saksi TAJUL ZIKRI BIN RAMLI mengambil celananya, kemudian langsung melarikan diri lewat pagar di belakang bangunan tersebut, pada saat itu petugas mengejar saksi TAJUL ZIKRI BIN RAMLI, sehingga petugas berhasil menangkap saksi TAJUL ZIKRI BIN RAMLI dalam kondisi setengah terlanjang dan juga menangkap Terdakwa CUT CITRA PEBRASARI ALS CUT NOVI SARI Binti T. RAZALI dalam kondisi setengah terlanjang.
  • Bahwa selanjutnya saksi TAJUL ZIKRI BIN RAMLI bersama Terdakwa CUT CITRA PEBRASARI ALS CUT NOVI SARI Binti T. RAZALI diamankan oleh Petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, kemudian di bawa ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa antara saksi TAJUL ZIKRI BIN RAMLI dan Terdakwa CUT CITRA PEBRASARI ALS CUT NOVI SARI Binti T. RAZALI tidak terikat hubungan pernikahan.

Perbuatan terdakwa diancam dan diatur dalam Qanun Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya