Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
27/JN/2023/MS.Bna | 1.SUTRISNA, S.H. 2.ISNAWATI, S.H. |
Nur Nadiya Binti Abdullah Yasin | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Agu. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Ikhtilath | ||||||
Nomor Perkara | 27/JN/2023/MS.Bna | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 07 Agu. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 2130/l.1.10/Eku.2/08/2023 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | Kesatu Bahwa Terdakwa Nur Nadiya Binti Abdullah Yasin pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 sekira pukul 01.30 wib atau setidak nya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Gp. Jawa Kec. Kuta Raja Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam wilayah hukum Mahkamah Syariyah Kota Banda Aceh, “Dengan Sengaja Melakukan Jarimah Ikhtilath” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------- ------Bahwa Pada Hari Rabu Tanggal 31 Mei 2023 sekira pukul 01.30 wib terdakwa Bersama-sama dengan saksi Teuku Muksalmina pergi ke Arah Gampong Jawa Kec. Kuta Raja Kota Banda Aceh disekitar daerah tempat Pembuangan Sampah didaerah tersebut, dan sesampai ditempat tersebut Terdakwa dan saksi Teuku Muksalmina berciuman dan Saksi T. Muksalmuma juga menghisap Payudara Terdakwa, dan saat itu ketika Terdakwa dan saksi T. Muksakmina sudah hampir membuka masing masing celana nya tidak berapa lama Terdakwa dan Saksi T. Muksalmina didatangi Warga dan selanjutnya terdakwa dan Saksi T. Muksalmina diserahkan Ke Polsek Kutaraja dan tidak berapalama diamankan oleh pihak Sat Pol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ------ bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar Qanun Aceh sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa Nur Nadiya Binti Abdullah Yasin pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 sekira pukul 01.30 wib atau setidak nya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Gp. Jawa Kec. Kuta Raja Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam wilayah hukum Mahkamah Syariyah Kota Banda Aceh, “Dengan Sengaja Melakukan Jarimah Khalwat” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ------Bahwa Pada Hari Rabu Tanggal 31 Mei 2023 sekira pukul 01.30 wib terdakwa Bersama-sama dengan saksi Teuku Muksalmina pergi ke Arah Gampong Jawa Kec. Kuta Raja Kota Banda Aceh disekitar daerah tempat Pembuangan Sampah didaerah tersebut, dan sesampai ditempat tersebut Terdakwa dan saksi Teuku Muksalmina berciuman dan Saksi T. Muksalmuma juga menghisap Payudara Terdakwa, dan saat itu ketika Terdakwa dan saksi T. Muksakmina sudah hampir membuka masing masing celana nya tidak berapa lama Terdakwa dan Saksi T. Muksalmina didatangi Warga dan selanjutnya terdakwa dan Saksi T. Muksalmina diserahkan Ke Polsek Kutaraja dan tidak berapalama diamankan oleh pihak Sat Pol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
------ bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar Qanun Aceh sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |