Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/JN/2024/MS.Bna 1.Yuni Rahayu, S.H.
2.INDRIANI RACHMAN, S.H.
ZAINAL ABIDIN Bin Alm. PUTEH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 7/JN/2024/MS.Bna
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-798/lL.1.10/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yuni Rahayu, S.H.
2INDRIANI RACHMAN, S.H.
Terdakwa
NoNama
1ZAINAL ABIDIN Bin Alm. PUTEH
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

S U R A T      D A K W A A N

No. Reg. Perk. : PDM-11/B.Aceh/03/2024

 

a.       Terdakwa :

Nama                           :    ZAINAL ABIDIN BIN alm PUTEH

Tempat lahir               :    Lhok Kareng

Umur/tanggal lahir  :    34 Tahun / 24 Maret 1989

Jenis Kelamin             :    Laki-laki                                       

Kebangsaan

/Kewarganegaraan   :    Indonesia

Tempat Tinggal         :    Desa Tingkem Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar

                                           Domisili Desa Merduati Kec. Kuta Raja, Banda Aceh

Agama                         :    Islam

Pekerjaan                    :    Wiraswasta

Pendidikan                 :    SD (tidak tamat)

 

b.      Penahanan :

-    Ditangkap                                                : 13 Desember 2023

-    Ditahan oleh Penyidik                           :  Rutan, 14 Desember 2023 s/d  2 Januari 2024

-    Diperpanjang oleh Penuntut Umum   :  Rutan, 3 Januari 2024 s/d 1 Februari 2024

-    Diperpanjang oleh MS Bna                   :  Rutan, 2 Februari 2024 s/d 2 Maret 2024

-    Diperpanjang oleh Ketua MS BNa      :  Rutan, 3 Maret 2024 s/d 1 April 2024

-    Ditahan oleh Penuntut Umum             :  Rutan, 21 Maret 2024 s/d 4 April 2024

 

c.       Dakwaan :

          Primair

Bahwa terdakwa ZAINAL ABIDIN BIN alm PUTEH pada suatu hari yang tidak dapat diingat lagi pada bulan September 2023 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di Rumah Kost terdakwa yang beralamat di Desa Merduati Kec. Kutaraja Kota Banda Acehatau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyahBanda Aceh yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya,dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dalam keadaan berlanjut” perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan September 2023 anak korban Arsyila Falwan (pada saat kejadian berusia 5 (lima) tahun) dan anak korban Anggung Maulidiya (pada saat kejadian berusia 2 (dua) tahun) yang keduanya merupakan anak kandung terdakwa dibawa oleh terdakwa ke kost terdakwa yang berada di Desa Merduati Kec. Kutaraja Kota Banda Aceh untuk menginap bersama dengan terdakwa karena terdakwa sudah berpisah / cerai dengan saksi Aprisanti selaku ibu kandung anak korban Arsyila Falwan dan anak korban Anggung Maulidiya sehingga dalam beberapa hari anak korban Arsyila Falwan dan anak korban Anggung Maulidiya bersama dengan terdakwa kemudian pulang lagi ke rumah saksi Aprisanti selaku ibu kandung anak korban Arsyila Falwan dan anak korban Anggung Maulidiya , kemudian pada malam harinya, anak korban Arsyila Falwan dan anak korban Anggun Maulidiya sedang berada di dalam kamar terdakwa kemudian pada saat itu terdakwa tiba – tiba langsung membuka celana anak korban Arsyila Falwan dan langsung memasukkan jari tangan terdakwa ke dalam alat kelamin (Vagina) anak korban Arsyila Falwan dan mengeluarkan masukkan serta menggesek – gesekkan secara berulang kali ke alat kelamin (Vagina)  anak korban Arsyila Falwan kemudian anak korban Arsyila Falwan mengatakan kepada terdakwa “pa sakit” dan terdakwa menjawab “gak apa – apa nanti di antar ke tempat mamak , nanti kita beli jajan dulu sebelum di antar tempat mamak”  dan selanjutnya terdakwa juga membuka celana anak korban Anggun Maulidiya kemudian terdakwa memasukkan jari tangan terdakwa ke dalam alat kelamin (Vagina) anak korban Anggun Maulidiya dan mengeluarkan masukkan serta menggesek – gesekkan secara berulang kali ke alat kelamin (Vagina) serta terdakwa mengatakan hal yang sama juga kepada anak korban Anggun Maulidiya dengan mengatakan “gak apa – apa nanti di antar ke tempat mamak , nanti kita beli jajan dulu sebelum di antar tempat mamak”.
  • Bahwa Terdakwa melakukan pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram terhadap anak korban Arsyila Falwani Binti Zainal Abidin dan Anggun Maulidiya Binti Zainal Abidin kurang lebih tiga kali atau setidak-tidaknya lebih dari satu kali di hari yang berbeda dengan waktu yang tidak dapat diingat lagi hari;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa anak korban Arsyila Falwan dan  anak korban Anggung Maulidiya mengalami sakit pada kemaluan / vaginanya sakit saat buang air kecil dan trauma terhadap laki-laki khususnya ayah kandungnya;
  • Bahwa Visum Et Repertum Nomor : R/345/X/KES.3.1./2023/RS.BHY dari Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh tanggl 2 Oktober 2023 atas nama Arsyila Falwaniyang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Rina Sabrina. Dengan hasil pemeriksaan terdapat luka robek pada selaput dara arah jarum jam satu, empat, enam, delapan, sebelas, perlukaan lama (8 sampai dasar);
  • Bahwa Visum Et Repertum Nomor : R/346/X/KES.3.1./2023/RS.BHY dari Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh tanggl 2 Oktober 2023 atas nama Anggun Maulidiya yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Rina Sabrina. Dengan hasil pemeriksaan terdapat luka robek pada selaput dara arah jarum jam satu, empat, delapan, sepuluh, dan sebelas, perlukaan lama (8 sampai dasar);
  • Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1108-LT-15072019-0095 Tanggal 15 Juli 2019Atas Nama ARSYILA FALWANI  anak dari ZAINAL ABIDIN dan APRISANTI yang Lahir di Aceh Utara pada tanggal 17 November 2018 (berumur 4 Tahun pada saat kejadian), dikeluarkan di Kabupaten Aceh Utara pada tanggal 15 Juli 2019ditandatangani oleh Kadisdukcapil Kab. Aceh Utara nama Muhammad Zulfhadli.S.Sos;
  • Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1106-LT-14062022-0027 Tanggal 14 Juni 2022 Atas Nama ANGGUN MAULIDIYA anak dari ZAINAL ABIDIN dan APRISANTI yang Lahir di Aceh Besar pada tanggal 4 November 2020 (berumur 2 Tahun pada saat kejadian), dikeluarkan di Kabupaten Aceh Besar pada tanggal 14 Juni 2022ditandatangani oleh Kadisdukcapil Kab. Aceh Besar nama Rahmad Sentosa.S.Sos,M.Ap;

Perbuatan terdakwa diancam dan diatur Pidana dalam Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.----------------------------------

 

          Subsidiair

Bahwa terdakwa ZAINAL ABIDIN BIN alm PUTEHpada suatu hari yang tidak dapat diingat lagi pada bulan September 2023 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di Rumah Kost terdakwa yang beralamat di Desa Merduati Kec. Kutaraja Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyahBanda Aceh yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya,dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak dalam keadaan berlanjut” perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan September 2023 anak korban Arsyila Falwan (pada saat kejadian berusia 5 (lima) tahun) dan anak korban Anggung Maulidiya (pada saat kejadian berusia 2 (dua) tahun) yang keduanya merupakan anak kandung terdakwa dibawa oleh terdakwa ke kost terdakwa yang berada di Desa Merduati Kec. Kutaraja Kota Banda Aceh untuk menginap bersama dengan terdakwa karena terdakwa sudah berpisah / cerai dengan saksi Aprisanti selaku ibu kandung anak korban Arsyila Falwan dan anak korban Anggung Maulidiya sehingga dalam beberapa hari anak korban Arsyila Falwan dan anak korban Anggung Maulidiya bersama dengan terdakwa kemudian pulang lagi ke rumah saksi Aprisanti selaku ibu kandung anak korban Arsyila Falwan dan anak korban Anggung Maulidiya , kemudian pada malam harinya, anak korban Arsyila Falwan dan anak korban Anggun Maulidiya sedang berada di dalam kamar terdakwa kemudian pada saat itu terdakwa tiba – tiba langsung membuka celana anak korban Arsyila Falwan dan langsung memasukkan jari tangan terdakwa ke dalam alat kelamin (Vagina) anak korban Arsyila Falwan dan mengeluarkan masukkan serta menggesek – gesekkan secara berulang kali ke alat kelamin (Vagina)  anak korban Arsyila Falwan kemudian anak korban Arsyila Falwan mengatakan kepada terdakwa “pa sakit” dan terdakwa menjawab “gak apa – apa nanti di antar ke tempat mamak , nanti kita beli jajan dulu sebelum di antar tempat mamak”  dan selanjutnya terdakwa juga membuka celana anak korban Anggun Maulidiya kemudian terdakwa memasukkan jari tangan terdakwa ke dalam alat kelamin (Vagina) anak korban Anggun Maulidiya dan mengeluarkan masukkan serta menggesek – gesekkan secara berulang kali ke alat kelamin (Vagina) serta terdakwa mengatakan hal yang sama juga kepada anak korban Anggun Maulidiya dengan mengatakan “gak apa – apa nanti di antar ke tempat mamak , nanti kita beli jajan dulu sebelum di antar tempat mamak”.
  • Bahwa Terdakwa melakukan pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram terhadap anak korban Arsyila Falwani Binti Zainal Abidin dan Anggun Maulidiya Binti Zainal Abidin kurang lebih tiga kali atau setidak-tidaknya lebih dari satu kali di hari yang berbeda dengan waktu yang tidak ingat lagi hari;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa anak korban Arsyila Falwan dan  anak korban Anggung Maulidiya mengalami sakit pada kemaluan / vaginanya sakit saat buang air kecildan trauma terhadap laki-laki khususnya ayah kandungnya;
  • Bahwa Visum Et Repertum Nomor : R/345/X/KES.3.1./2023/RS.BHY dari Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh tanggal 2 Oktober 2023 atas nama Arsyila Falwaniyang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Rina Sabrina. Dengan hasil pemeriksaan terdapat luka robek pada selaput dara arah jarum jamsatu,empat, enam, delapan, sebelas, perlukaan lama (8 sampai dasar);
  • Bahwa Visum Et Repertum Nomor : R/346/X/KES.3.1./2023/RS.BHY dari Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh tanggl 2 Oktober 2023 atas nama Anggun Maulidiya yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Rina Sabrina. Dengan hasil pemeriksaan terdapat luka robek pada selaput dara arah jarum jam satu, empat, delapan, sepuluh, dan sebelas, perlukaan lama (8 sampai dasar);
  • Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1108-LT-15072019-0095 Tanggal 15 Juli 2019Atas Nama ARSYILA FALWANI  anak dari ZAINAL ABIDIN dan APRISANTI yang Lahir di Aceh Utara pada tanggal 17 November 2018 (berumur 4 Tahun pada saat kejadian), dikeluarkan di Kabupaten Aceh Utara pada tanggal 15 Juli 2019ditandatangani oleh Kadisdukcapil Kab. Aceh Utara nama Muhammad Zulfhadli.S.Sos;
  • Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1106-LT-14062022-0027 Tanggal 14 Juni 2022 Atas Nama ANGGUN MAULIDIYA anak dari ZAINAL ABIDIN dan APRISANTI yang Lahir di Aceh Besar pada tanggal 4 November 2020 (berumur 2 Tahun pada saat kejadian), dikeluarkan di Kabupaten Aceh Besar pada tanggal 14 Juni 2022ditandatangani oleh Kadisdukcapil Kab. Aceh Besar nama Rahmad Sentosa.S.Sos,M.Ap;

Perbuatan terdakwa diancam dan diatur Pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.----------------

Pihak Dipublikasikan Ya