Dakwaan |
Bahwa terdakwa HAMDAN BIN FAUZI bersama-sama dengan Saksi SAIF AFKAR RIJA Bin YUSUF (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Dr. Mr. Mohd Hasan Desa Lamdom Kec. Lueng Bata Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Jinayah ini dengan sengaja memproduksi, menyimpan/menimbun, menjual, atau memasukkan khamar, yang dilakukan secara bersama-sama, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan saksi SAIF ASKAR RIJA Bin YUSUF membeli minuman beralkohol pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 02.00 Wib di Jl. Stadion H. Dimurthala Desa Kota Baru Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh dari sdr FERDI (belum tertangkap) seharga Rp.1.040.000 (satu juta empat puluh ribu rupiah) dengan rincian uang terdakwa HAMDAN Bin FAUZI Rp 520.000 (lima ratus dua puluh Ribu rupiah) dan uang saksi SAIF AFKAR RIJA Bin YUSUF sebanyak Rp 520.000 (lima ratus puluh ribu rupiah);
-
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 03.00 Wib saksi Billy Samuel Sinaga dan saksi Mirza Rafiq berdasarkan informasi dari masyarakat melakukan penangkapan terhadap terdakwa di pinggir jalan Dr. Mr. Mohd Hasan Desa Lamdom Kec. Lueng Bata Kota Banda Aceh, pada saat itu terdakwa dan saksi SAIF AFKAR RIJA Bin YUSUF sedang berada di pinggir jalan dengan mengendarai sepeda motor dengan membawa/mengangkut minuman beralkohol, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) minuman botol beralkohol merk VIBE BLACK TEA, 1 (satu) minuman botol beralkohol merk DRUM WHISKY, 1 (satu) minuman botol beralkohol merk NEWPORT Passion Blue, dan 1 (satu) minuman beralkohol dengan kemasan kaleng merk PROST PILSENER di dalam plastik warna hitam yang berada di dalam jok sepeda motor merk Honda Scoopy warna biru dengan Nopol terpasang BL 3449 LAO yang dikendarai oleh terdakwa yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa dan saksi SAIF AFKAR RIJA Bin YUSUF;
2
-
Bahwa ditemukan juga barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk TECNO POVA, 1 (satu) unit handphone merk POCO milik terdakwa dan saksi SAIF AFKAR RIJA Bin YUSUF yang digunakan terdakwa dan saksi SAIF AFKAR RIJA Bin YUSUF untuk menghubungi Sdr. FERDI (belum tertangkap) guna memesan minuman beralkohol tersebut.
-
Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan saksi SAIF ASKAR RIJA Bin YUSUF memperoleh minuman botol beralkohol tersebut untuk terdakwa bersama-sama dengan saksi SAIF ASKAR RIJA Bin YUSUF jual kembali kepada orang yang memesan minuman beralkohol.
-
Bahwa berdasarkan Hasil cek produk BPOM e-Registration Pangan Olahan Direktorat Registrasi Pangan Olahan No registrasi MD 170011033338, Produk Minuman beralkohol golongan C beraroma teh hitam kemasan botol kaca merk VIBE yang diproduksi dan didaftar oleh PT Kharisma Jaya Kota Semarang Jawa Tengah yang disimpan oleh terdakwa HAMDAN BIN FAUZI mengandung alcohol + 40 % termasuk dalam Khamar sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 21 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
-
Bahwa berdasarkan Hasil cek produk BPOM e-Registration Pangan Olahan Direktorat Registrasi Pangan Olahan No registrasi MD 169902043061, Produk Minuman beralkohol golongan B beraroma vodka dan cola kemasan botol kaca merk NEWPORT Passion Blue yang diproduksi dan didaftar oleh PT Unidjaja Kota Medan Sumatera Utara yang disimpan oleh terdakwa HAMDAN BIN FAUZI mengandung alcohol + 19,7 % termasuk dalam Khamar sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 21 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
-
Bahwa berdasarkan Hasil cek produk BPOM e-Registration Pangan Olahan Direktorat Registrasi Pangan Olahan No registrasi MD 569211021189, Produk Bir kemasan kaleng merk Prost yang diproduksi dan didaftar oleh PT Beverindo Indah Kab. Semarang Jawa Tengah yang disimpan oleh terdakwa HAMDAN BIN FAUZI mengandung alcohol + 4,8 % termasuk dalam Khamar sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 21 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
-
