Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
10/JN/2024/MS.Bna | 1.Yuni Rahayu, S.H. 2.ISNAWATI, S.H. 3.ZULKARNAIN, S.H. |
YUSDI Bin (Alm) BUYUNG ENEK | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Jun. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Khamar | ||||||||
Nomor Perkara | 10/JN/2024/MS.Bna | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 30 Mei 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 1498/L.1.10/Eku.2/05/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Dakwaan |
Kesatu: Bahwa ia terdakwa Yusdi bin Alm Buyung Enek pada hari kamis 14 Maret 2024, sekira pukul 23.00 wib. atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Maret 2024, bertempat di depan Toko E.T desa keudah Kecamatan Kutaraja Kota Banda aceh, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iah Kota Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “ dengan sengaja memproduksi, menyimpan/menimbun, menjual atau memasukkan khamar, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa yusdi alias buyung sebelumnya memesan minuman merk anggur hijau pada tanggal 08 Maret 2024 sekira pukul 16.00 wib via HP kepada Atok (belum tertangkap) yang berada di Propinsi Sumatera Utara/ Medan dengan jumlah 1 Lusin (12 Botol) dengan harga Rp. 1.100.000,- dan kemudian pada tanggal 09 Maret 2024 minuman anggur hijau merk Kawa-kawa tiba di loket L 300 di kawasan Lhueng bata.
Selanjutnya terdakwa Yusdi bin alm Buyung enek membawa minuman anggur hijau merk Kawa-kawa kerumahnya dijalan Tgk di anjong dusun keumuning desa keudah dan terdakwa telah mengkomsumsi sebanyak 4 botol minuman alkohol anggur hijau merk kawa kawa sedangkan 4 botol lahi terdakwa serahkan kepada cukri (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk dijual,dan sisanya berhasil di amankan petugas kepolisian yang berpakaian preman dirumah terdakwa yusdi berikut satu unit Hp merk apple 11 warna ungu.
Terdakwa berhasil di tangkap di pada hari selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 14.00 wib disebuah rumah di jalan keupula II Lr meulur No 01 Desa lambaro skep Kec kuta Alam kota Banda Aceh. Kemudian terdakwa berikut barang bukti dibawa kepolresta untuk proses selanjutnya.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 16 ayat 1 qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014. Dan Kedua: Bahwa ia terdakwa Yusdi bin Alm Buyung Enek pada hari kamis 14 Maret 2024, sekira pukul 23.00 wib. atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Maret 2024, bertempat di depan Toko E.T desa keudah Kecamatan Kutaraja Kota Banda aceh, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iah Kota Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “ dengan sengaja memproduksi, menyimpan/menimbun, menjual atau memasukkan khamar, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa yusdi alias buyung sebelumnya memesan minuman merk anggur hijau pada tanggal 08 Maret 2024 sekira pukul 16.00 wib via HP kepada Atok (belum tertangkap) yang berada di Propinsi Sumatera Utara/ Medan dengan jumlah 1 Lusin (12 Botol) dengan harga Rp. 1.100.000,- dan kemudian pada tanggal 09 Maret 2024 minuman anggur hijau merk Kawa-kawa tiba di loket L 300 di kawasan Lhueng bata.
Selanjutnya terdakwa Yusdi bin alm Buyung enek membawa minuman anggur hijau merk Kawa-kawa kerumahnya dijalan Tgk di anjong dusun keumuning desa keudah dan terdakwa telah mengkomsumsi sebanyak 4 botol minuman alkohol anggur hijau merk kawa kawa sedangkan 4 botol lahi terdakwa serahkan kepada cukri (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk dijual,dan sisanya berhasil di amankan petugas kepolisian yang berpakaian preman dirumah terdakwa yusdi berikut satu unit Hp merk apple 11 warna ungu.
Terdakwa berhasil di tangkap di pada hari selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 14.00 wib disebuah rumah di jalan keupula II Lr meulur No 01 Desa lambaro skep Kec kuta Alam kota Banda Aceh. Kemudian terdakwa berikut barang bukti dibawa kepolresta untuk proses selanjutnya.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 15 ayat 1 qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |