Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
11/JN/2024/MS.Bna | 1.Yuni Rahayu, S.H. 2.ISNAWATI, S.H. 2.ISNAWATI, S.H. |
CUKRI RAMADHAN Bin MUHAMMAD K | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Jun. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Khamar | ||||||||
Nomor Perkara | 11/JN/2024/MS.Bna | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 30 Mei 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 1497/L.1.10/Eku.2/05/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Dakwaan | Dakwaan : Primair -------Bahwa ia terdakwa Cukri Ramadhan Bin Muhammad K pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di Halte di Jl. Teuku Umar Desa Geuceu Kayee Jato Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain masih dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh yang berwenang mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi, menyimpan/menimbun, menjual atau memasukkan khamar, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekitar pukul 22.30 WIB terdakwa dihubungi oleh Sdr. CICI (belum tertangkap) untuk memesan minuman minuman beralkohol merk Anggur Hijau KAWA KAWA sebanyak 3 (tiga) botol. Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Yusdi untuk memesan 3 (tiga) botol minuman beralkohol merk Anggur Hijau KAWA KAWA dengan harga Rp 150.000,- per botol. Selanjutnya teman dari Sdr. CICI menghubungi terdakwa untuk menambah pesanan sebanyak 3 (tiga) botol minuman beralkohol merk Anggur Hijau KAWA KAWA dan terdakwa kembali menghubungi saksi Yusdi untuk menambah pesanan minuman beralkohol merk Anggur Hijau KAWA KAWA menjadi 6 (enam) botol. Selanjutnya terdakwa akan menjual minuman beralkohol merk Anggur Hijau KAWA KAWA kepada Sdr. CICI dan temannya dengan harga Rp 180.000,- per botol sehingga terdakwa mendapat keuntungan dari hasil penjualan sebesar Rp 30.000,- per botol. Selanjutnya Saksi Yusdi menyuruh terdakwa untuk mengambil minuman beralkohol tersebut di depan toko ET di Jl. Tentara Pelajar Desa Merduati Kec. Kuta Raja Kota Banda Aceh. Setibanya di depan toko ET, saksi Yusdi memasukkan tas ransel berwarna hitam yang berisi 6 (enam) botol minuman beralkohol merk Anggur Hijau KAWA KAWA ke dalam jok sepeda motor terdakwa. Selanjutnya saksi Yusdi menyuruh untuk memberikan uang hasil penjualan minuman beralkohol tersebut kepada saksi Yusdu di warkop ATA. -------Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 01.30 wib terdakwa dihubungi oleh teman dari Sdr. CICI dan mengajak untuk bertemu di Halte di Jl. Teuku Umar Desa Geuceu Kayee Jato. Sesampainya di halte tersebut pada saat menunggu sdr. Cici dan teman sdr Cici datang petugas dan melakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) botol minuman beralkohol merk Anggur Hijau KAWA KAWA, 1 (satu) tas ransel warna hitam, 1 (satu) unit handphone iphone 11 warna putih, dan 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA N MAX warna hitam dengan nomor polisi BL 4721 LBE. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa untuk diproses lebih lanjut. -------Bahwa berdasarkan hasil analisis Badan Pengawas Obat dan Makanan minuman beralkohol merek Anggur Hijau KAWA KAWA dengan Nomor Regitrasi MD 169431053336 terbukti bahwa barang bukti milik terdakwa atas nama Cukri Ramadhan Bin Muhammad K mengandung alkohol sebesar +/- 19,8% v/v . ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam ‘Uqubat dalam pasal 16 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.--------------
Subsidair :
-------Bahwa ia terdakwa Cukri Ramadhan Bin Muhammad K pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di Halte di Jl. Teuku Umar Desa Geuceu Kayee Jato Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain masih dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh yang berwenang mengadili perkara ini, dengan sengaja membeli, membawa/mengangkut, atau menghadiahkan khamar, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekitar pukul 22.30 WIB terdakwa dihubungi oleh Sdr. CICI (belum tertangkap) untuk memesan minuman minuman beralkohol merk Anggur Hijau KAWA KAWA sebanyak 3 (tiga) botol. Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Yusdi untuk memesan 3 (tiga) botol minuman beralkohol merk Anggur Hijau KAWA KAWA dengan harga Rp 150.000,- per botol. Selanjutnya teman dari Sdr. CICI kembali menghubungi terdakwa untuk menambah pesanan sebanyak 3 (tiga) botol minuman beralkohol merk Anggur Hijau KAWA KAWA dan terdakwa kembali menghubungi saksi Yusdi untuk menambah pesanan minuman beralkohol merk Anggur Hijau KAWA KAWA menjadi 6 (enam) botol. selanjutnya terdakwa akan menjual minuman beralkohol merk Anggur Hijau KAWA KAWA kepada Sdr. CICI dan temannya dengan harga Rp 180.000,- per botol sehingga terdakwa mendapat keuntungan dari hasil penjualan sebesar adalah Rp 30.000,- per botol. Selanjutnya Saksi Yusdi menyuruh terdakwa untuk mengambil minuman beralkohol tersebut di depan toko ET di Jl. Tentara Pelajar Desa Merduati Kec. Kuta Raja Kota Banda Aceh. Setibanya di depan toko ET, saksi Yusdi memasukkan tas ransel berwarna hitam yang berisi 6 (enam) botol minuman beralkohol merk Anggur Hijau KAWA KAWA ke dalam jok sepeda motor terdakwa. Sekanjutnya terdakwa membawa atau mengangkut minuman beralkohol merk Anggur Hijau KAWA KAWA untuk diberikan kepada Sdr. CICI dan temanya ---------Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 01.30 wib terdakwa dihubungi oleh teman dari Sdr. CICI dan mengajak untuk bertemu di Halte di Jl. Teuku Umar Desa Geuceu Kayee Jato. Sesampainya di halte tersebut pada saat menunggu Sdr. CICI dan teman Sdr. CICI datang petugas dan melakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) botol minuman beralkohol merk Anggur Hijau KAWA KAWA, 1 (satu) tas ransel warna hitam, 1 (satu) unit handphone iphone 11 warna putih, dan 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA N MAX warna hitam dengan nomor polisi BL 4721 LBE. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa untuk diproses lebih lanjut. -------Bahwa berdasarkan hasil analisis Badan Pengawas Obat dan Makanan minuman beralkohol merek Anggur Hijau KAWA KAWA dengan Nomor Regitrasi MD 169431053336 terbukti bahwa barang bukti milik terdakwa atas nama Cukri Ramadhan Bin Muhammad K mengandung alkohol sebesar +/- 19,8% v/v . ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam ‘Uqubat dalam pasal 16 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |