Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/JN/2023/MS.Bna 2.Dr. FERY ICHSAN KARUNIA, S.H.M.H.
3.Maimunah S.H., M.H
ELIDA AMANDA Binti (Alm) ARIFIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Zina
Nomor Perkara 36/JN/2023/MS.Bna
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan 3501/L.1.10/Eku.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Dr. FERY ICHSAN KARUNIA, S.H.M.H.
2Maimunah S.H., M.H
Terdakwa
NoNama
1ELIDA AMANDA Binti (Alm) ARIFIN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Dakwaan :

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa ELIDA AMANDA BINTI ARIFIN bersama-sama dengan Saksi YAYANG MAULIDA BINTI ZUWAINI OSCAR dan Saksi VINA NOVITA BINTI MAWARDI (Dalam Perkara Terpisah) pada hari Sabtu tanggal 05 Agustus 2023 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2023 bertempat di dalam Kamar 002 Hotel Kupula Guset House di Jl. Kupula Desa Bandar Baru Kec. Kuta Alam Banda Aceh atau setidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariyah Kota Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang turut serta, membantu atau menyuruh melakukan, dengan sengaja menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah zina, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat tesebut di atas, sebelumnya Terdakwa menjalankan kegiatan prostitusi online tersebut sejak April 2023 disebabkan tidak bekerja lagi di ponsel Andi Cellular di Stui Banda Aceh dan guna memenuhi kebutuhan hidup Terdakwa mulai menawarkan wanita panggilan kepada pelanggan/tamu yang menghubungi Terdakwa melalui pesan whatsapp (WA) dengan cara yakni ketika Terdakwa mendapat pesanan melalui whatsapp, maka Terdakwa akan mengirimkan foto-foto wanita panggilan itu kepada pelanggan/tamu, lalu menentukan atau menyepakati tarif, waktu dan tempat setelah pelanggan/tamu menyetujui foto wanita penghibur sebagai pilihannya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 04 Agustus 2023 sekira pukul 20.30 Wib, ketika Terdakwa bersama dengan Saksi VINA NOVITA hendak duduk di warung Atta Kopi sempat menghubungi Saksi YAYANG MAULIDA untuk ikut bersamanya duduk di warung tersebut, lalu tidak beberpa lama kemudian Saksi YAYANG MAULIDA tiba diwarung tersebut. Kemudian sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa mendapat pesan masuk melalui whatsapp (WA) dari pelanggan/ tamu yaitu Saksi SYAHRUL BIN ALBA (anggota Polresta yang melakukan undercover) yang meminta untuk dicarikan 2 (Dua) orang wanita penghibur, lalu ketika Terdakwa sedang bersama Saksi VINA NOVITA langsung nanyakan kebersediaannya untuk melayani pelanggan/ tamu tersebut, lalu karena Saksi VINA NOVITA bersedia maka Terdakwa langsung mengirimkan foto Saksi VINA NOVITA kepada Saksi SYAHRUL tersebut, namun Saksi SYAHRUL BIN ALBA meminta kepada agar Terdakwa mengirim foto wanita panggilan yang lainnya. Selanjutnya Terdakwa mengirimkan foto Sdr. AMOY (nama panggilan), lalu setelah terkirim kepada Saksi SYAHRUL, maka Terdakwa mengkonfirmasinya kepada Sdri AMOY, akan tetapi yang bersangkutan menolaknya dengan alasan sedang sakit.
  • Bahwa berselang beberpa menit kemudian Terdakwa menyampaikan melalui pesan whatsapp kepada Saksi SYAHRUL bahwasanya Sdri. AMOY tidak bisa melayaninya, lalu Terdakwa menawarkan kepada Saksi SYAHRUL yang lainnya yaitu benama Saksi YAYANG MAULIDA, yang sebelumnya telah bersedia melayani pelanggan tersebut. Kemudian Terdakwa langsung mengirimkan foto Saksi YAYANG MAULIDA kepada Saksi SYAHRUL tersebut, namun Saksi SYAHRUL menanyakan kepada Terdakwa apakah ada yang lain, lalu dijawab oleh Terdakwa tidak ada yang lain hanya ada itu saja. Selanjutnya karena Saksi SYAHRUL telah cocok dengan kedua wanita penghibut tersebut, maka Terdakwa menentukan tarif kepada Saksi SYAHRUL sebesar Rp.4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) dan disepakati oleh Saksi SYAHRUL dengan cara mentransfernya ke rekening Terdakwa setelah bertemu dengan Terdakwa dengan cara akan menjemputnya ke warung Atta Kopi untuk dibawa ke Hotel Kupula Guset House yang telah disepakati dengan Terdakwa.
  • Bahwa kemudia pada hari Sabtu tanggal 05 Agustus 2023 sekira pukul 00.30 Wib berdasarkan kesepakatan itu dan uangpun telah dikirim kepada Terdakwa sebesar Rp.4.000.000,- (Empat Juta Rupiah), maka Saksi SYAHRUL menjemput Terdakwa, bersama dengan Saksi VINA NOVITA dan Saksi YAYANG MAULIDA di Warung Atta Kopi dengan mengendarai mobil guna berangkat menuju ke Hotel Kupula Guset House di Jl. Kupula Desa Bandar Baru Kec. Kuta Alam Banda Aceh yang mana Saksi MUHAMMAD HAFFIZH ILHAM (anggota Polresta yang melakukan undercover) telah memesan kamar 002 Hotel Kupula Guset House terlebih dahulu.
  • Bahwa selanjutnya setibanya di hotel tersebut, Saksi SYAHRUL langsung masuk kedalam hotel untuk melakukan check in, lalu Saksi SYAHRUL memberitahukan kepada Terdakwa agar menyuruh Saksi VINA NOVITA dan Saksi YAYANG MAULIDA turun dari mobil dan langsung masuk kedalam kamar 002 Hotel Kupula Guset House tersebut yang mana Saksi SYAHRUL dan Saksi MUHAMMAD HAFFIZH ILHAM telah menunggu di kamar tersebut, sedangkan Terdakwa masih menunggu di parkiran hotel di dalam mobil sambil menunggu Saksi VINA NOVITA dan Saksi YAYANG MAULIDA melayani tamu tersebut.
  • Bahwa Terdakwa menerima transferan uang sebesar Rp.4.000.000.- (empat juta rupiah) tersebut di atas sebagai jasa promosi dan harga jasa wanita penghiburnya, maka Terdakwa akan berikan uang tersebut kepada Saksi VINA NOVITA dan Saksi YAYANG MAULIDA setelah selesai melayani kedua pelanggan/tamu yaitu Saksi SYAHRUL dan Saksi MUHAMMAD HAFFIZH ILHAM dan dengan rincian Terdakwa akan membagi uang tersebut masing-masing kepada Saksi VINA NOVITA dan Saksi YAYANG MAULIDA sebesar Rp.1.300.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp.1.400.000,- (Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) untuk Terdakwa sebagai yang mempromosikannya.
  • Bahwa guna membongkar jaringan prostitusi online yang marak terjadi di Kota Banda Aceh, maka pada hari pada hari Sabtu tanggal 05 Agustus 2023 sekira pukul 00.30 Wib Saksi SYAHRUL dan Saksi MUHAMMAD HAFFIZH ILHAM menginformasikan kepada Saksi FAHRULRAZI dan Saksi ANTONI SANJAYA (keduanya anggota Polresta Banda Aceh) dengan melaporkan akan terjadi kegiatan prostitusi online yang dilakukan oleh Terdakwa sebagai murcikari bersama dengan Saksi VINA NOVITA dan Saksi YAYANG MAULIDA wanita penghiburnya telah melakukan chek-in di kamar 002 Hotel Kupula Guset House dan juga telah melakukan pembayaran dengan cara mentransfer uang sejumlah Rp.4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) sesuai kesepakan kerekening Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya atas informasi tersebut, sekira pukul 00.30 wib Saksi SYAHRUL BIN ALBA dan Saksi MUHAMMAD HAFFIZH ILHAM yang langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud yaitu di di kamar 002 Hotel Kupula Guset House dan langsung melakukan penggrebekan dengan berhasil mengamankan Saksi VINA NOVITA dan Saksi YAYANG MAULIDA, sedangkan Terdakwa diamankan di luar hotel ketika sedang berada di mobil sambil menunggu selesai melayani kedua tamu itu, lalu dari tangan mereka menemukan barang bukti berupa 1 ( satu ) unit handphone merk Iphone 13 Pro Max Gree milik Saksi Yayang Maulida, 1 ( satu ) unit handphone merk iphone 6 Plus warna Gold milik Saksi Vina Novita, sedangkan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 ( satu ) unit handphone merk iphone 6S plus berwarna Rose Gold dan 1 ( satu ) Kartu ATM BSI. Kemudian guna proses lebih lanjut Terdakwa bersama Saksi VINA NOVITA dan Saksi YAYANG MAULIDA dibawa ke Polresta Banda Aceh guna dilakukan pemeriksaan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik Bukti Elektronik Nomor : 122/ LFBE/ KOMINFO/ 10/2023 tanggal 20 Oktober 2023 sebagai Pemeriksa Sdr. SALMA NAFISAH, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap 1 (satu) buah handphone merk Iphone seri 6s Plus warna Rose Gold dengan nomor EMEI : 358612075252809, ICCID : 8962100896328658060 dan MEID : 35861207525280 , ditemukan informasi sebagai berikut :
  1. Ditemukan daftar akun yang pernah digunakan di perangkat diantaranya yaitu akun Whatsapp dengan nomor 621396865806 atas nama Elida Amanda;
  2. Ditemukan Informasi kontak terkait perkara diantaranya yaitu akun Whatsapp dengan nomor 6285372750116 atas nama Kak Yaya, akun Whatsapp dengan nomor 6282311701040 atas nama Vina Novita, dan akun Whatsapp dengan nomor 6281268345231 atas nama Topik;
  3. Ditemukan informasi elektronik berupa percakapan Whatsapp terkait perkara antara nomor 6281396865806 atas nama Elida Amanda dengan nomor 6282311701040 atas nama Vina Novita;
  4. Ditemukan informasi elektronik berupa percakapan Whatsapp terkait perkara antara nomor 6281396865806 atas nama Elida Amanda dengan nomor 62895600519589 atas nama Syahrul;
  5. Ditemukan informasi elektronik berupa percakapan Whatsapp terkait perkara antara nomor 6281396865806 atas nama Elida Amanda dengan nomor 6281268345231 atas nama Topik;
  6. Ditemukan informasi elektronik berupa percakapan Whatsapp terkait perkara antara nomor 6281396865806 atas nama Elida Amanda dengan nomor 6282268260546 atas nama Amoy Siska;
  7. Ditemukan informasi elektronik berupa percakapan Whatsapp terkait perkara antara nomor 6281396865806 atas nama Elida Amanda dengan nomor 62811689288 atas nama Bg Alif;
  8. Ditemukan informasi elektronik berupa percakapan Whatsapp terkait perkara antara nomor 6281396865806 atas nama Elida Amanda dengan nomor 6285372750116 atas nama Kak Yaya;
  9. Ditemukan informasi elektronik berupa percakapan Whatsapp terkait perkara antara nomor 6281396865806 atas nama Elida Amanda dengan nomor 6287884606752 atas nama Cutal 2;
  10. Ditemukan dokumen elektronik berupa gambar yang terkait dengan perkara.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 33 Ayat (3) Jo. Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa ELIDA AMANDA BINTI ARIFIN bersama-sama dengan Saksi YAYANG MAULIDA BINTI ZUWAINI OSCAR dan Saksi VINA NOVITA BINTI MAWARDI (Dalam Perkara Terpisah) pada hari Sabtu tanggal 05 Agustus 2023 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2023 bertempat di dalam Kamar 002 Hotel Kupula Guset House di Jl. Kupula Desa Bandar Baru Kec. Kuta Alam Banda Aceh atau setidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariyah Kota Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang turut serta, membantu atau menyuruh melakukan, dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah ikhtilath, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat tesebut di atas, sebelumnya Terdakwa menjalankan kegiatan prostitusi online tersebut sejak April 2023 disebabkan tidak bekerja lagi di ponsel Andi Cellular di Stui Banda Aceh dan guna memenuhi kebutuhan hidup Terdakwa mulai menawarkan wanita panggilan kepada pelanggan/tamu yang menghubungi Terdakwa melalui pesan whatsapp (WA) dengan cara yakni ketika Terdakwa mendapat pesanan melalui whatsapp, maka Terdakwa akan mengirimkan foto-foto wanita panggilan itu kepada pelanggan/tamu, lalu menentukan atau menyepakati tarif, waktu dan tempat setelah pelanggan/tamu menyetujui foto wanita penghibur sebagai pilihannya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 04 Agustus 2023 sekira pukul 20.30 Wib, ketika Terdakwa bersama dengan Saksi VINA NOVITA hendak duduk di warung Atta Kopi sempat menghubungi Saksi YAYANG MAULIDA untuk ikut bersamanya duduk di warung tersebut, lalu tidak beberpa lama kemudian Saksi YAYANG MAULIDA tiba diwarung tersebut. Kemudian sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa mendapat pesan masuk melalui whatsapp (WA) dari pelanggan/ tamu yaitu Saksi SYAHRUL BIN ALBA (anggota Polresta yang melakukan undercover) yang meminta untuk dicarikan 2 (Dua) orang wanita penghibur, lalu ketika Terdakwa sedang bersama Saksi VINA NOVITA langsung nanyakan kebersediaannya untuk melayani pelanggan/ tamu tersebut, lalu karena Saksi VINA NOVITA bersedia maka Terdakwa langsung mengirimkan foto Saksi VINA NOVITA kepada Saksi SYAHRUL tersebut, namun Saksi SYAHRUL BIN ALBA meminta kepada agar Terdakwa mengirim foto wanita panggilan yang lainnya. Selanjutnya Terdakwa mengirimkan foto Sdr. AMOY (nama panggilan), lalu setelah terkirim kepada Saksi SYAHRUL, maka Terdakwa mengkonfirmasinya kepada Sdri AMOY, akan tetapi yang bersangkutan menolaknya dengan alasan sedang sakit.
  • Bahwa berselang beberpa menit kemudian Terdakwa menyampaikan melalui pesan whatsapp kepada Saksi SYAHRUL bahwasanya Sdri. AMOY tidak bisa melayaninya, lalu Terdakwa menawarkan kepada Saksi SYAHRUL yang lainnya yaitu benama Saksi YAYANG MAULIDA, yang sebelumnya telah bersedia melayani pelanggan tersebut. Kemudian Terdakwa langsung mengirimkan foto Saksi YAYANG MAULIDA kepada Saksi SYAHRUL tersebut, namun Saksi SYAHRUL menanyakan kepada Terdakwa apakah ada yang lain, lalu dijawab oleh Terdakwa tidak ada yang lain hanya ada itu saja. Selanjutnya karena Saksi SYAHRUL telah cocok dengan kedua wanita penghibut tersebut, maka Terdakwa menentukan tarif kepada Saksi SYAHRUL sebesar Rp.4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) dan disepakati oleh Saksi SYAHRUL dengan cara mentransfernya ke rekening Terdakwa setelah bertemu dengan Terdakwa dengan cara akan menjemputnya ke warung Atta Kopi untuk dibawa ke Hotel Kupula Guset House yang telah disepakati dengan Terdakwa.
  • Bahwa kemudia pada hari Sabtu tanggal 05 Agustus 2023 sekira pukul 00.30 Wib berdasarkan kesepakatan itu dan uangpun telah dikirim kepada Terdakwa sebesar Rp.4.000.000,- (Empat Juta Rupiah), maka Saksi SYAHRUL menjemput Terdakwa, bersama dengan Saksi VINA NOVITA dan Saksi YAYANG MAULIDA di Warung Atta Kopi dengan mengendarai mobil guna berangkat menuju ke Hotel Kupula Guset House di Jl. Kupula Desa Bandar Baru Kec. Kuta Alam Banda Aceh yang mana Saksi MUHAMMAD HAFFIZH ILHAM (anggota Polresta yang melakukan undercover) telah memesan kamar 002 Hotel Kupula Guset House terlebih dahulu.
  • Bahwa selanjutnya setibanya di hotel tersebut, Saksi SYAHRUL langsung masuk kedalam hotel untuk melakukan check in, lalu Saksi SYAHRUL memberitahukan kepada Terdakwa agar menyuruh Saksi VINA NOVITA dan Saksi YAYANG MAULIDA turun dari mobil dan langsung masuk kedalam kamar 002 Hotel Kupula Guset House tersebut yang mana Saksi SYAHRUL dan Saksi MUHAMMAD HAFFIZH ILHAM telah menunggu di kamar tersebut, sedangkan Terdakwa masih menunggu di parkiran hotel di dalam mobil sambil menunggu Saksi VINA NOVITA dan Saksi YAYANG MAULIDA melayani tamu tersebut.
  • Bahwa Terdakwa menerima transferan uang sebesar Rp.4.000.000.- (empat juta rupiah) tersebut di atas sebagai jasa promosi dan harga jasa wanita penghiburnya, maka Terdakwa akan berikan uang tersebut kepada Saksi VINA NOVITA dan Saksi YAYANG MAULIDA setelah selesai melayani kedua pelanggan/tamu yaitu Saksi SYAHRUL dan Saksi MUHAMMAD HAFFIZH ILHAM dan dengan rincian Terdakwa akan membagi uang tersebut masing-masing kepada Saksi VINA NOVITA dan Saksi YAYANG MAULIDA sebesar Rp.1.300.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp.1.400.000,- (Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) untuk Terdakwa sebagai yang mempromosikannya.
  • Bahwa guna membongkar jaringan prostitusi online yang marak terjadi di Kota Banda Aceh, maka pada hari pada hari Sabtu tanggal 05 Agustus 2023 sekira pukul 00.30 Wib Saksi SYAHRUL dan Saksi MUHAMMAD HAFFIZH ILHAM menginformasikan kepada Saksi FAHRULRAZI dan Saksi ANTONI SANJAYA (keduanya anggota Polresta Banda Aceh) dengan melaporkan akan terjad kegiatan prostitusi online yang dilakukan oleh Terdakwa sebagai murcikari bersama dengan Saksi VINA NOVITA dan Saksi YAYANG MAULIDA wanita penghiburnya telah melakukan chek-in di kamar 002 Hotel Kupula Guset House dan juga telah melakukan pembayaran dengan cara mentransfer uang sejumlah Rp.4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) sesuai kesepakan kerekening Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya atas informasi tersebut, sekira pukul 00.30 wib Saksi SYAHRUL BIN ALBA dan Saksi MUHAMMAD HAFFIZH ILHAM yang langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud yaitu di di kamar 002 Hotel Kupula Guset House dan langsung melakukan penggrebekan dengan berhasil mengamankan Saksi VINA NOVITA dan Saksi YAYANG MAULIDA, sedangkan Terdakwa diamankan di luar hotel ketika sedang berada di mobil sambil menunggu selesai melayani kedua tamu itu, lalu dari tangan mereka menemukan barang bukti berupa 1 ( satu ) unit handphone merk Iphone 13 Pro Max Gree milik Saksi Yayang Maulida, 1 ( satu ) unit handphone merk iphone 6 Plus warna Gold milik Saksi Vina Novita, sedangkan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 ( satu ) unit handphone merk iphone 6S plus berwarna Rose Gold dan 1 ( satu ) Kartu ATM BSI. Kemudian guna proses lebih lanjut Terdakwa bersama Saksi VINA NOVITA dan Saksi YAYANG MAULIDA dibawa ke Polresta Banda Aceh guna dilakukan pemeriksaan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik Bukti Elektronik Nomor : 122/ LFBE/ KOMINFO/ 10/2023 tanggal 20 Oktober 2023 sebagai Pemeriksa Sdr. SALMA NAFISAH, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap 1 (satu) buah handphone merk Iphone seri 6s Plus warna Rose Gold dengan nomor EMEI : 358612075252809, ICCID : 8962100896328658060 dan MEID : 35861207525280 , ditemukan informasi sebagai berikut :
  1. Ditemukan daftar akun yang pernah digunakan di perangkat diantaranya yaitu akun Whatsapp dengan nomor 6281396865806 atas nama Elida Amanda;
  2. Ditemukan Informasi kontak terkait perkara diantaranya yaitu akun Whatsapp dengan nomor 6285372750116 atas nama Kak Yaya, akun Whatsapp dengan nomor 6282311701040 atas nama Vina Novita, dan akun Whatsapp dengan nomor 6281268345231 atas nama Topik;
  3. Ditemukan informasi elektronik berupa percakapan Whatsapp terkait perkara antara nomor 6281396865806 atas nama Elida Amanda dengan nomor 6282311701040 atas nama Vina Novita;
  4. Ditemukan informasi elektronik berupa percakapan Whatsapp terkait perkara antara nomor 6281396865806 atas nama Elida Amanda dengan nomor 62895600519589 atas nama Syahrul;
  5. Ditemukan informasi elektronik berupa percakapan Whatsapp terkait perkara antara nomor 6281396865806 atas nama Elida Amanda dengan nomor 6281268345231 atas nama Topik;
  6. Ditemukan informasi elektronik berupa percakapan Whatsapp terkait perkara antara nomor 6281396865806 atas nama Elida Amanda dengan nomor 6282268260546 atas nama Amoy Siska;
  7. Ditemukan informasi elektronik berupa percakapan Whatsapp terkait perkara antara nomor 6281396865806 atas nama Elida Amanda dengan nomor 62811689288 atas nama Bg Alif;
  8. Ditemukan informasi elektronik berupa percakapan Whatsapp terkait perkara antara nomor 6281396865806 atas nama Elida Amanda dengan nomor 6285372750116 atas nama Kak Yaya;
  9. Ditemukan informasi elektronik berupa percakapan Whatsapp terkait perkara antara nomor 6281396865806 atas nama Elida Amanda dengan nomor 6287884606752 atas nama Cutal 2;
  1. Ditemukan dokumen elektronik berupa gambar yang terkait dengan perkara.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 25 Ayat (2) Jo. Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

 

ATAU

KETIGA

Bahwa ia Terdakwa ELIDA AMANDA BINTI ARIFIN bersama-sama dengan Saksi YAYANG MAULIDA BINTI ZUWAINI OSCAR dan Saksi VINA NOVITA BINTI MAWARDI (Dalam Perkara Terpisah) pada hari Sabtu tanggal 05 Agustus 2023 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2023 bertempat di dalam Kamar 002 Hotel Kupula Guset House di Jl. Kupula Desa Bandar Baru Kec. Kuta Alam Banda Aceh atau setidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariyah Kota Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang turut serta, membantu atau menyuruh melakukan, dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah khalwat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat tesebut di atas, sebelumnya Terdakwa menjalankan kegiatan prostitusi online tersebut sejak April 2023 disebabkan tidak bekerja lagi di ponsel Andi Cellular di Stui Banda Aceh dan guna memenuhi kebutuhan hidup Terdakwa mulai menawarkan wanita panggilan kepada pelanggan/tamu yang menghubungi Terdakwa melalui pesan whatsapp (WA) dengan cara yakni ketika Terdakwa mendapat pesanan melalui whatsapp, maka Terdakwa akan mengirimkan foto-foto wanita panggilan itu kepada pelanggan/tamu, lalu menentukan atau menyepakati tarif, waktu dan tempat setelah pelanggan/tamu menyetujui foto wanita penghibur sebagai pilihannya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 04 Agustus 2023 sekira pukul 20.30 Wib, ketika Terdakwa bersama dengan Saksi VINA NOVITA hendak duduk di warung Atta Kopi sempat menghubungi Saksi YAYANG MAULIDA untuk ikut bersamanya duduk di warung tersebut, lalu tidak beberpa lama kemudian Saksi YAYANG MAULIDA tiba diwarung tersebut. Kemudian sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa mendapat pesan masuk melalui whatsapp (WA) dari pelanggan/ tamu yaitu Saksi SYAHRUL BIN ALBA (anggota Polresta yang melakukan undercover) yang meminta untuk dicarikan 2 (Dua) orang wanita penghibur, lalu ketika Terdakwa sedang bersama Saksi VINA NOVITA langsung nanyakan kebersediaannya untuk melayani pelanggan/ tamu tersebut, lalu karena Saksi VINA NOVITA bersedia maka Terdakwa langsung mengirimkan foto Saksi VINA NOVITA kepada Saksi SYAHRUL tersebut, namun Saksi SYAHRUL BIN ALBA meminta kepada agar Terdakwa mengirim foto wanita panggilan yang lainnya. Selanjutnya Terdakwa mengirimkan foto Sdr. AMOY (nama panggilan), lalu setelah terkirim kepada Saksi SYAHRUL, maka Terdakwa mengkonfirmasinya kepada Sdri AMOY, akan tetapi yang bersangkutan menolaknya dengan alasan sedang sakit.
  • Bahwa berselang beberpa menit kemudian Terdakwa menyampaikan melalui pesan whatsapp kepada Saksi SYAHRUL bahwasanya Sdri. AMOY tidak bisa melayaninya, lalu Terdakwa menawarkan kepada Saksi SYAHRUL yang lainnya yaitu benama Saksi YAYANG MAULIDA, yang sebelumnya telah bersedia melayani pelanggan tersebut. Kemudian Terdakwa langsung mengirimkan foto Saksi YAYANG MAULIDA kepada Saksi SYAHRUL tersebut, namun Saksi SYAHRUL menanyakan kepada Terdakwa apakah ada yang lain, lalu dijawab oleh Terdakwa tidak ada yang lain hanya ada itu saja. Selanjutnya karena Saksi SYAHRUL telah cocok dengan kedua wanita penghibut tersebut, maka Terdakwa menentukan tarif kepada Saksi SYAHRUL sebesar Rp.4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) dan disepakati oleh Saksi SYAHRUL dengan cara mentransfernya ke rekening Terdakwa setelah bertemu dengan Terdakwa dengan cara akan menjemputnya ke warung Atta Kopi untuk dibawa ke Hotel Kupula Guset House yang telah disepakati dengan Terdakwa.
  • Bahwa kemudia pada hari Sabtu tanggal 05 Agustus 2023 sekira pukul 00.30 Wib berdasarkan kesepakatan itu dan uangpun telah dikirim kepada Terdakwa sebesar Rp.4.000.000,- (Empat Juta Rupiah), maka Saksi SYAHRUL menjemput Trdakwa, bersama dengan Saksi VINA NOVITA dan Saksi YAYANG MAULIDA di Warung Atta Kopi dengan mengendarai mobil guna berangkat menuju ke Hotel Kupula Guset House di Jl. Kupula Desa Bandar Baru Kec. Kuta Alam Banda Aceh yang mana Saksi MUHAMMAD HAFFIZH ILHAM (anggota Polresta yang melakukan undercover) telah memesan kamar 002 Hotel Kupula Guset House terlebih dahulu.
  • Bahwa selanjutnya setibanya di hotel tersebut, Saksi SYAHRUL langsung masuk kedalam hotel untuk melakukan check in, lalu Saksi SYAHRUL memberitahukan kepada Terdakwa agar menyuruh Saksi VINA NOVITA dan Saksi YAYANG MAULIDA turun dari mobil dan langsung masuk kedalam kamar 002 Hotel Kupula Guset House tersebut yang mana Saksi SYAHRUL dan Saksi MUHAMMAD HAFFIZH ILHAM telah menunggu di kamar tersebut, sedangkan Terdakwa masih menunggu di parkiran hotel di dalam mobil sambil menunggu Saksi VINA NOVITA dan Saksi YAYANG MAULIDA melayani tamu tersebut.
  • Bahwa Terdakwa menerima transferan uang sebesar Rp.4.000.000.- (empat juta rupiah) tersebut di atas sebagai jasa promosi dan harga jasa wanita penghiburnya, maka Terdakwa akan berikan uang tersebut kepada Saksi VINA NOVITA dan Saksi YAYANG MAULIDA setelah selesai melayani kedua pelanggan/tamu yaitu Saksi SYAHRUL dan Saksi MUHAMMAD HAFFIZH ILHAM dan dengan rincian Terdakwa akan membagi uang tersebut masing-masing kepada Saksi VINA NOVITA dan Saksi YAYANG MAULIDA sebesar Rp.1.300.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp.1.400.000,- (Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) untuk Terdakwa sebagai yang mempromosikannya.
