Dakwaan |
S U R A T D A K W A A N
|
No. Reg. Perk. : PDM-50/B.ACEH/10/2024
|
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap : MUHAMMAD IKSAN BIN RUSLAN
Tempat Lahir : Banda Aceh
Umur/Tgl. Lahir : 21 Tahun / 23 Maret 2002
Jenis Kelamin : laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Ateuk Pahlawan Kec. Baiturrahman Kota Banda Aceh
Agama : islam
Pekerjaan : pelajar/mahasiswa (Ktp)
Pendidikan : SD (tamat)
- PENAHANAN :
- Ditangkap : 10 Maret 2024
- Ditahan oleh penyidik : Rutan, 11 Maret 2024 s/d 30 Maret 2024
- Ditangguhkan oleh Penyidik : sejak tanggal 21 Maret 2024
- Ditahan oleh Penuntut Umum : Rutan, 22 Oktober 2024 s/d 5 November 2024
- D A K W A A N :
Primair
--------------Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD IKSAN BIN RUSLAN pada hari minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 23.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan di jalan T Hasan Dek depan Fatma Salon Gp. Ateuk Pahlawan Kec. Baiturrahman Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini dengan sengaja memproduksi, menyimpan/menimbun, menjual, atau memasukkan khamar, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------
- Bahwa sebelumnya pada hari senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 20.00 wib pada saat terdakwa berada di luar rumah tepatnya di sebuah warung Kopi di Gp. Lueng bata Kec. Lueng bata Kota banda aceh, terdakwa dihubungi sdr. RIAN (belum tertangkap) dan mengatakan bahwasanya sdr. RIAN sudah mengirimkan 1 (satu) lusin minuman beralkohol merek merk Happy Soju Lychee Flavour melalui ekspedisi dan diminta untuk besoknya pada hari selasa tanggal 5 Maret 2024 untuk mengambil di ekspedisi CV. Arjuna yang beralamat di Jl. Malem Dagang Desa Keudah Kec. Kuta raja kota Banda Aceh, dan langsung terdakwa membawa nya ke rumah terdakwa yang beralamat di Desa Ateuk Pahlawan Kec. Baiturrahman Kota banda Aceh;
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekira pukul 22.30 Wib pada saat terdakwa sedang berada di sebuah warung kopi di Gampong Baru Kec. Baiturrahman kota Banda Aceh, terdakwa dihubungi oleh saksi Samsul Bahri bahwa saksi Samsul Bahri akan memberikan minuman khamar merek anggur hijau kawa-kawa sebanyak 1 (satu) lusin dalam jumlah 12 (dua belas) botol untuk dijual oleh terdakwa, kemudian terdakwa langsung pulang ke rumah terdakwa yang beralamat di Desa Ateuk Pahlawan Kec. Baiturrahman Kota Banda Aceh. Sesampainya terdakwa di rumah sekira pukul 23.30 Wib terdakwa melihat bahwa minuman Khamar merk anggur hijau merk kawa-kawa sebanyak 1 (satu) lusin dengan jumlah 12 (dua belas) botol tersebut sudah berada di depan rumah terdakwa lalu terdakwa langsung memasukkan ke dalam rumah;
- Bahwa selanjutnya atas khamar tersebut terdakwa menjualnya sebagai berikut:
- Sebanyak 4 (empat) botol dari Riyan, terdakwa jual pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 22.00 wib di pinggir jalan Gp. Batoh kec. Lueng Bata Kota Banda Aceh kepada seseorang yang terdakwa tidak ingat namanya ;
- sebanyak 4 (empat) botol dari Riyan, terdakwa jual pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 23.30 wib di pinggir jalan Gp. Blang Oi Kec. Meuraxa Kota Banda Aceh, kepada seseorang yang terdakwa tidak ingat namanya ;
- Sebanyak 4 (empat) botol dari Samsul Bahri terdakwa jual pada hari sabtu tanggal 09 Maret 2024 di pinggir jalan gp. Lueng Bata Kec. Lueng bata Kota Banda Aceh kepada seseorang yang terdakwa tidak ingat. ;
- Selanjutnya sisa 3 (tiga) botol lainnya dari Riyan dan 6 (enam) botol beralkohol merek KAWA-KAWA yang berasal dari saksi Samsul Bahri, hendak terdakwa jual pada sekira pukul 23.30 Wib, yang pada saat itu terdakwa berada di pinggir jalan T. Hasan Dek Depan Fatma Salon Gp. Ateuk Pahlawan Kec. Baiturrahman Kota banda ACEH;
- Bahwa khamar atau minuman beralkohol anggur hijau merk Kawa-kawa harga per botol yang terdakwa tawarkan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan minuman beralkohol Happy Soju Lychee Flavour terdakwa tawarkan denga harga Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) per botol;
- Bahwa kesepakatan penjualan antara terdakwa dengan sdr. SAMSUL (panggilan) mengenai penjualan minuman beralkohol anggur hijau merek kawa-kawa adalah sebesar Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) per botol, dimana dalam setiap botolnya terdakwa memperoleh keuntungan sebesar rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Selanjutnya dari minuman itu, ada 2 (dua) botol anggur hijau merek kawa-kawa yang terdakwa minum sendiri secara geratis dengan seijin dari dari sdr. SAMSUL (panggilan).
- Bahwa kesepakatan penjualan antara terdakwa dengan sdr. RIAN (panggilan) mengenai penjualan minuman beralkohol merek Happy Soju Lychee Flavour adalah sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) per botol, dimana dalam penjualan setiap botolnya terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per botol. Dan dari minuman itu, ada 1 (satu) botol minuman beralkohol merek Happy Soju Lychee Flavour yang terdakwa minum sendiri secara geratis dengan seijin sdr. RIAN(nama panggilan);
- Bahwa keuntungan yang terdakwa terima dari menjual minuman beralkohol (khamar) tersebut adalah sebagai berikut :
- Dari penjulan minuman beralkohol (khamar) anggur hijau merek kawa-kawa yaitu 4 (empat) botol x Rp. 20.000,- = Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) ditambah minuman anggur hijau merek kawa-kawa 2 (dua) botol ;
- Dari penjulan minuman beralkohol (khamar) merek Happy Soju Lychee Flavour yaitu 8 (empat) botol x Rp. 10.000,- = Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) ditambah minuman Happy Soju Lychee Flavour 1 (satu) botol ;
- Bahwa jumlah uang yang terdakwa setorkan kepada SAMSUL BAHRI dari penjualan 4 (empat) botol minuman beralkohol merek kawa-kawa adalah berjumlah adalah Rp. 520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah), dimana cara terdakwa menyetorkannya adalah melalui rekening yang diberikannya rek No. 1050133838 an. FARAH DIANA pada bank BSI.
- Bahwa penyetoran hasil penjualan kepada sdr. RIAN belum sempat terdakwa setorkan melalui akun dana nya karena uang hasil penjualan telah terpakai untuk kebutuhan terdakwa;
- Bahwa terdakwa sudah lima kali menerima minuman khamar dari saksi Samsul Bahri dan keuntungan terdakwa peroleh adalah sebesar :
- Pada tanggal terdakwa tidak ingat bulan November 2023 sebanyak satu lusin (12 botol) dan sudah habis;
- tanggal terdakwa tidak ingat bulan Desember 2023 sebanyak satu lusin (12 botol) dan sudah habis;
- Pada tanggal terdakwa tidak ingat bulan Januari 2024 sebanyak satu lusin (12 botol) dan sudah habis;
- Pada tanggal terdakwa tidak ingat bulan bulan Februari 2024 sebanyak satu lusin (12 botol) dan sudah habis;
- Pada tanggal terdakwa tidak ingat bulan bulan bulan Maret 2024 sebnyak satu lusin (12 botol) dan sudah habis;
Dari hasil penjualan minuman khamar anggur hijau merk Kawa-kawa milik saksi SAMSUL BAHRI terdakwa memperoleh uang berupa Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah);
- Bahwa terdakwa sudah 8 (delapan) kali menerima minuman khamar dari Riyan dan keuntungan terdakwa peroleh adalah berjumlah :
- Pada tanggal terdakwa tidak ingat bulan Agustus 2023 sebanyak satu lusin (12 botol) dan sudah habis;
- Pada tanggal terdakwa tidak ingat bulan September 2023 sebanyak satu lusin (12 botol) dan sudah habis;
- Pada tanggal terdakwa tidak ingat bulan Oktober 2023 sebanyak satu lusin (12 botol) dan sudah habis;
- Pada tanggal terdakwa tidak ingat bulan bulan November 2023 sebanyak satu lusin (12 botol) dan sudah habis;
- Pada tanggal terdakwa tidak ingat bulan bulan bulan Desember 2023 sebanyak satu lusin (12 botol) dan sudah habis;
- Pada tanggal terdakwa tidak ingat bulan bulan bulan Januari 2024 sebanyak satu lusin (12 botol) dan sudah habis;
- Pada tanggal terdakwa tidak ingat bulan bulan bulan Februari 2024 sebanyak satu lusin (12 botol) dan sudah habis;
- Pada tanggal terdakwa tidak ingat bulan bulan bulan Maret 2024 sebanyak satu lusin (12 botol) dan sudah habis;
Dari hasil penjualan minuman khamar merk Happy Soju Lychee Flavou milik sdr. RIAN terdakwa memperoleh uang berupa Rp. 960.000 (Sembilan ratus ribu rupiah);
- Bahwa berdasarkan scan barcode produk BPOM pada produk khamar Kawa kawa yang masih tersegel resmi mengandung Alkohol 19,8% (Sembilan belas koma delapan persen);
- Bahwa berdasarkan scan barcode produk BPOM pada produk minuman beralkohol golongan B Beraroma Soju dan Leci merk Soju yang masih tersegel resmi mengandung Alkohol 13,5% (tiga belas koma lima persen);
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 16 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat -------------------------
Subsidiaiar
--------------Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD IKSAN BIN RUSLAN pada hari minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 23.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan di jalan T Hasan Dek depan Fatma Salon Gp. Ateuk Pahlawan Kec. Baiturrahman Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini dengan sengaja membeli, membawa/mengangkut, atau menghadiahkan Khamar, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------
- Bahwa sebelumnya pada hari senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 20.00 wib pada saat terdakwa berada di luar rumah tepatnya di sebuah warung Kopi di Gp. Lueng bata Kec. Lueng bata Kota banda aceh, terdakwa dihubungi sdr. RIAN (belum tertangkap) dan mengatakan bahwasanya sdr. RIAN sudah mengirimkan 1 (satu) lusin minuman beralkohol merek merk Happy Soju Lychee Flavour melalui ekspedisi dan diminta untuk besoknya pada hari selasa tanggal 5 Maret 2024 untuk mengambil di ekspedisi CV. Arjuna yang beralamat di Jl. Malem Dagang Desa Keudah Kec. Kuta raja kota Banda Aceh, dan langsung terdakwa membawa nya ke rumah terdakwa yang beralamat di Desa Ateuk Pahlawan Kec. Baiturrahman Kota banda Aceh;
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekira pukul 22.30 Wib pada saat terdakwa sedang berada di sebuah warung kopi di Gampong Baru Kec. Baiturrahman kota Banda Aceh, terdakwa dihubungi oleh saksi Samsul Bahri bahwa saksi Samsul Bahri akan memberikan minuman khamar merek anggur hijau kawa-kawa sebanyak 1 (satu) lusin dalam jumlah 12 (dua belas) botol untuk dijual oleh terdakwa, kemudian terdakwa langsung pulang ke rumah terdakwa yang beralamat di Desa Ateuk Pahlawan Kec. Baiturrahman Kota Banda Aceh. Sesampainya terdakwa di rumah sekira pukul 23.30 Wib terdakwa melihat bahwa minuman Khamar merk anggur hijau merk kawa-kawa sebanyak 1 (satu) lusin dengan jumlah 12 (dua belas) botol tersebut sudah berada di depan rumah terdakwa lalu terdakwa langsung memasukkan ke dalam rumah;
- Bahwa selanjutnya atas khamar tersebut terdakwa menjualnya sebagai berikut:
- Sebanyak 4 (empat) botol dari Riyan, terdakwa jual pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 22.00 wib di pinggir jalan Gp. Batoh kec. Lueng Bata Kota Banda Aceh kepada seseorang yang terdakwa tidak ingat namanya ;
- sebanyak 4 (empat) botol dari Riyan, terdakwa jual pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 23.30 wib di pinggir jalan Gp. Blang Oi Kec. Meuraxa Kota Banda Aceh, kepada seseorang yang terdakwa tidak ingat namanya ;
- Sebanyak 4 (empat) botol dari Samsul Bahri terdakwa jual pada hari sabtu tanggal 09 Maret 2024 di pinggir jalan gp. Lueng Bata Kec. Lueng bata Kota Banda Aceh kepada seseorang yang terdakwa tidak ingat. ;
- Selanjutnya sisa 3 (tiga) botol lainnya dari Riyan dan 6 (enam) botol beralkohol merek KAWA-KAWA yang berasal dari saksi Samsul Bahri, hendak terdakwa jual pada sekira pukul 23.30 Wib, yang pada saat itu terdakwa berada di pinggir jalan T. Hasan Dek Depan Fatma Salon Gp. Ateuk Pahlawan Kec. Baiturrahman Kota banda ACEH;
- Bahwa khamar atau minuman beralkohol anggur hijau merk Kawa-kawa harga per botol yang terdakwa tawarkan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan minuman beralkohol Happy Soju Lychee Flavour terdakwa tawarkan denga harga Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) per botol;
- Bahwa kesepakatan penjualan antara terdakwa dengan sdr. SAMSUL (panggilan) mengenai penjualan minuman beralkohol anggur hijau merek kawa-kawa adalah sebesar Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) per botol, dimana dalam setiap botolnya terdakwa memperoleh keuntungan sebesar rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Selanjutnya dari minuman itu, ada 2 (dua) botol anggur hijau merek kawa-kawa yang terdakwa minum sendiri secara geratis dengan seijin dari dari sdr. SAMSUL (panggilan).
- Bahwa kesepakatan penjualan antara terdakwa dengan sdr. RIAN (panggilan) mengenai penjualan minuman beralkohol merek Happy Soju Lychee Flavour adalah sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) per botol, dimana dalam penjualan setiap botolnya terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per botol. Dan dari minuman itu, ada 1 (satu) botol minuman beralkohol merek Happy Soju Lychee Flavour yang terdakwa minum sendiri secara geratis dengan seijin sdr. RIAN(nama panggilan);
- Bahwa keuntungan yang terdakwa terima dari menjual minuman beralkohol (khamar) tersebut adalah sebagai berikut :
- Dari penjulan minuman beralkohol (khamar) anggur hijau merek kawa-kawa yaitu 4 (empat) botol x Rp. 20.000,- = Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) ditambah minuman anggur hijau merek kawa-kawa 2 (dua) botol ;
- Dari penjulan minuman beralkohol (khamar) merek Happy Soju Lychee Flavour yaitu 8 (empat) botol x Rp. 10.000,- = Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) ditambah minuman Happy Soju Lychee Flavour 1 (satu) botol ;
- Bahwa jumlah uang yang terdakwa setorkan kepada SAMSUL BAHRI dari penjualan 4 (empat) botol minuman beralkohol merek kawa-kawa adalah berjumlah adalah Rp. 520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah), dimana cara terdakwa menyetorkannya adalah melalui rekening yang diberikannya rek No. 1050133838 an. FARAH DIANA pada bank BSI.
- Bahwa penyetoran hasil penjualan kepada sdr. RIAN belum sempat terdakwa setorkan melalui akun dana nya karena uang hasil penjualan telah terpakai untuk kebutuhan terdakwa;
- Bahwa terdakwa sudah lima kali menerima minuman khamar dari saksi Samsul Bahri dan keuntungan terdakwa peroleh adalah sebesar :
- Pada tanggal terdakwa tidak ingat bulan November 2023 sebanyak satu lusin (12 botol) dan sudah habis;
- tanggal terdakwa tidak ingat bulan Desember 2023 sebanyak satu lusin (12 botol) dan sudah habis;
- Pada tanggal terdakwa tidak ingat bulan Januari 2024 sebanyak satu lusin (12 botol) dan sudah habis;
- Pada tanggal terdakwa tidak ingat bulan bulan Februari 2024 sebanyak satu lusin (12 botol) dan sudah habis;
- Pada tanggal terdakwa tidak ingat bulan bulan bulan Maret 2024 sebnyak satu lusin (12 botol) dan sudah habis;
Dari hasil penjualan minuman khamar anggur hijau merk Kawa-kawa milik saksi SAMSUL BAHRI terdakwa memperoleh uang berupa Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah);
- Bahwa terdakwa sudah 8 (delapan) kali menerima minuman khamar dari Riyan dan keuntungan terdakwa peroleh adalah berjumlah :
- Pada tanggal terdakwa tidak ingat bulan Agustus 2023 sebanyak satu lusin (12 botol) dan sudah habis;
- Pada tanggal terdakwa tidak ingat bulan September 2023 sebanyak satu lusin (12 botol) dan sudah habis;
- Pada tanggal terdakwa tidak ingat bulan Oktober 2023 sebanyak satu lusin (12 botol) dan sudah habis;
- Pada tanggal terdakwa tidak ingat bulan bulan November 2023 sebanyak satu lusin (12 botol) dan sudah habis;
- Pada tanggal terdakwa tidak ingat bulan bulan bulan Desember 2023 sebanyak satu lusin (12 botol) dan sudah habis;
- Pada tanggal terdakwa tidak ingat bulan bulan bulan Januari 2024 sebanyak satu lusin (12 botol) dan sudah habis;
- Pada tanggal terdakwa tidak ingat bulan bulan bulan Februari 2024 sebanyak satu lusin (12 botol) dan sudah habis;
- Pada tanggal terdakwa tidak ingat bulan bulan bulan Maret 2024 sebanyak satu lusin (12 botol) dan sudah habis;
Dari hasil penjualan minuman khamar merk Happy Soju Lychee Flavou milik sdr. RIAN terdakwa memperoleh uang berupa Rp. 960.000 (Sembilan ratus ribu rupiah);
- Bahwa berdasarkan scan barcode produk BPOM pada produk khamar Kawa kawa yang masih tersegel resmi mengandung Alkohol 19,8% (Sembilan belas koma delapan persen);
- Bahwa berdasarkan scan barcode produk BPOM pada produk minuman beralkohol golongan B Beraroma Soju dan Leci merk Soju yang masih tersegel resmi mengandung Alkohol 13,5% (tiga belas koma lima persen);
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 16 Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat ----------------------- |