Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/JN/2024/MS.Bna 1.Yuni Rahayu, S.H.
2.ISNAWATI, S.H.
3.ZULKARNAIN, S.H.
YUSDI Bin (Alm) BUYUNG ENEK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Khamar
Nomor Perkara 10/JN/2024/MS.Bna
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1498/L.1.10/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yuni Rahayu, S.H.
2ISNAWATI, S.H.
3ZULKARNAIN, S.H.
Terdakwa
NoNama
1YUSDI Bin (Alm) BUYUNG ENEK
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Kesatu:

Bahwa ia terdakwa  Yusdi bin Alm Buyung Enek  pada hari kamis 14 Maret 2024, sekira pukul 23.00 wib. atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu  dalam bulan Maret 2024, bertempat di depan Toko E.T desa keudah Kecamatan Kutaraja Kota Banda aceh, atau setidak-tidaknya  pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iah Kota Banda Aceh  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “ dengan sengaja memproduksi, menyimpan/menimbun, menjual atau memasukkan khamar, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa terdakwa yusdi alias buyung sebelumnya memesan minuman merk anggur hijau pada tanggal 08 Maret 2024 sekira pukul 16.00 wib via HP kepada Atok (belum tertangkap)  yang berada di Propinsi Sumatera Utara/ Medan dengan jumlah 1 Lusin (12 Botol) dengan harga Rp. 1.100.000,- dan kemudian pada tanggal 09 Maret 2024 minuman  anggur hijau  merk Kawa-kawa  tiba di loket L 300 di kawasan Lhueng bata.

 

Selanjutnya terdakwa Yusdi bin alm Buyung enek membawa  minuman anggur hijau merk Kawa-kawa kerumahnya  dijalan Tgk di anjong dusun keumuning desa keudah  dan terdakwa telah mengkomsumsi sebanyak 4 botol minuman alkohol  anggur hijau merk kawa kawa sedangkan 4 botol lahi terdakwa serahkan kepada  cukri (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk dijual,dan sisanya berhasil di amankan petugas kepolisian yang berpakaian preman dirumah terdakwa yusdi berikut satu unit Hp merk apple 11 warna ungu.

 

Terdakwa berhasil di tangkap di pada hari selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 14.00 wib disebuah rumah di jalan keupula II  Lr meulur No 01 Desa lambaro skep Kec kuta Alam kota Banda Aceh.

Kemudian terdakwa berikut barang bukti  dibawa kepolresta untuk proses selanjutnya.

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam  pidana dalam pasal 16 ayat 1  qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014.                                                   

Dan

Kedua:

Bahwa ia terdakwa  Yusdi bin Alm Buyung Enek  pada hari kamis 14 Maret 2024, sekira pukul 23.00 wib. atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu  dalam bulan Maret 2024, bertempat di depan Toko E.T desa keudah Kecamatan Kutaraja Kota Banda aceh, atau setidak-tidaknya  pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iah Kota Banda Aceh  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “ dengan sengaja memproduksi, menyimpan/menimbun, menjual atau memasukkan khamar, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa terdakwa yusdi alias buyung sebelumnya memesan minuman merk anggur hijau pada tanggal 08 Maret 2024 sekira pukul 16.00 wib via HP kepada Atok (belum tertangkap)  yang berada di Propinsi Sumatera Utara/ Medan dengan jumlah 1 Lusin (12 Botol) dengan harga Rp. 1.100.000,- dan kemudian pada tanggal 09 Maret 2024 minuman  anggur hijau  merk Kawa-kawa  tiba di loket L 300 di kawasan Lhueng bata.

 

Selanjutnya terdakwa Yusdi bin alm Buyung enek membawa  minuman anggur hijau merk Kawa-kawa kerumahnya  dijalan Tgk di anjong dusun keumuning desa keudah  dan terdakwa telah mengkomsumsi sebanyak 4 botol minuman alkohol  anggur hijau merk kawa kawa sedangkan 4 botol lahi terdakwa serahkan kepada  cukri (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk dijual,dan sisanya berhasil di amankan petugas kepolisian yang berpakaian preman dirumah terdakwa yusdi berikut satu unit Hp merk apple 11 warna ungu.

 

Terdakwa berhasil di tangkap di pada hari selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 14.00 wib disebuah rumah di jalan keupula II  Lr meulur No 01 Desa lambaro skep Kec kuta Alam kota Banda Aceh.

Kemudian terdakwa berikut barang bukti  dibawa kepolresta untuk proses selanjutnya.

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam  pidana dalam pasal 15 ayat 1  qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014

Pihak Dipublikasikan Ya