Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/JN/2024/MS.Bna Devi Safliana MUNAWAR BIN (ALM) RIDWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 30/JN/2024/MS.Bna
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2711/L.1.10/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Devi Safliana
Terdakwa
NoNama
1MUNAWAR BIN (ALM) RIDWAN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR
Bahwa Terdakwa MUNAWAR BIN (ALM) RIDWAN pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 23.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di sebuah Warung Kopi Faisal yang beralamat di lingkungan TPI Desa Lampulo Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan jarimah setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas permainan judi online, Saksi ANDREAN bersama-sama dengan Saksi HAFFIZH (personil Sat Reskrim Polresta Banda Aceh) melakukan pengecekan atas informasi tersebut, di tempat kejadian perkara, Terdakwa MUNAWAR BIN (ALM) RIDWAN tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas perjudian online atau maisir online jenis slot melalui situs Kuya4d.com yang Terdakwa akses menggunakan handphone milik Terdakwa. Pada saat tertangkap tangan, pada diri Terdakwa diamankan barang-barang bukti berupa 1 (Satu) Unit Handphone merek VIVO warna Hitam yang tertaut pada situs judi online Kuya4d.com dengan nama akun MUNAWAR dengan sandi kanalom yang sisa saldonya berjumlah Rp.251,- yang pada histori akun terdakwa sudah beberapa kali melakukan permainan judi .

Bahwa Terdakwa MUNAWAR BIN (ALM) RIDWAN melakukan aktivitas perjudian atau maisir tersebut dengan cara terlebih dahulu melakukan top up saldo ke dalam akun DANA dengan nama MUNAWAR dan nomor rekening 085213720572 setelah aplikasi DANA tersebut telah memiliki saldo, maka selanjutnya terdakwa menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO, warna hitam membuka browser (perangkat lunak) google chrome kemudian mencari dan menelusuri situs judi online dengan link Kuya4D.com setelah link tersebut terbuka terdakwa melakukan
login dengan memasukkan nama akun
MUNAWAR dan sandi akun kanalom lalu setelah masuk ke dalam link terdakwa menekan pilihan deposit dan memindahkan dana kedalam akun milik terdakwa tersebut kemudian terdakwa memilih permainan jenis Olympus dari beberapa pilhan permainan dan memainkan permainan tersebut dengan biaya taruhan yang bervariasi, Perbuatan Terdakwa MUNAWAR BIN (ALM) RIDWAN bermain slot dengan taruhan tertentu pada link Kuya4D.com tersebut tergolong kepada perbuatan yang mengandung unsur taruhan dan/atau unsur untung-untungan yang dilakukan antara 2 (dua) pihak atau lebih, disertai kesepakatan bahwa pihak yang menang akan mendapat bayaran/keuntungan tertentu dari pihak yang kalah baik secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 22 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Bahwa terdakwa MUNAWAR BIN (ALM) RIDWAN telah melakukan aktivitas perjudian atau maisir tersebut selama kurang lebih 4 (empat) bulan dari bulan April s.d Juni 2024, dan telah melakukan deposit taruhan kedalam akun DANA dengan nomor rekening 085213720572 an. MUNAWAR yang terdakwa hanya gunakan sebagai media pendukung untuk terdakwa bermain judi dengan jumlah transaksi uang keluar atau jumlah uang yang telah terdakwa gunakan untuk bermain judi online sebesar Rp.69.803.500 (enam puluh sembilan juta delapan ratus tiga ribu lima ratus rupiah) dan transaksi uang masuk atau keuntungan yang terdakwa peroleh dari bermain judi online sebesar Rp.68.614.000 (enam puluh delapan juta enam ratus empat belas ribu rupiah).

Bahwa harga 1 gram emas murni per 14 Juni 2024 berdasarkan data yang diperoleh dari PT. Pegadaian adalah Rp1.372.000,00 (Satu Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah).
Perbuatan Terdakwa MUNAWAR BIN (ALM) RIDWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa MUNAWAR BIN (ALM) RIDWAN pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 23.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di sebuah Warung Kopi Faisal yang beralamat di lingkungan TPI Desa Lampulo Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan jarimah setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas permainan judi online, Saksi ANDREAN bersama-sama dengan Saksi HAFFIZH (personil Sat Reskrim Polresta Banda Aceh) melakukan pengecekan atas informasi tersebut, di tempat kejadian perkara, Terdakwa MUNAWAR BIN (ALM) RIDWAN tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas perjudian online atau maisir online jenis slot melalui situs Kuya4d.com yang Terdakwa akses menggunakan handphone milik Terdakwa. Pada saat tertangkap tangan, pada diri Terdakwa diamankan barang-barang bukti berupa 1 (Satu) Unit Handphone merek VIVO warna Hitam yang tertaut pada situs judi online Kuya4d.com dengan nama akun MUNAWAR dengan sandi kanalom yang sisa saldonya berjumlah Rp.251,- yang pada histori akun terdakwa sudah beberapa kali melakukan permainan judi .

Bahwa Terdakwa MUNAWAR BIN (ALM) RIDWAN melakukan aktivitas perjudian atau maisir tersebut dengan cara terlebih dahulu melakukan top up saldo ke dalam akun DANA dengan nama MUNAWAR dan nomor rekening 085213720572 setelah aplikasi DANA tersebut telah memiliki saldo, maka selanjutnya terdakwa menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO, warna hitam membuka browser (perangkat lunak) google chrome kemudian mencari dan menelusuri situs judi online dengan link Kuya4D.com setelah link tersebut terbuka terdakwa melakukan login dengan memasukkan nama akun MUNAWAR dan sandi akun kanalom lalu setelah masuk ke dalam link terdakwa menekan pilihan deposit dan memindahkan dana kedalam akun milik terdakwa tersebut kemudian terdakwa memilih permainan jenis Olympus dari beberapa pilhan permainan dan memainkan permainan tersebut dengan biaya taruhan yang bervarias..Perbuatan Terdakwa MUNAWAR BIN (ALM)
RIDWAN bermain slot dengan taruhan tertentu pada link
Kuya4D.com tersebut tergolong kepada perbuatan yang mengandung unsur taruhan dan/atau unsur untung-untungan yang dilakukan antara 2 (dua) pihak atau lebih, disertai kesepakatan bahwa pihak yang menang akan mendapat bayaran/keuntungan tertentu dari pihak yang kalah baik secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 22 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Bahwa terdakwa MUNAWAR BIN (ALM) RIDWAN telah melakukan aktivitas perjudian atau maisir tersebut selama kurang lebih 4 (empat) bulan dari bulan April S.d Juni 2024, dan telah melakukan deposit taruhan kedalam akun DANA dengan nomor rekening 085213720572 an. MUNAWAR yang terdakwa hanya gunakan sebagai media pendukung untuk terdakwa bermain judi dengan jumlah transaksi uang keluar atau jumlah uang yang telah terdakwa gunakan untuk bermain judi online sebesar Rp.69.803.500 (enam puluh sembilan juta delapan ratus tiga ribu lima ratus rupiah) dan transaksi uang masuk atau keuntungan yang terdakwa peroleh dari bermain judi online sebesar Rp.68.614.000 (enam puluh delapan juta enam ratus empat belas ribu rupiah).

Bahwa harga 1 gram emas murni per 14 Juni 2024 berdasarkan data yang diperoleh dari PT. Pegadaian adalah Rp1.372.000,00 (Satu Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah).
Perbuatan Terdakwa MUNAWAR BIN (ALM) RIDWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pihak Dipublikasikan Ya