Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/JN/2024/MS.Bna ISNAWATI, S.H. SUHERY Bin SYAFRUL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Khamar
Nomor Perkara 12/JN/2024/MS.Bna
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1780/L.1.10/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ISNAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNama
1SUHERY Bin SYAFRUL
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair

-------Bahwa ia terdakwa Suhery Bin Syafrul pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di pinggir Jalan Mon Tuk Kade Desa Lamdom Kec. Lueng Bata Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain masih dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh yang berwenang mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi, menyimpan/menimbun, menjual  atau memasukkan khamar, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

-------Bahwa pada tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 13.00 terdakwa membeli minuman beralkohol merek Anggur Hijau KAWA-KAWA di Toko FOUR JCH di Jl. K.H. Wahid Hasyim Sei Kambing Kec. Medan Petisah Kota Medan sebanyak 2 (dua) kotak dengan jumlah isi 2 (dua) lusin atau 24 (dua puluh empat) botol seharga Rp. 1.760.000,- (satu juta tujuh ratus enam puluh ribu), dengan maksud dan tujuan untuk dijual kembali. Selanjutnya terdakwa menjual minuman beralkohol merek Anggur Hijau KAWA-KAWA sebanyak 7 (tujuh) botol dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) perbotol kepada orang yang tidak terdakwa kenal nama dan tempat tinggalnya dengan cara menentukan lokasi transaksi via 2 (dua) unit Handphone merek Samsung Warna Hitam milik terdakwa, dengan rincian transaksi penjualan pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 21.00 WIB di pinggir jalan Gampong Batoh Kec. Lueng bata Kota Banda Aceh sebanyak 3 (tiga) botol dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 20.00 di pinggir jalan Gampong Lampeneurut Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar sebanyak 4 (empat) botol dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).

-------Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekira pukul 18.45 WIB saksi JAUHARI menelepon terdakwa untuk merental mobil Honda Brio warna Hitam dengan nomor polisi BL 1893 UZ milik terdakwa kemudian terdakwa pergi ke rumah saksi JAUHARI di Desa Tingkeum Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar sekira pukul 19.00 WIB untuk mengantar mobil Honda Brio warna Hitam dengan nomor polisi BL 1893 UZ milik terdakwa. Kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi JAUHARI bahwa terdakwa hendak menitipkan barang-barang alat mobil di ruang tamu rumah saksi JAUHARI yang berada didalam mobil Honda Brio warna Hitam dengan nomor polisi BL 1893 UZ yaitu 2 (dua) kotak kardus dan didalam 2 kotak kardus tersebut berisi 12 (dua belas) botol minuman beralkohol merek Anggur Hijau KAWA-KAWA yang terdakwa tidak memberitahukan kepada saksi JAUHARI.

-------Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira sekitar pukul 03.00 WIB terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian karena adanya laporan dari masyarakat terkait perbuatan jarimah khamar yang dilakukan terdakwa di pinggir Jalan Mon Tuk Kade Desa Lamdom Kec. Lueng Bata Kota Banda Aceh. Kemudian Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 2 (dua) botol minuman beralkohol merek Anggur Hijau KAWA-KAWA yang berada di dalam celana yang diselipkan di pinggang terdakwa serta 3 (tiga) botol minuman beralkohol merek Anggur Hijau KAWA-KAWA di bawah jok sepeda motor Mio J warna putih dengan nomor polisi BL 6717 LAI. Berdasarkan pengakuan dari terdakwa bahwa terdakwa masih menyimpan minuman beralkohol merek Anggur Hijau KAWA KAWA di sebuah rumah di Desa Tingkeum Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar yang merupakan rumah milik saksi JAUHARI di dalam 2 (dua) kotak kardus sebanyak 12 (dua belas) botol yang diletakkan di ruang tamu rumah saksi JAUHARI. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dirumah saksi JAUHARI. ------

-------Bahwa berdasarkan penangkapan dan penggeledahan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 17 (tujuh belas) botol minuman beralkohol merek Anggur Hijau KAWA-KAWA, 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio J warna putih dengan nomor polisi BL 6717 LAI, 1 (satu) unit Mobil merek Honda Brio warna hitam dengan Nopol BL 1893 UZ, dan 2 (dua) unit handphone merek SAMSUNG warna hitam. -------

------- Bahwa berdasarkan hasil cek produk BPOM e-Registration Pangan Olahan Direktorat Regitrasi Pangan Olahan No Registrasi MD 169431053336, produk minuman beralkohol Anggur Hijau Merk KAWA-KAWA kemasan botol kaca yang diproduksi dan didaftar oleh PT BALARAJA INDAH BARAT yang disimpan oleh terdakwa SUHERY Bin SYAFRUL mengandung alkohol sebesar +/- 19,8% termasuk dalam khamar sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 21 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.----

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam ‘Uqubat dalam pasal 16 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.--------------

 

Subsidair :

-------Bahwa ia terdakwa Suhery Bin Syafrul pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di pinggir Jalan Mon Tuk Kade Desa Lamdom Kec. Lueng Bata Kota Banda Acehatau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain masih dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh yang berwenang mengadili perkara ini, dengan sengaja membeli, membawa/mengangkut, atau menghadiahkan khamar, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

-------Bahwa pada tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 13.00 terdakwa membeli minuman beralkohol merek Anggur Hijau KAWA-KAWA di Toko FOUR JCH di Jl. K.H. Wahid Hasyim Sei Kambing Kec. Medan Petisah Kota Medan sebanyak 2 (dua) kotak dengan jumlah isi 2 (dua) lusin atau 24 (dua puluh empat) botol seharga Rp. 1.760.000,- (satu juta tujuh ratus enam puluh ribu), dengan maksud dan tujuan untuk dijual kembali. Selanjutnya terdakwa menjual minuman beralkohol merek Anggur Hijau KAWA-KAWA sebanyak 7 (tujuh) botol dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) perbotol kepada orang yang tidak terdakwa kenal nama dan tempat tinggalnya dengan cara menentukan lokasi transaksi via 2 (dua) unit Handphone merek Samsung Warna Hitam milik terdakwa, dengan rincian transaksi penjualan pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 21.00 WIB di pinggir jalan Gampong Batoh Kec. Lueng bata Kota Banda Aceh sebanyak 3 (tiga) botol dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 20.00 di pinggir jalan Gampong Lampeneurut Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar sebanyak 4 (empat) botol dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).

-------Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekira pukul 18.45 WIB saksi JAUHARI menelepon terdakwa untuk merental mobil Honda Brio warna Hitam dengan nomor polisi BL 1893 UZ milik terdakwa kemudian terdakwa pergi ke rumah saksi JAUHARI di Desa Tingkeum Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar sekira pukul 19.00 WIB untuk mengantar mobil Honda Brio warna Hitam dengan nomor polisi BL 1893 UZ milik terdakwa. Kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi JAUHARI bahwa terdakwa hendak menitipkan barang-barang alat mobil di ruang tamu rumah saksi JAUHARI yang berada didalam mobil Honda Brio warna Hitam dengan nomor polisi BL 1893 UZ yaitu 2 (dua) kotak kardus dan didalam 2 kotak kardus tersebut berisi 12 (dua belas) botol minuman beralkohol merek Anggur Hijau KAWA-KAWA yang terdakwa tidak memberitahukan kepada saksi Jauhari.

-------Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira sekitar pukul 03.00 WIB terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian karena adanya laporan dari masyarakat terkait perbuatan jarimah khamar yang dilakukan terdakwa di pinggir Jalan Mon Tuk Kade Desa Lamdom Kec. Lueng Bata Kota Banda Aceh. Kemudian Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 2 (dua) botol minuman beralkohol merek Anggur Hijau KAWA-KAWA yang berada di dalam celana yang diselipkan di pinggang terdakwa serta 3 (tiga) botol minuman beralkohol merek Anggur Hijau KAWA-KAWA di bawah jok sepeda motor Mio J warna putih dengan nomor polisi BL 6717 LAI. Berdasarkan pengakuan dari terdakwa bahwa terdakwa masih menyimpan minuman beralkohol merek Anggur Hijau KAWA KAWA di sebuah rumah di Desa Tingkeum Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar yang merupakan rumah milik saksi JAUHARI di dalam 2 (dua) kotak kardus sebanyak 12 (dua belas) botol yang diletakkan di ruang tamu rumah saksi JAUHARI. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dirumah saksi Jauhari ------

-------Bahwa berdasarkan penangkapan dan penggeledahan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 17 (tujuh belas) botol minuman beralkohol merek Anggur Hijau KAWA-KAWA, 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio J warna putih dengan nomor polisi BL 6717 LAI, 1 (satu) unit Mobil merek Honda Brio warna hitam dengan Nopol BL 1893 UZ, dan 2 (dua) unit handphone merek SAMSUNG warna hitam. -------

------- Bahwa berdasarkan hasil cek produk BPOM e-Registration Pangan Olahan Direktorat Regitrasi Pangan Olahan No Registrasi MD 169431053336, produk minuman beralkohol Anggur Hijau Merk KAWA-KAWA kemasan botol kaca yang diproduksi dan didaftar oleh PT BALARAJA INDAH BARAT yang disimpan oleh terdakwa SUHERY Bin SYAFRUL mengandung alkohol sebesar +/- 19,8% termasuk dalam khamar sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 21 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.----

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam ‘Uqubat dalam pasal 16 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.--------------

Pihak Dipublikasikan Ya