Bahwa berdasarkan Hasil cek produk BPOM e-Registration Pangan Olahan Direktorat Registrasi Pangan Olahan No registrasi MD 169622134027, Produk Whisky kemasan botol kaca merk Drum yang diproduksi dan didaftar oleh PT ASTI DAMA ADHIMUKTI Kab. Tabanan bali yang disimpan oleh terdakwa HAMDAN BIN FAUZI mengandung alcohol + 43 % termasuk dalam Khamar sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 21 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 16 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa HAMDAN BIN FAUZI bersama-sama dengan Saksi SAIF AFKAR RIJA Bin YUSUF (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat Jl. Stadion H. Dimurthala Desa Kota Baru Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Jinayat ini dengan sengaja membeli, membawa/mengangkut, atau menghadiahkan khamar yang dilakukan secara bersama-sama perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan saksi SAIF ASKAR RIJA Bin YUSUF membeli minuman beralkohol pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 02.00 Wib di Jl. Stadion H. Dimurthala Desa Kota Baru Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh dari sdr FERDI (belum tertangkap) seharga Rp.1.040.000 (satu juta empat puluh ribu rupiah) dengan rincian uang terdakwa HAMDAN Bin FAUZI Rp 520.000 (lima ratus dua puluh Ribu rupiah) dan uang saksi SAIF AFKAR RIJA Bin YUSUF sebanyak Rp 520.000 (lima ratus puluh ribu rupiah);
-
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 03.00 Wib saksi Billy Samuel Sinaga dan saksi Mirza Rafiq berdasarkan informasi dari masyarakat melakukan penangkapan terhadap terdakwa di pinggir jalan Dr. Mr. Mohd Hasan Desa Lamdom Kec. Lueng Bata Kota Banda Aceh, pada saat itu terdakwa dan saksi SAIF AFKAR RIJA Bin YUSUF sedang berada di pinggir jalan dengan mengendarai sepeda motor dengan membawa/mengangkut minuman beralkohol, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan
3
barang bukti berupa
1 (satu) minuman botol beralkohol merk VIBE BLACK TEA, 1 (satu) minuman botol beralkohol merk DRUM WHISKY, 1 (satu) minuman botol beralkohol merk NEWPORT Passion Blue, dan 1 (satu) minuman beralkohol dengan kemasan kaleng merk PROST PILSENER di dalam plastik warna hitam yang berada di dalam jok sepeda motor merk Honda Scoopy warna biru dengan Nopol terpasang BL 3449 LAO yang dikendarai oleh terdakwa yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa dan saksi SAIF AFKAR RIJA Bin YUSUF;
-
Bahwa ditemukan juga barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk TECNO POVA, 1 (satu) unit handphone merk POCO milik terdakwa dan saksi SAIF AFKAR RIJA Bin YUSUF yang digunakan terdakwa dan saksi SAIF AFKAR RIJA Bin YUSUF untuk menghubungi Sdr. FERDI (belum tertangkap) guna memesan minuman beralkohol tersebut.
-
Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan saksi SAIF ASKAR RIJA Bin YUSUF memperoleh minuman botol beralkohol tersebut untuk terdakwa bersama-sama dengan saksi SAIF ASKAR RIJA Bin YUSUF jual kembali kepada orang yang memesan minuman beralkohol.
-
Bahwa berdasarkan Hasil cek produk BPOM e-Registration Pangan Olahan Direktorat Registrasi Pangan Olahan No registrasi MD 170011033338, Produk Minuman beralkohol golongan C beraroma teh hitam kemasan botol kaca merk VIBE yang diproduksi dan didaftar oleh PT Kharisma Jaya Kota Semarang Jawa Tengah yang disimpan oleh terdakwa HAMDAN BIN FAUZI mengandung alcohol + 40 % termasuk dalam Khamar sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 21 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
-
Bahwa berdasarkan Hasil cek produk BPOM e-Registration Pangan Olahan Direktorat Registrasi Pangan Olahan No registrasi MD 169902043061, Produk Minuman beralkohol golongan B beraroma vodka dan cola kemasan botol kaca merk NEWPORT Passion Blue yang diproduksi dan didaftar oleh PT Unidjaja Kota Medan Sumatera Utara yang disimpan oleh terdakwa HAMDAN BIN FAUZI mengandung alcohol + 19,7 % termasuk dalam Khamar sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 21 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
-
Bahwa berdasarkan Hasil cek produk BPOM e-Registration Pangan Olahan Direktorat Registrasi Pangan Olahan No registrasi MD 569211021189, Produk Bir kemasan kaleng merk Prost yang diproduksi dan didaftar oleh PT Beverindo Indah Kab. Semarang Jawa Tengah yang disimpan oleh terdakwa HAMDAN BIN FAUZI mengandung alcohol + 4,8 % termasuk dalam Khamar sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 21 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
-
Bahwa berdasarkan Hasil cek produk BPOM e-Registration Pangan Olahan Direktorat Registrasi Pangan Olahan No registrasi MD 169622134027, Produk Whisky kemasan botol kaca merk Drum yang diproduksi dan didaftar oleh PT ASTI DAMA ADHIMUKTI Kab. Tabanan bali yang disimpan oleh terdakwa HAMDAN BIN FAUZI mengandung alcohol + 43 % termasuk dalam Khamar sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 21 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 16 Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana. |