  • Bahwa guna membongkar jaringan prostitusi online yang marak terjadi di Kota Banda Aceh, maka pada hari pada hari Sabtu tanggal 05 Agustus 2023 sekira pukul 00.30 Wib Saksi SYAHRUL dan Saksi MUHAMMAD HAFFIZH ILHAM menginformasikan kepada Saksi FAHRULRAZI dan Saksi ANTONI SANJAYA (keduanya anggota Polresta Banda Aceh) dengan melaporkan akan terjadi kegiatan prostitusi online yang dilakukan oleh Terdakwa sebagai murcikari bersama dengan Saksi VINA NOVITA dan Saksi YAYANG MAULIDA wanita penghiburnya telah melakukan chek-in di kamar 002 Hotel Kupula Guset House dan juga telah melakukan pembayaran dengan cara mentransfer uang sejumlah Rp.4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) sesuai kesepakan kerekening Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya atas informasi tersebut, sekira pukul 00.30 wib Saksi SYAHRUL BIN ALBA dan Saksi MUHAMMAD HAFFIZH ILHAM yang langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud yaitu di di kamar 002 Hotel Kupula Guset House dan langsung melakukan penggrebekan dengan berhasil mengamankan Saksi VINA NOVITA dan Saksi YAYANG MAULIDA, sedangkan Terdakwa diamankan di luar hotel ketika sedang berada di mobil sambil menunggu selesai melayani kedua tamu itu, lalu dari tangan mereka menemukan barang bukti berupa 1 ( satu ) unit handphone merk Iphone 13 Pro Max Gree milik Saksi Yayang Maulida, 1 ( satu ) unit handphone merk iphone 6 Plus warna Gold milik Saksi Vina Novita, sedangkan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 ( satu ) unit handphone merk iphone 6S plus berwarna Rose Gold dan 1 ( satu ) Kartu ATM BSI. Kemudian guna proses lebih lanjut Terdakwa bersama Saksi VINA NOVITA dan Saksi YAYANG MAULIDA dibawa ke Polresta Banda Aceh guna dilakukan pemeriksaan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik Bukti Elektronik Nomor : 122/ LFBE/ KOMINFO/ 10/2023 tanggal 20 Oktober 2023 sebagai Pemeriksa Sdr. SALMA NAFISAH, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap 1 (satu) buah handphone merk Iphone seri 6s Plus warna Rose Gold dengan nomor EMEI : 358612075252809, ICCID : 8962100896328658060 dan MEID : 35861207525280 , ditemukan informasi sebagai berikut :
  1. Ditemukan daftar akun yang pernah digunakan di perangkat diantaranya yaitu akun Whatsapp dengan nomor 6281396865806 atas nama Elida Amanda;
  2. Ditemukan Informasi kontak terkait perkara diantaranya yaitu akun Whatsapp dengan nomor 6285372750116 atas nama Kak Yaya, akun Whatsapp dengan nomor 6282311701040 atas nama Vina Novita, dan akun Whatsapp dengan nomor 6281268345231 atas nama Topik;
  3. Ditemukan informasi elektronik berupa percakapan Whatsapp terkait perkara antara nomor 6281396865806 atas nama Elida Amanda dengan nomor 6282311701040 atas nama Vina Novita;
  4. Ditemukan informasi elektronik berupa percakapan Whatsapp terkait perkara antara nomor 6281396865806 atas nama Elida Amanda dengan nomor 62895600519589 atas nama Syahrul;
  5. Ditemukan informasi elektronik berupa percakapan Whatsapp terkait perkara antara nomor 6281396865806 atas nama Elida Amanda dengan nomor 6281268345231 atas nama Topik;
  6. Ditemukan informasi elektronik berupa percakapan Whatsapp terkait perkara antara nomor 6281396865806 atas nama Elida Amanda dengan nomor 6282268260546 atas nama Amoy Siska;
  7. Ditemukan informasi elektronik berupa percakapan Whatsapp terkait perkara antara nomor 6281396865806 atas nama Elida Amanda dengan nomor 62811689288 atas nama Bg Alif;
  8. Ditemukan informasi elektronik berupa percakapan Whatsapp terkait perkara antara nomor 6281396865806 atas nama Elida Amanda dengan nomor 6285372750116 atas nama Kak Yaya;
  9. Ditemukan informasi elektronik berupa percakapan Whatsapp terkait perkara antara nomor 6281396865806 atas nama Elida Amanda dengan nomor 6287884606752 atas nama Cutal 2;
  1. Ditemukan dokumen elektronik berupa gambar yang terkait dengan perkara.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 23 Ayat (2) Jo. Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

 

Pihak Dipublikasikan Ya