Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR
---------- Bahwa Terdakwa SAMSUL BAHRI BIN RAMLI pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 23.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di sebuah Warung Kopi Can Kupi yang beralamat di lingkungan TPI Desa Lampulo Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan jarimah setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas permainan judi online, Saksi ANDREAN bersama-sama dengan Saksi HAFFIZH personil Sat Reskrim Polresta Banda Aceh melakukan pengecekan atas informasi Tersebut. Di tempat kejadian perkara, Terdakwa SAMSUL BAHRI BIN RAMLI tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas perjudian atau maisir online jenis slot melalui situs dewi288rr.com yang Terdakwa akses menggunakan handphone milik Terdakwa. Pada saat tertangkap tangan, pada diri Terdakwa diamankan barang-barang bukti berupa: 1 (Satu) Unit Handphone merek OPPO tipe A57 warna Hitam yang tertaut pada situs judi online dewi288rr.com dengan nama akun nenek7777 dengan sandi Jojo@123 yang sisa saldonya berjumlah Rp.519.012,- (lima ratus Sembilan belas ribu dua belas rupiah) merupakan keuntungan dari saldo yang telah terdakwa gunukan untuk bermain judi pada situs judi online tersebut;
- Bahwa Terdakwa SAMSUL BAHRI BIN RAMLI melakukan perjudian atau maisir tersebut dengan cara terlebih dahulu melakukan top up saldo ke dalam akun DANA dengan nama SAMSUL BAHRI dan nomor rekening 081396705748 setelah aplikasi DANA tersebut telah memiliki saldo, maka selanjutnya terdakwa menggunakan 1 (satu) unit Handphone merek OPPO tipe A57 warna Hitam membuka browser (perangkat lunak) google chrome kemudian mencari dan menelusuri situs judi online dengan link dewi288rr.com setelah link tersebut terbuka terdakwa melakukan login dengan memasukkan nama akun nenek7777 dan sandi akun Jojo@123 lalu setelah masuk ke dalam link terdakwa menekan pilihan deposit dan memindahkan dana kedalam akun milik terdakwa tersebut kemudian terdakwa memilih permainan berbagai jenis permainan diantaranya Slot Mahjong, Olympus, Princess dan sebagainya dengan nilai taruhan yang bervariasi mulai Rp.800,-(delapan ratus rupiah) dan seterusnya, Perbuatan Terdakwa SAMSUL BAHRI BIN RAMLI bermain slot dengan taruhan tertentu pada link dewi288rr.com tersebut tergolong kepada perbuatan yang mengandung unsur taruhan dan/atau unsur untung-untungan yang dilakukan antara 2 (dua) pihak atau lebih, disertai kesepakatan bahwa pihak yang menang akan mendapat bayaran/keuntungan tertentu dari pihak yang kalah baik secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 22 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat;
- Bahwa Terdakwa SAMSUL BAHRI BIN RAMLI telah melakukan perjudian atau maisir tersebut selama kurang lebih 2 (dua) bulan dari bulan Mei s.d Juni 2024, dan telah melakukan deposit taruhan kedalam akun DANA dengan nomor rekening 081396705748 an. SAMSUL BAHRI yang terdakwa gunakan sebagai media pendukung untuk terdakwa bermain judi dan menyimpan uang dengan jumlah transaksi uang keluar atau jumlah uang yang telah terdakwa gunakan untuk bermain judi online sebesar Rp.16.034.470 (enam belas juta tiga puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh rupiah) dan transaksi uang masuk atau keuntungan yang terdakwa peroleh dari bermain judi online sebesar Rp.15.960.000 (lima belas juta Sembilan ratus enam puluh ribu rupiah);
- Bahwa harga 1 gram emas murni per 13 Juni 2024 berdasarkan data yang diperoleh dari PT. Pegadaian adalah Rp1.263.000,00 (Satu Juta Dua Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa SAMSUL BAHRI BIN RAMLI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. -------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
---------- Terdakwa SAMSUL BAHRI BIN RAMLI pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 23.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di sebuah Warung Kopi Can Kupi yang beralamat di lingkungan TPI Desa Lampulo Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan jarimah setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas permainan judi online, Saksi ANDREAN bersama-sama dengan Saksi HAFFIZH personil Sat Reskrim Polresta Banda Aceh melakukan pengecekan atas informasi Tersebut. Di tempat kejadian perkara, Terdakwa SAMSUL BAHRI BIN RAMLI tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas perjudian atau maisir online jenis slot melalui situs dewi288rr.com yang Terdakwa akses menggunakan handphone milik Terdakwa. Pada saat tertangkap tangan, pada diri Terdakwa diamankan barang-barang bukti berupa: 1 (Satu) Unit Handphone merek OPPO tipe A57 warna Hitam yang tertaut pada situs judi online dewi288rr.com dengan nama akun nenek7777 dengan sandi Jojo@123 yang sisa saldonya berjumlah Rp.519.012,- (lima ratus Sembilan belas ribu dua belas rupiah) merupakan keuntungan dari saldo yang telah terdakwa gunukan untuk bermain judi pada situs judi online tersebut;
- Bahwa Terdakwa SAMSUL BAHRI BIN RAMLI melakukan perjudian atau maisir tersebut dengan cara terlebih dahulu melakukan top up saldo ke dalam akun DANA dengan nama SAMSUL BAHRI dan nomor rekening 081396705748 setelah aplikasi DANA tersebut telah memiliki saldo, maka selanjutnya terdakwa menggunakan 1 (satu) unit Handphone merek OPPO tipe A57 warna Hitam membuka browser (perangkat lunak) google chrome kemudian mencari dan menelusuri situs judi online dengan link dewi288rr.com setelah link tersebut terbuka terdakwa melakukan login dengan memasukkan nama akun nenek7777 dan sandi akun Jojo@123 lalu setelah masuk ke dalam link terdakwa menekan pilihan deposit dan memindahkan dana kedalam akun milik terdakwa tersebut kemudian terdakwa memilih permainan berbagai jenis permainan diantaranya Slot Mahjong, Olympus, Princess dan sebagainya dengan nilai taruhan yang bervariasi mulai Rp.800,-(delapan ratus rupiah) dan seterusnya, Perbuatan Terdakwa SAMSUL BAHRI BIN RAMLI bermain slot dengan taruhan tertentu pada link dewi288rr.com tersebut tergolong kepada perbuatan yang mengandung unsur taruhan dan/atau unsur untung-untungan yang dilakukan antara 2 (dua) pihak atau lebih, disertai kesepakatan bahwa pihak yang menang akan mendapat bayaran/keuntungan tertentu dari pihak yang kalah baik secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 22 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat;
- Bahwa Terdakwa SAMSUL BAHRI BIN RAMLI telah melakukan perjudian atau maisir tersebut selama kurang lebih 2 (dua) bulan dari bulan Mei S.d Juni 2024, dan telah melakukan deposit taruhan kedalam akun DANA dengan nomor rekening 081396705748 an. SAMSUL BAHRI yang terdakwa gunakan sebagai media pendukung untuk terdakwa bermain judi dan menyimpan uang dengan jumlah transaksi uang keluar atau jumlah uang yang telah terdakwa gunakan untuk bermain judi online sebesar Rp.16.034.470 (enam belas juta tiga puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh rupiah) dan transaksi uang masuk atau keuntungan yang terdakwa peroleh dari bermain judi online sebesar Rp.15.960.000 (lima belas juta Sembilan ratus enam puluh ribu rupiah);
- Bahwa harga 1 gram emas murni per 13 Juni 2024 berdasarkan data yang diperoleh dari PT. Pegadaian adalah Rp1.263.000,00 (Satu Juta Dua Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa SAMSUL BAHRI BIN RAMLI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. -------------------------------------------------------------------------------------------
|
DAKWAAN
PRIMAIR
---------- Bahwa Terdakwa SAMSUL BAHRI BIN RAMLI pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 23.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di sebuah Warung Kopi Can Kupi yang beralamat di lingkungan TPI Desa Lampulo Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan jarimah setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas permainan judi online, Saksi ANDREAN bersama-sama dengan Saksi HAFFIZH personil Sat Reskrim Polresta Banda Aceh melakukan pengecekan atas informasi Tersebut. Di tempat kejadian perkara, Terdakwa SAMSUL BAHRI BIN RAMLI tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas perjudian atau maisir online jenis slot melalui situs dewi288rr.com yang Terdakwa akses menggunakan handphone milik Terdakwa. Pada saat tertangkap tangan, pada diri Terdakwa diamankan barang-barang bukti berupa: 1 (Satu) Unit Handphone merek OPPO tipe A57 warna Hitam yang tertaut pada situs judi online dewi288rr.com dengan nama akun nenek7777 dengan sandi Jojo@123 yang sisa saldonya berjumlah Rp.519.012,- (lima ratus Sembilan belas ribu dua belas rupiah) merupakan keuntungan dari saldo yang telah terdakwa gunukan untuk bermain judi pada situs judi online tersebut;
- Bahwa Terdakwa SAMSUL BAHRI BIN RAMLI melakukan perjudian atau maisir tersebut dengan cara terlebih dahulu melakukan top up saldo ke dalam akun DANA dengan nama SAMSUL BAHRI dan nomor rekening 081396705748 setelah aplikasi DANA tersebut telah memiliki saldo, maka selanjutnya terdakwa menggunakan 1 (satu) unit Handphone merek OPPO tipe A57 warna Hitam membuka browser (perangkat lunak) google chrome kemudian mencari dan menelusuri situs judi online dengan link dewi288rr.com setelah link tersebut terbuka terdakwa melakukan login dengan memasukkan nama akun nenek7777 dan sandi akun Jojo@123 lalu setelah masuk ke dalam link terdakwa menekan pilihan deposit dan memindahkan dana kedalam akun milik terdakwa tersebut kemudian terdakwa memilih permainan berbagai jenis permainan diantaranya Slot Mahjong, Olympus, Princess dan sebagainya dengan nilai taruhan yang bervariasi mulai Rp.800,-(delapan ratus rupiah) dan seterusnya, Perbuatan Terdakwa SAMSUL BAHRI BIN RAMLI bermain slot dengan taruhan tertentu pada link dewi288rr.com tersebut tergolong kepada perbuatan yang mengandung unsur taruhan dan/atau unsur untung-untungan yang dilakukan antara 2 (dua) pihak atau lebih, disertai kesepakatan bahwa pihak yang menang akan mendapat bayaran/keuntungan tertentu dari pihak yang kalah baik secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 22 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat;
- Bahwa Terdakwa SAMSUL BAHRI BIN RAMLI telah melakukan perjudian atau maisir tersebut selama kurang lebih 2 (dua) bulan dari bulan Mei s.d Juni 2024, dan telah melakukan deposit taruhan kedalam akun DANA dengan nomor rekening 081396705748 an. SAMSUL BAHRI yang terdakwa gunakan sebagai media pendukung untuk terdakwa bermain judi dan menyimpan uang dengan jumlah transaksi uang keluar atau jumlah uang yang telah terdakwa gunakan untuk bermain judi online sebesar Rp.16.034.470 (enam belas juta tiga puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh rupiah) dan transaksi uang masuk atau keuntungan yang terdakwa peroleh dari bermain judi online sebesar Rp.15.960.000 (lima belas juta Sembilan ratus enam puluh ribu rupiah);
- Bahwa harga 1 gram emas murni per 13 Juni 2024 berdasarkan data yang diperoleh dari PT. Pegadaian adalah Rp1.263.000,00 (Satu Juta Dua Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa SAMSUL BAHRI BIN RAMLI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. -------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
---------- Terdakwa SAMSUL BAHRI BIN RAMLI pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 23.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di sebuah Warung Kopi Can Kupi yang beralamat di lingkungan TPI Desa Lampulo Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan jarimah setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas permainan judi online, Saksi ANDREAN bersama-sama dengan Saksi HAFFIZH personil Sat Reskrim Polresta Banda Aceh melakukan pengecekan atas informasi Tersebut. Di tempat kejadian perkara, Terdakwa SAMSUL BAHRI BIN RAMLI tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas perjudian atau maisir online jenis slot melalui situs dewi288rr.com yang Terdakwa akses menggunakan handphone milik Terdakwa. Pada saat tertangkap tangan, pada diri Terdakwa diamankan barang-barang bukti berupa: 1 (Satu) Unit Handphone merek OPPO tipe A57 warna Hitam yang tertaut pada situs judi online dewi288rr.com dengan nama akun nenek7777 dengan sandi Jojo@123 yang sisa saldonya berjumlah Rp.519.012,- (lima ratus Sembilan belas ribu dua belas rupiah) merupakan keuntungan dari saldo yang telah terdakwa gunukan untuk bermain judi pada situs judi online tersebut;
- Bahwa Terdakwa SAMSUL BAHRI BIN RAMLI melakukan perjudian atau maisir tersebut dengan cara terlebih dahulu melakukan top up saldo ke dalam akun DANA dengan nama SAMSUL BAHRI dan nomor rekening 081396705748 setelah aplikasi DANA tersebut telah memiliki saldo, maka selanjutnya terdakwa menggunakan 1 (satu) unit Handphone merek OPPO tipe A57 warna Hitam membuka browser (perangkat lunak) google chrome kemudian mencari dan menelusuri situs judi online dengan link dewi288rr.com setelah link tersebut terbuka terdakwa melakukan login dengan memasukkan nama akun nenek7777 dan sandi akun Jojo@123 lalu setelah masuk ke dalam link terdakwa menekan pilihan deposit dan memindahkan dana kedalam akun milik terdakwa tersebut kemudian terdakwa memilih permainan berbagai jenis permainan diantaranya Slot Mahjong, Olympus, Princess dan sebagainya dengan nilai taruhan yang bervariasi mulai Rp.800,-(delapan ratus rupiah) dan seterusnya, Perbuatan Terdakwa SAMSUL BAHRI BIN RAMLI bermain slot dengan taruhan tertentu pada link dewi288rr.com tersebut tergolong kepada perbuatan yang mengandung unsur taruhan dan/atau unsur untung-untungan yang dilakukan antara 2 (dua) pihak atau lebih, disertai kesepakatan bahwa pihak yang menang akan mendapat bayaran/keuntungan tertentu dari pihak yang kalah baik secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 22 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat;
- Bahwa Terdakwa SAMSUL BAHRI BIN RAMLI telah melakukan perjudian atau maisir tersebut selama kurang lebih 2 (dua) bulan dari bulan Mei S.d Juni 2024, dan telah melakukan deposit taruhan kedalam akun DANA dengan nomor rekening 081396705748 an. SAMSUL BAHRI yang terdakwa gunakan sebagai media pendukung untuk terdakwa bermain judi dan menyimpan uang dengan jumlah transaksi uang keluar atau jumlah uang yang telah terdakwa gunakan untuk bermain judi online sebesar Rp.16.034.470 (enam belas juta tiga puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh rupiah) dan transaksi uang masuk atau keuntungan yang terdakwa peroleh dari bermain judi online sebesar Rp.15.960.000 (lima belas juta Sembilan ratus enam puluh ribu rupiah);
- Bahwa harga 1 gram emas murni per 13 Juni 2024 berdasarkan data yang diperoleh dari PT. Pegadaian adalah Rp1.263.000,00 (Satu Juta Dua Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa SAMSUL BAHRI BIN RAMLI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. -------------------------------------------------------------------------------------------
|
|