Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa IRWANSYAH BIN M.YUNUS ABDULLAH pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 23.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di sebuah Warung Kopi Ayah di lingkungan TPI Desa Lampulo Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
•
Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 23.30 wib di sebuah Warung Kopi Ayah di lingkungan TPI Desa Lampulo Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh, berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas permainan judi online, Saksi RICY EDDI DARMA ANDREAN bersama-sama dengan Saksi FACHRUL RAZI (personil Sat Reskrim Polresta Banda Aceh) melakukan pengecekan atas informasi Tersebut, di tempat kejadian perkara, Terdakwa IRWANSYAH BIN M.YUNUS ABDULLAH tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas perjudian online atau maisir online jenis slot majong melalui situs AQUA SLOT yang Terdakwa akses menggunakan 1 (Satu) Unit Handphone Oppo Merk A5 warna putih milik Terdakwa. Pada saat tertangkap tangan, pada diri Terdakwa diamankan barang-barang bukti berupa 1 (Satu) Unit Handphone Oppo Merk A5 warna putih yang tertaut pada situs judi online AQUA SLOT dengan nama akun Selamatberuntung dengan sandi Kotakkatik123456 yang sisa saldo pada Dompet DANA dengan sisa saldo berjumlah Rp.196.964,- (seratus Sembilan puluh enam ribu Sembilan ratus enam puluh empat rupiah) yang sebelumnya terdakwa memasang taruhan atau mendeposito senilai Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
•
Bahwa Terdakwa IRWANSYAH BIN M.YUNUS ABDULLAH melakukan aktivitas perjudian atau maisir tersebut dengan cara terlebih dahulu melakukan top up saldo ke dalam akun DANA dengan nama Irwansyah dan nomor rekening 081370994583 setelah aplikasi DANA tersebut telah memiliki saldo, maka selanjutnya terdakwa menggunakan 1 (Satu) Unit Handphone Oppo Merk A5 warna putih milik terdakwa untuk membuka browser (perangkat lunak) google chrome kemudian mencari dan menelusuri situs judi online dengan link AQUA SLOT setelah link tersebut terbuka terdakwa melakukan login dengan memasukkan nama akun Selamatberuntung dengan sandi Kotakkatik123456 lalu setelah masuk ke dalam link terdakwa menekan memilih permainan jenis slot majong dari beberapa pilihan permainan dan memainkan permainan tersebut dengan biaya taruhan yang bervariasi dengan melakukan deposit melalui akun DANA dengan nama Irwansyah dan nomor rekening 081370994583.
•
Bahwa perbuatan Terdakwa IRWANSYAH BIN M.YUNUS ABDULLAH bermain slot dengan taruhan tertentu pada link AQUA SLOT tersebut tergolong kepada perbuatan yang mengandung unsur taruhan dan/atau unsur untung-untungan yang dilakukan antara 2 (dua) pihak atau lebih, disertai kesepakatan bahwa pihak yang menang akan mendapat bayaran/keuntungan tertentu dari pihak yang kalah baik secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 22 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
•
Bahwa terdakwa IRWANSYAH BIN M.YUNUS ABDULLAH telah melakukan aktivitas perjudian atau maisir tersebut selama kurang lebih 1 (satu) bulan lamanya, dan telah melakukan deposit taruhan kedalam akun DANA dengan nomor rekening 081370994583 an. Irwansyah yang terdakwa gunakan sebagai media pendukung untuk terdakwa bermain judi dengan keuntungan yang terdakwa peroleh selama bermain judi online secara bertahap sejumlah keseluruhan + Rp.1.120.000,- (satu juta seratus dua puluh ribu rupiah).
•
Bahwa harga 1 (satu) gram emas murni per 14 Juni 2024 berdasarkan data yang diperoleh dari PT. Pegadaian adalah Rp1.263.000,- (Satu Juta Dua Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa IRWANSYAH BIN M.YUNUS ABDULLAH pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 23.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di sebuah Warung Kopi Ayah di lingkungan TPI Desa Lampulo Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
•
Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 23.30 wib di sebuah Warung Kopi Ayah di lingkungan TPI Desa Lampulo Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh, berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas permainan judi online, Saksi RICY EDDI DARMA ANDREAN bersama-sama dengan Saksi FACHRUL RAZI (personil Sat Reskrim Polresta Banda Aceh) melakukan pengecekan atas informasi Tersebut, di tempat kejadian perkara, Terdakwa IRWANSYAH BIN M.YUNUS ABDULLAH tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas perjudian online atau maisir online jenis slot majong melalui situs AQUA SLOT yang Terdakwa akses menggunakan 1 (Satu) Unit Handphone Oppo Merk A5 warna putih milik Terdakwa. Pada saat tertangkap tangan, pada diri Terdakwa diamankan barang-barang bukti berupa 1 (Satu) Unit Handphone Oppo Merk A5 warna putih yang tertaut pada situs judi online AQUA SLOT dengan nama akun Selamatberuntung dengan sandi Kotakkatik123456 yang sisa saldo pada Dompet DANA dengan sisa saldo berjumlah Rp.196.964,- (seratus Sembilan puluh enam puluh empat rupiah) yang sebelumnya terdakwa memasang taruhan atau mendeposito senilai Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
•
Bahwa Terdakwa IRWANSYAH BIN M.YUNUS ABDULLAH melakukan aktivitas perjudian atau maisir tersebut dengan cara terlebih dahulu melakukan top up saldo ke dalam akun DANA dengan nama Irwansyah dan nomor rekening 081370994583 setelah aplikasi DANA tersebut telah memiliki saldo, maka selanjutnya terdakwa
menggunakan 1 (Satu) Unit Handphone Oppo Merk A5 warna putih
milik terdakwa untuk membuka browser (perangkat lunak) google chrome kemudian mencari dan menelusuri situs judi online dengan link AQUA SLOT setelah link tersebut terbuka terdakwa melakukan login dengan memasukkan nama akun Selamatberuntung dengan sandi Kotakkatik123456 lalu setelah masuk ke dalam link terdakwa menekan memilih permainan jenis slot majong dari beberapa pilihan permainan dan memainkan permainan tersebut dengan biaya taruhan yang bervariasi dengan melakukan deposit melalui akun DANA dengan nama Irwansyah dan nomor rekening 081370994583.
•
Bahwa perbuatan Terdakwa IRWANSYAH BIN M.YUNUS ABDULLAH bermain slot dengan taruhan tertentu pada link AQUA SLOT tersebut tergolong kepada perbuatan yang mengandung unsur taruhan dan/atau unsur untung-untungan yang dilakukan antara 2 (dua) pihak atau lebih, disertai kesepakatan bahwa pihak yang menang akan mendapat bayaran/keuntungan tertentu dari pihak yang kalah baik secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 22 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
•
Bahwa terdakwa IRWANSYAH BIN M.YUNUS ABDULLAH telah melakukan aktivitas perjudian atau maisir tersebut selama kurang lebih 1 (satu) bulan lamanya, dan telah melakukan deposit taruhan kedalam akun DANA dengan nomor rekening 081370994583 an. Irwansyah yang terdakwa gunakan sebagai media pendukung untuk terdakwa bermain judi dengan keuntungan yang terdakwa peroleh selama bermain judi online secara bertahap sejumlah keseluruhan + Rp.1.120.000,- (satu juta seratus dua puluh ribu rupiah).
•
Bahwa harga 1 (satu) gram emas murni per 14 Juni 2024 berdasarkan data yang diperoleh dari PT. Pegadaian adalah Rp1.263.000,- (Satu Juta Dua Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. |