Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/JN/2023/MS.Bna 1.Devi Safliana
2.Yuni Rahayu, S.H.
GUNAWAN SYAH PUTRA Bin SAIAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 30/JN/2023/MS.Bna
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan 2169/L.1.10/Eku.2/08/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Devi Safliana
2Yuni Rahayu, S.H.
Terdakwa
NoNama
1GUNAWAN SYAH PUTRA Bin SAIAN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

 Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                            P-29

berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

 

S U R A T      D A K W A A N

No. Reg. Perk. : PDM-38/B.Aceh/08/2023

 

a.       Terdakwa :

Nama                           :    GUNAWAN SYAH PUTRA BIN SAIAN

Tempat lahir                 :    Pangkalan Susu

Umur/tanggal lahir     :    40 Tahun / 12 Juni 1982

Jenis Kelamin               :    Laki-laki                                         

Kebangsaan                 :    Indonesia

Tempat Tinggal            :    Dusun II Desa Tambak Baya Kec. Garawangi Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat / Desa Peunayong Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh

Agama                          :    Islam

Pekerjaan                     :    Wiraswasta/Tukang Kusuk

Pendidikan                   :    SMA

 

b.       Penahanan :

-    Ditangkap pada                                        :  26 Mei 2023

-    Ditahan oleh Penyidik                              :  Rutan, 27 Mei 2023 s/d 15 Juni 2023

-    Diperpanjang oleh Penuntut Umum        :  Rutan, 16 Juni 2023 s/d 15 Juli 2023

-    Diperpanjang oleh MS                              :  Rutan, 16 Juli 2023 s/d 14 Agustus 2023

-    Ditahan oleh JPU                                       :  Rutan, 1 Agustus 2023 s/d 15 Agustus 2023

 

c.       Dakwaan :

          Primair

Bahwa terdakwa GUNAWAN SYAH PUTRA BIN SAIAN pada suatu hari yang tidak dapat diingat lagi dalam tahun 2022 bertempat di Rumah Kost Gp. Mulia Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh dan pada hari Senin tanggal 10 April 2023 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Rumah Kost Gp. Peunayong Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram terhadap anak korban Maryani Ulfa, dalam keadaan berlanjut” perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 10 April 2023 sekira pukul 21.00 Wib bertempat di Rumah Kost Gp. Peunayong Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh saksi Yati Suryati selaku ibu kandung anak korban Maryani Ulfa sedang pergi ada panggilan untuk bekerja sebagai tukang pijit.
  • Bahwa pada hari dan tanggal tersebut sekira pukul 23.00 Wib anak korban Maryani Ulfa berada didalam kamar kost yang beralamat di Gp. Peunayong Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh bersama dengan terdakwa selaku ayah kandung anak korban Maryani Ulfa.
  • Bahwa saat didalam kamar kost anak korban Maryani Ulfa juga bersama adik-adiknya yaitu Sdr. Fajar Maulana sedang menonton handphone sedangkan Sdr. Muhammad Maimun Ikhsan dalam kondisi sudah tidur.
  • Bahwa pada saat itu terdakwa juga sedang menonton handphone yang selanjutnya terdakwa masuk kedalam kamar mandi, setelah keluar dari kamar mandi terdakwa langsung mematikan lampu kamar dan saat itu terdakwa membuka celana dalam anak korban Maryani Ulfa dan memasukkan sesuatu kedalam kemaluan / vagina anak korban Maryani Ulfa yang anak korban tidak mengetahui benda apa yang masuk ke dalam kemaluan / vagina anak korban.
  • Bahwa selanjutnya anak korban Maryani Ulfa bertanya kepada terdakwa apa yang dilakukan oleh terdakwa terhadap anak korban Maryani Ulfa, namun terdakwa tidak menjawab dan terdakwa langsung bangun untuk menghidupkan lampu dan keluar dari kamar.
  • Bahwa pada saat sebelum keluar dari kamar, terdakwa berkata kepada anak korban untuk tidak menceritakan hal tersebut kepada saksi Yati Suryati, selanjutnya sekira pukul 24.00 Wib saksi Yati Suryati pulang kerumah dan saat itu anak korban Maryani Ulfa langsung menceritakan kejadian tersebut kepada saksi Yati Suryati.
  • Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali melakukan perbuatan tersebut yang awalnya dalam tahun 2022 saat terdakwa dan anak korban serta keluarganya masih tinggal di Kost yang beralamat di Gp. Mulia Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh, saat anak korban Maryani Ulfa sedang menonton handphone didalam kamar tiba-tiba terdakwa membuka celana dalam anak korban Maryani Ulfa yang selanjutnya anak korban Maryani Ulfa ada merasakan dimasukkan sesuatu kedalam kemaluannya / vaginanya setelah itu anak korban Maryani Ulfa langsung pergi keluar kamar untuk menjumpai saksi Yati Suryati dan terdakwa saat itu meminta anak korban untuk kembali kekamar lagi.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa anak korban Maryani Ulfa merasa kemaluan / vaginanya sakit saat buang air kecil.
  • Bahwa Visum Et Repertum Nomor : R/110/IV/KES.3.1./2023/RS.BHY dari Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh tanggl 12 April 2023 atas nama Maryani Ulfa yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Rina Sabrina. Dengan hasil pemeriksaan terdapat luka robek pada selaput dara arah jarum jam satu, dua, empat, tujuh, delapan, sepuluh dan sebelas, perlukaan lama.
  • Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1171-LT-25062020-0003 Tanggal 25 Juni 2020 Atas Nama MARYANI ULFA anak dari GUNAWAN SAPUTRA dan SURYATI yang Lahir di ACEH TIMUR pada tanggal 17 April 2013 (berumur 10 Tahun pada saat kejadian), dikeluarkan di BANDA ACEH pada tanggal 25 Juni 2020 oleh KADISDUKCAPIL BANDA ACEH nama Dra. EMILA SOVAYANA.
  • Bahwa berdasarkan Kartu Keluarga No. 1171022206200003 atas nama Kepala Keluarga GUNAWAN SYAH PUTRA yang menerangkan bahwa anak MARYANI ULFA anak dari GUNAWAN SAPUTRA dan SURYATI yang Lahir di ACEH TIMUR pada tanggal 17 April 2013 (berumur 10 Tahun pada saat kejadian), dikeluarkan di BANDA ACEH pada tanggal 25 Juni 2020 oleh KADISDUKCAPIL BANDA ACEH nama Dra. EMILA SOVAYANA.

 

Perbuatan terdakwa diancam dan diatur Pidana dalam Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

          Subsidiair

Bahwa terdakwa GUNAWAN SYAH PUTRA BIN SAIAN pada suatu hari yang tidak dapat diingat lagi dalam tahun 2022 bertempat di Rumah Kost Gp. Mulia Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh dan pada hari Senin tanggal 10 April 2023 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Rumah Kost Gp. Peunayong Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak korban Maryani Ulfa, dalam keadaan berlanjut” perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 10 April 2023 sekira pukul 21.00 Wib bertempat di Rumah Kost Gp. Peunayong Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh saksi Yati Suryati selaku ibu kandung anak korban Maryani Ulfan sedang pergi ada panggilan untuk bekerja sebagai tukang pijit.
  • Bahwa pada hari dan tanggal tersebut sekira pukul 23.00 Wib anak korban Maryani Ulfa berada didalam kamar kost yang beralamat di Gp. Peunayong Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh bersama dengan terdakwa selaku ayah kandung anak korban Maryani Ulfa.
  • Bahwa saat didalam kamar kost anak korban Maryani Ulfa juga bersama adik-adiknya yaitu Sdr. Fajar Maulana sedang menonton handphone sedangkan Sdr. Muhammad Maimun Ikhsan dalam kondisi sudah tidur.
  • Bahwa pada saat itu terdakwa juga sedang menonton handphone yang selanjutnya terdakwa masuk kedalam kamar mandi, setelah keluar dari kamar mandi terdakwa langsung mematikan lampu kamar dan saat itu terdakwa membuka celana dalam anak korban Maryani Ulfa dan memasukkan sesuatu kedalam kemaluan / vagina anak korban Maryani Ulfa yang anak korban tidak mengetahui benda apa yang masuk ke dalam kemaluan / vagina anak korban .

 

  • Bahwa selanjutnya anak korban Maryani Ulfa bertanya kepada terdakwa apa yang dilakukan oleh terdakwa terhadap anak korban Maryani Ulfa, namun terdakwa tidak menjawab dan terdakwa langsung bangun untuk menghidupkan lampu dan keluar dari kamar.
  • Bahwa pada saat sebelum keluar dari kamar, terdakwa berkata kepada anak korban untuk tidak menceritakan hal tersebut kepada saksi Yati Suryati, selanjutnya sekira pukul 24.00 Wib saksi Yati Suryati pulang kerumah dan saat itu anak korban Maryani Ulfa langsung menceritakan kejadian tersebut kepada saksi Yati Suryati.
  • Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali melakukan perbuatan tersebut yang awalnya dalam tahun 2022 saat terdakwa dan anak korban serta keluarganya masih tinggal di Kost yang beralamat di Gp. Mulia Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh, saat anak korban Maryani Ulfa sedang menonton handphone didalam kamar tiba-tiba terdakwa membuka celana dalam anak korban Maryani Ulfa yang selanjutnya anak korban Maryani Ulfa ada merasakan dimasukkan sesuatu kedalam kemaluannya / vaginanya setelah itu anak kroban Maryani Ulfa langsung pergi keluar kamar untuk menjumpai saksi Yati Suryati dan terdakwa saat itu meinta anak korban untuk kembali kekamar lagi.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa anak korban Maryani Ulfa merasa kemaluan / vaginanya sakit saat buang air kecil.
  • Bahwa Visum Et Repertum Nomor : R/110/IV/KES.3.1./2023/RS.BHY dari Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh tanggl 12 April 2023 atas nama Maryani Ulfa yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Rina Sabrina. Dengan hasil pemeriksaan terdapat luka robek pada selaput dara arah jarum jam satu, dua, empat, tujuh, delapan, sepuluh dan sebelas, perlukaan lama.
  • Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1171-LT-25062020-0003 Tanggal 25 Juni 2020 Atas Nama MARYANI ULFA anak dari GUNAWAN SAPUTRA dan SURYATI yang Lahir di ACEH TIMUR pada tanggal 17 April 2013 (berumur 10 Tahun pada saat kejadian), dikeluarkan di BANDA ACEH pada tanggal 25 Juni 2020 oleh KADISDUKCAPIL BANDA ACEH nama Dra. EMILA SOVAYANA.
  • Bahwa berdasarkan Kartu Keluarga No. 1171022206200003 atas nama Kepala Keluarga GUNAWAN SYAH PUTRA yang menerangkan bahwa anak MARYANI ULFA anak dari GUNAWAN SAPUTRA dan SURYATI yang Lahir di ACEH TIMUR pada tanggal 17 April 2013 (berumur 10 Tahun pada saat kejadian), dikeluarkan di BANDA ACEH pada tanggal 25 Juni 2020 oleh KADISDUKCAPIL BANDA ACEH nama Dra. EMILA SOVAYANA.

Perbuatan terdakwa diancam dan diatur Pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya