Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/JN/2024/MS.Bna 1.Yuni Rahayu, S.H.
2.ISNAWATI, S.H.
AIDIL YUSRA Bin M.BASIR,Dkk Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Khamar
Nomor Perkara 13/JN/2024/MS.Bna
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1778/L.1.10/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yuni Rahayu, S.H.
2ISNAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNama
1AIDIL YUSRA Bin M.BASIR,Dkk
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

“Untuk keadilan dan kebenaran                                                                                                           P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                                         

 

S U R A T  D A K W A A N

No. Reg. Perk. :  PDM- 22/B.ACEH/06/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap           : AIDIL YUSRA BIN M BASIR

Tempat Lahir              : Marlempang

Umur/Tgl. Lahir        : 19 Tahun / 1 Juni 2004

Jenis Kelamin              : laki-laki

Kebangsaan                : Indonesia

Tempat Tinggal          : Dusun III Desa Marlempang Kec. Bendahara Kab. Aceh Tamiang

                                      Domisili Dusun Madya Swayasa Desa Jeulingke Kec. Syiah Kula

                                                  Kota Banda Aceh

Agama                        : islam

Pekerjaan                    : belum bekerja

Pendidikan                 : SMK (tamat)

 

  1. PENAHANAN :
  • Ditangkap                                              : 11 Maret 2024
  • Ditahan oleh penyidik                          : Rutan, 11 Maret 2024 s/d 30 Maret 2024
  • Perpanjangan oleh Penuntut Umum    : Rutan,  31 Maret 2024 s/d 29 April 2024
  • Perpanjangan oleh MS  Kesatu            : Rutan, 30 April 2024 s/d 29 Mei 2024
  • Perpanjan MS kedua                             : Rutan, 30 Mei 2024 s/d 28 Juni 2024
  • Ditahan oleh Penuntut Umum             : Rutan, 24 Juni s/d 8 Juli 2024
  1.  
  1. D A K W A A N :

Primair

--------------Bahwa ia terdakwa AIDIL YUSRA BIN M BASIR pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan di Jln. T.Hasan Dek Desa Beurawe Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh dan Dusun Madya Swayasa Desa Jeulingke Kec. Syiah Kula Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini dengan sengaja memproduksi, menyimpan/menimbun, menjual, atau memasukkan khamar, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  :-------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Awalnya pada hari Jumat 08 Maret 2024 sekira pukul 21.40 wib saksi TONI PINANDA Bin HUSAINI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mengirimkan uang Rp.700.000,00 (Tujuh Ratus Ribu) kepada Terdakwa melalui aplikasi DANA untuk membeli minuman beralkohol/Khamar sebanyak 21 ( dua puluh satu) botol minuman beralkohol dengan jenis khamrAnggur Merah Merk Kawa-Kawa sejumlah 11 (Sebelas) Botol, khamr Anggur merah Merk Columbus sejumlah 5 (Lima) Botol dan  khamar Anggur putih Merk Orang Tua sejumlah 5 (Lima) Botol. Selanjutnya Terdakwa  menelpon Sdr. HAMZAH (belum tertangkap) untuk memesan khamar  dimaksud;
  • Bahwa kemudian dihari yang sama sekira pukul 22.00 wib Terdakwa dan saksi TONI PINANDA Bin HUSAINI mengirimkan uang sebesar Rp.1.700.000,00 (Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) (uang saksi TONI PINANDA Bin HUSAINI sejumlah Rp.700.000,- (Tujuh Ratus Ribu)  dan uang terdakwa sejumlah Rp. 1.000.000,00) tersebut kepada Sdr. HAMZAH melalui aplikasi DANA;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 19.00 Wib setelah mendapatkan kabar dari Sdr. HAMZAH bahwasanya minuman keras/khamar yang dipesan telah dikirim dan tiba di Banda Aceh kemudian Terdakwa bersama saksi TONI PINANDA Bin HUSAINI pergi ke EKSPEDISI PRIMA CARGO guna untuk mengambil paket khamar setelah itu Terdakwa dan saksi TONI PINANDA Bin HUSAINI membawa pulang paket khamar tersebut kerumah kontrakan Terdakwa  dan saksi TONI PINANDA Bin HUSAINI yang beralamat Di Dusun Madya Swayasa Desa Jeulingke Kec. Syiah Kuala Kota Banda Aceh;
  • Bahwa kemudian Pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekira pukul 02.00 wib terdakwa dan TONI PINANDA Bin HUSAINI pergi dengan membawa 6 (Enam) Botol khamar Anggur Merah Merk Kawa-Kawa didalam sebuah tas warna hijau kemudian pada saat berada pinggir jalan di Jln. T.Hasan Dek Desa Beurawe Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh datang anggota kepolisian Sat Res Narkoba Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi TONI PINANDA Bin HUSAINI dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti pada Terdakwa dan saksi TONI PINANDA Bin HUSAINI berupa 6 (Enam) Botol khamar Anggur Merah Merk Kawa-Kawa didalam sebuah tas warna hijau yang saat itu Terdakwa gunakan;
  • Bahwa selanjutnya anggota kepolisian Sat Res Narkoba Polresta Banda Aceh membawa terdakwa dan saksi TONI PINANDA Bin HUSAINI ke rumah terdakwa yang berada di Dusun Madya Swayasa Desa Jeulingke Kec. Syiah Kuala Kota Banda Aceh , setelah tiba di rumah kontrakan tersebut anggota kepolisian kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti lainnya berupa 15 ( Lima Belas ) botol minuman beralkohol dengan rincian 5 (Lima) Botol khamar merk Anggur Merah Merk Kawa-Kawa, 5 (Lima) Botol khamar merk Anggur merah Merk Columbus dan  5 (Lima) Botol khamar merk Anggur putih Merk Orang Tua. Kemudian Terdakwa, saksi  TONI PINANDA Bin HUSAINI dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polresta Banda Aceh guna dilakukan penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa tujuan terdakwa membeli , menyimpan, dan membawa khamar adalah untuk dijual Kembali dan terdakwa sudah 3 (tiga) kali membeli khamar dari Sdr. HAMZAH;
  • Bahwa harga minuman berakohol (Miras) tersebut terdakwa beli dengan harga harga satuan 71.000,-(Tujuh Puluh Satu Ribu Rupiah) perbotolnya, dan dengan harga Rp.1.700.000,00 (Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) terdakwa memproleh sebanyak 2 (dua) Kotak dengan jumlah 24 Botol khamar;

 

  • Bahwa terdakwa menjual kembali khamar tersebut dengan harga Rp. 120.000,00 (Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah) Perbotol;
  • Bahwa terdakwa sudah menjual khamar selama 1 (bulan) dan untuk pemesanan yang terakhir telah menjual sebanyak 2 (dua) botol Anggur merah merk Kawa-Kawa pada hari minggu tanggal 10 Maret sekira pukul 21.00 wib di daerah Simpang 5 (Lima) Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh kepada orang yang tidak Terdakwa kenal;
  • Bahwa setiap Khamar yang terjual tersebut terdakwa dan saksi TONI PINANDA Bin HUSAINI akan memperoleh keuntungan sebesar kurang lebih Rp. 49.000,00 (Empat Puluh Sembilan Ribu Rupiah) perbotolnya dengan total keuntungan yang sudah didapat sebesar kurang lebih Rp 1.180.000,- (Satu Juta Seratus Delapan Puluh Ribu Rupiah);
  • Bahwa berdasarkan scan barcode produk BPOM pada produk khamar Anggur Merah yang masih tersegel resmi mengandung Alkohol 19,8% (Sembilan belas koma delapan persen);
  • Bahwa berdasarkan scan barcode produk BPOM pada produk khamar Anggur Putih yang masih tersegel resmi mengandung Alkohol 14,7% (empat belas koma tujuh persen);
  • Bahwa berdasarkan scan barcode produk BPOM pada produk khamar Kawa kawa yang masih tersegel resmi mengandung Alkohol 19,8% (Sembilan belas koma delapan persen);
  • -----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 16 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat ---------------------------------------------------

 

Subsidiaiar

--------------Bahwa ia terdakwa AIDIL YUSRA BIN M BASIR pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan di Jln. T.Hasan Dek Desa Beurawe Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini dengan sengaja membeli, membawa/mengangkut, atau menghadiahkan Khamar, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  :-----------------------------------------------------------------------------------------

  • Awalnya pada hari Jumat 08 Maret 2024 sekira pukul 21.40 wib saksi TONI PINANDA Bin HUSAINI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mengirimkan uang Rp.700.000,00 (Tujuh Ratus Ribu) kepada Terdakwa melalui aplikasi DANA untuk membeli minuman beralkohol/Khamar sebanyak 21 ( dua puluh satu) botol minuman beralkohol dengan jenis khamrAnggur Merah Merk Kawa-Kawa sejumlah 11 (Sebelas) Botol, khamr Anggur merah Merk Columbus sejumlah 5 (Lima) Botol dan  khamar Anggur putih Merk Orang Tua sejumlah 5 (Lima) Botol. Selanjutnya Terdakwa  menelpon Sdr. HAMZAH (belum tertangkap) untuk memesan khamar  dimaksud;
  • Bahwa kemudian dihari yang sama sekira pukul 22.00 wib Terdakwa dan saksi TONI PINANDA Bin HUSAINI mengirimkan uang sebesar Rp.1.700.000,00 (Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) (uang saksi TONI PINANDA Bin HUSAINI sejumlah Rp.700.000,- (Tujuh Ratus Ribu)  dan uang terdakwa sejumlah Rp. 1.000.000,00) tersebut kepada Sdr. HAMZAH melalui aplikasi DANA;
  •  

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 19.00 Wib setelah mendapatkan kabar dari Sdr. HAMZAH bahwasanya minuman keras/khamar yang dipesan telah dikirim dan tiba di Banda Aceh kemudian Terdakwa bersama saksi TONI PINANDA Bin HUSAINI pergi ke EKSPEDISI PRIMA CARGO guna untuk mengambil paket khamar setelah itu Terdakwa dan saksi TONI PINANDA Bin HUSAINI membawa pulang paket khamar tersebut kerumah kontrakan Terdakwa  yang beralamat Di Dusun Madya Swayasa Desa Jeulingke Kec. Syiah Kuala Kota Banda Aceh;
  • Bahwa kemudian Pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekira pukul 02.00 wib terdakwa dan TONI PINANDA Bin HUSAINI pergi dengan membawa 6 (Enam) Botol khamar Anggur Merah Merk Kawa-Kawa didalam sebuah tas warna hijau kemudian pada saat berada pinggir jalan di Jln. T.Hasan Dek Desa Beurawe Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh datang anggota kepolisian Sat Res Narkoba Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi TONI PINANDA Bin HUSAINI dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti pada Terdakwa dan saksi TONI PINANDA Bin HUSAINI berupa 6 (Enam) Botol khamar Anggur Merah Merk Kawa-Kawa didalam sebuah tas warna hijau yang saat itu Terdakwa gunakan;
  • Bahwa selanjutnya anggota kepolisian Sat Res Narkoba Polresta Banda Aceh membawa terdakwa dan saksi TONI PINANDA Bin HUSAINI ke rumah terdakwa yang berada di Dusun Madya Swayasa Desa Jeulingke Kec. Syiah Kuala Kota Banda Aceh , setelah tiba di rumah kontrakan terdakwa anggota kepolisian kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti lainnya berupa 15 ( Lima Belas ) botol minuman beralkohol dengan rincian 5 (Lima) Botol khamar merk Anggur Merah Merk Kawa-Kawa, 5 (Lima) Botol khamar merk Anggur merah Merk Columbus dan  5 (Lima) Botol khamar merk Anggur putih Merk Orang Tua. Kemudian Terdakwa, saksi  TONI PINANDA Bin HUSAINI dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polresta Banda Aceh guna dilakukan penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa tujuan terdakwa membeli , menyimpan, dan membawa khamar adalah untuk dijual Kembali dan terdakwa sudah 3 (tiga) kali membeli khamar dari Sdr. HAMZAH;
  • Bahwa harga minuman berakohol (Miras) tersebut terdakwa beli dengan harga harga satuan 71.000,-(Tujuh Puluh Satu Ribu Rupiah) perbotolnya, dan dengan harga Rp.1.700.000,00 (Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) terdakwa memproleh sebanyak 2 (dua) Kotak dengan jumlah 24 Botol khamar;
  • Bahwa terdakwa menjual kembali khamar tersebut dengan harga Rp. 120.000,00 (Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah) Perbotol;
  • Bahwa terdakwa sudah menjual khamar selama 1 (bulan) dan untuk pemesanan yang terakhir telah menjual sebanyak 2 (dua) botol Anggur merah merk Kawa-Kawa pada hari minggu tanggal 10 Maret sekira pukul 21.00 wib di daerah Simpang 5 (Lima) Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh kepada orang yang tidak Terdakwa kenal;
  • Bahwa setiap Khamar yang terjual tersebut terdakwa dan saksi TONI PINANDA Bin HUSAINI akan memperoleh keuntungan sebesar kurang lebih Rp. 49.000,00 (Empat Puluh Sembilan Ribu Rupiah) perbotolnya dengan total keuntungan yang sudah didapat sebesar kurang lebih Rp 1.180.000,- (Satu Juta Seratus Delapan Puluh Ribu Rupiah);

Bahwa berdasarkan scan barcode produk BPOM pada produk khamar Anggur Merah yang masih tersegel resmi mengandung

  • Alkohol 19,8% (Sembilan belas koma delapan persen);
  • Bahwa berdasarkan scan barcode produk BPOM pada produk khamar Anggur Putih yang masih tersegel resmi mengandung Alkohol 14,7% (empat belas koma tujuh persen);
  • Bahwa berdasarkan scan barcode produk BPOM pada produk khamar Kawa kawa yang masih tersegel resmi mengandung Alkohol 19,8% (Sembilan belas koma delapan persen);

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 16 Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat ---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya