Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/JN/2023/MS.Bna 1.SUTRISNA, S.H.
2.ISNAWATI, S.H.
Nur Nadiya Binti Abdullah Yasin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Ikhtilath
Nomor Perkara 27/JN/2023/MS.Bna
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan 2130/l.1.10/Eku.2/08/2023
Penuntut Umum
NoNama
1SUTRISNA, S.H.
2ISNAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Nur Nadiya Binti Abdullah Yasin
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Kesatu

Bahwa Terdakwa Nur Nadiya Binti Abdullah Yasin pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 sekira pukul 01.30 wib atau setidak nya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Gp. Jawa Kec. Kuta Raja Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam wilayah hukum Mahkamah Syariyah Kota Banda Aceh, Dengan Sengaja Melakukan Jarimah Ikhtilathperbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------

------Bahwa Pada Hari Rabu Tanggal 31 Mei 2023 sekira pukul 01.30 wib terdakwa Bersama-sama dengan saksi Teuku Muksalmina pergi ke Arah Gampong Jawa Kec. Kuta Raja Kota Banda Aceh disekitar daerah tempat Pembuangan Sampah didaerah tersebut, dan sesampai ditempat tersebut Terdakwa dan saksi Teuku Muksalmina berciuman dan Saksi T. Muksalmuma juga menghisap Payudara Terdakwa, dan saat itu ketika Terdakwa dan saksi T. Muksakmina sudah hampir membuka masing masing celana nya tidak berapa lama Terdakwa dan Saksi T. Muksalmina didatangi Warga dan selanjutnya terdakwa dan Saksi T. Muksalmina diserahkan Ke Polsek Kutaraja dan tidak berapalama diamankan oleh pihak Sat Pol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.          

------ bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar Qanun Aceh sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

 

Atau

 

      Kedua

 

Bahwa Terdakwa Nur Nadiya Binti Abdullah Yasin pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 sekira pukul 01.30 wib atau setidak nya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Gp. Jawa Kec. Kuta Raja Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam wilayah hukum Mahkamah Syariyah Kota Banda Aceh, Dengan Sengaja Melakukan Jarimah Khalwatperbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------Bahwa Pada Hari Rabu Tanggal 31 Mei 2023 sekira pukul 01.30 wib terdakwa Bersama-sama dengan saksi Teuku Muksalmina pergi ke Arah Gampong Jawa Kec. Kuta Raja Kota Banda Aceh disekitar daerah tempat Pembuangan Sampah didaerah tersebut, dan sesampai ditempat tersebut Terdakwa dan saksi Teuku Muksalmina berciuman dan Saksi T. Muksalmuma juga menghisap Payudara Terdakwa, dan saat itu ketika Terdakwa dan saksi T. Muksakmina sudah hampir membuka masing masing celana nya tidak berapa lama Terdakwa dan Saksi T. Muksalmina didatangi Warga dan selanjutnya terdakwa dan Saksi T. Muksalmina diserahkan Ke Polsek Kutaraja dan tidak berapalama diamankan oleh pihak Sat Pol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.  

      

------ bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar Qanun Aceh sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pihak Dipublikasikan Ya