Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Termohon Status Perkara
1/JN.Pra/2016/PN MS.Bna Muchlis Wilayatul Hisbah Kota banda Aceh Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Apr. 2016
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/JN.Pra/2016/PN MS.Bna
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Apr. 2016
Nomor Surat Pelimpahan 1111111111111111111111111111
Penuntut Umum
NoNama
1Muchlis
Termohon
NoNama
1Wilayatul Hisbah Kota banda Aceh
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1Zul Azmi Abdullah,SHWilayatul Hisbah Kota banda Aceh
Dakwaan
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan penangkapan Termohon atas diri Pemohon tidak sah menurut hukum melanggar Pasal  19 ayat(1) Qanun Aceh N0. 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat;
  3. Menyatakan tindakan Penyitaan atas 1 (satu) buah Hand Phone Merek  Nokia dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon yang dilakukan Termohon tanpa Surat Izin Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh adalah tindakan Penyitaan yang tidak sah dan bertentangan dengan Pasal 44 Ayat (1) Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat;
  4. Menyatakan akibat perbuatan Termohon yang tidak sah melakukan penangkapan, membawa paksa Pemohon dihadapan orang ramai masyarakat Gampong Panteriek dan melakukan penyitaan atas barang milik Pemohonn telah merugikan Pemohon secara immaterial;
  5. Menghukum Termohon membayar kerugian immateriil kepada Pemohon sebesar Rp. 2.000.000.000.-(dua milyar rupiah);
  6. Menghukum Termohon untuk melakukan rehabilitasi dalam bentuk membuat permohonan maaf kepada Pemohon melalui media Harian Serambi Indonesia Pada halaman 1 dengan ukuran seperempat (1/4) halaman secara berturut-turut selama 7 hari terbit;
  7. Menghukum Termohon utnuk mengembalikan barang milik Pemohon berupa 1 (satu) buah Hand Phone Merek  Nokia dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada Pemohon;
  8. Menghukum Termohon membayar biaya yang ditimbulkan akibat permohonan Praperadilan ini;
  9. Mohon putusan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya