Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2026/MS.Bna Muhammad Tasya Apsal Bin Zulkifli Zarkasyi Isfa Bin Ismail Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2026/MS.Bna
Tanggal Surat Senin, 05 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Tasya Apsal Bin Zulkifli
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ema syithah,S.H.,M.H.Muhammad Tasya Apsal Bin Zulkifli
Tergugat
NoNama
1Zarkasyi Isfa Bin Ismail
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Bahwa berdasarkan dalil-dalil sebagaimana tersebut di atas Para Penggugat memohon kepada Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh C.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk mengabulkan Permohonan Para Penggugat dengan memutuskan dalam amar putusan :

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan telah menikah Ismail Bin TGK Adek dan Fatimah Binti Gade pada tahun 1965;
  3. Menetapkan telah meninggal dunia Ismail Bin TGK Adek pada tanggal 4 Agustus 2001;
  4. Menetapkan telah meninggal dunia Fatimah Binti Gade pada tanggal 26 Juli 2019;
  5. Menetapkan ahli waris dari Ismail Bin TGK Adek dan Fatimah Binti Gade adalah :

Enam Orang Anak Laki-laki yaitu :

  1. Khaidir Bin Ismail

4.2. Faisal Bin Ismail

4.3. Zarkasyi Isfa Bin Ismail

4.4. Saifullah Isfa Bin Ismail

4.5. Ahli waris pengganti tempat dari Zulkifli Bin Ismail adalah :

a. Muhammad Tasya Apsal Bin Zulkifli;

b. Sutan Haikal Putra Bin Zulkifli;

c. Rahmat Yobi Bin Zulkifli;

d. Bunga Meurah Binti Zulkifli.

4.6. Ahli waris pengganti tempat dari Chaled Isfa, adalah:

a. Habib Riziq Bin Chaled Isfa;

b. Umayra Binti Chaled Isfa;

c. Muhammad Raid Bin Chaled Isfa;

4.7. Satu orang anak perempuan yaitu Aisyah Binti Ismail;

 

  1. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang melakukan peralihan dan/atau balik nama terhadap Buku Tanah nomor : 00243 atas nama Ismail, dengan luas 80 m2. Menjadi Sertipikat hak milik NIB.01. 01. 000008840. Atas  nama :1. Zarkasyi Isfa - Sigli, 29 Juni 1980- 02 bagian; 2.Khaidir S SOS- Sigli, 01 Juli 1967- 02 bagian; 3. Saifullah Isfa- Sigli, 29 Januari 1984- 0.2 bagian; 4. Aisyah- Banda Aceh, 08 Oktober 1974- 02 bagian; 5. Faisal - Sigli, 27 Juli 1977- 02 bagian tanpa persetujuan seluruh ahli waris yang sah adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat

 

7. Menetapkan warisan yang ditinggalkan oleh Ismail Bin TGK Adek dan Fatimah Binti Gade adalah :

a. Sertipikat hak milik NIB.01. 01. 000008840. Atas  nama :1. Zarkasyi Isfa - Sigli, 29 Juni 1980- 02 bagian; 2.Khaidir S SOS- Sigli, 01 Juli 1967- 02 bagian; 3. Saifullah Isfa- Sigli, 29 Januari 1984- 0.2 bagian; 4. Aisyah- Banda Aceh, 08 Oktober 1974- 02 bagian; 5. Faisal - Sigli, 27 Juli 1977- 02 bagian. Yang dulunya Sertipikat Buku Tanah nomor : 00243 atas nama Ismail, dengan luas 80 m2. Yang terletak di Desa Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, berbatasan dengan :

Sebelah Utara berbatas dengan Toko Agustiar

Sebelah Selatan berbatas dengan Toko Toni

Sebelah Barat Berbatas dengan dengan lorong pemadam

Sebelah Timur berbatas dengan jalan Twk Mohammad Daud Syah

  1. Sertipikat Hak Milik Nomor :10164 atas nama Hajjah Fatimah, dengan luas 135 m2, yang terletak di Desa Keudah, Kec Kuta Raja Kota Banda Aceh, berbatasan dengan:

Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Keluarga Iskandar Hasyek

Sebelah Selatan berbatas dengan Rumah Chaled Isfa

Sebelah Barat berbatas dengan Jl Al Habsyi

Sebelah Timur berbatas dengan tanah keluarga Nyak Rohani Sabang

8. Menetapkan pembagian harta tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku

 

  1. Menetapkan Muhammad Tasya Apsal Bin Zulkifli sebagai wali dari adik kandungnya yang bernama Bunga Meurah Binti Zulkifli dan memberikan izin untuk walinya untuk menjual harta berupa :
  1. Sertipikat hak milik NIB.01. 01. 000008840. Atas  nama :1. Zarkasyi Isfa - Sigli, 29 Juni 1980- 02 bagian; 2.Khaidir S SOS- Sigli, 01 Juli 1967- 02 bagian; 3. Saifullah Isfa- Sigli, 29 Januari 1984- 0.2 bagian; 4. Aisyah- Banda Aceh, 08 Oktober 1974- 02 bagian; 5. Faisal - Sigli, 27 Juli 1977- 02 bagian. Yang dulunya Sertipikat Buku Tanah nomor : 00243 atas nama Ismail, dengan luas 80 m2. berbatasan dengan :

Sebelah Utara berbatas dengan Toko Agustiar

Sebelah Selatan berbatas dengan Toko Toni

Sebelah Barat Berbatas dengan dengan lorong pemadam

Sebelah Timur berbatas dengan jalan Twk Mohammad Daud Syah

  1. Sertipikat Hak Milik Nomor :10164 atas nama Hajjah Fatimah, dengan luas 135 m2; berbatasan dengan :

Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Keluarga Iskandar Hasyek

Sebelah Selatan berbatas dengan Rumah Chaled Isfa

Sebelah Barat berbatas dengan Jl Al Habsyi

Sebelah Timur berbatas dengan tanah keluarga Nyak Rohani Sabang

 

  1. Menetapkan Nurjannah Binti Zainal sebagai wali dari anak kandungnya yang bernama (1) Habib Riziq Bin Chaled Isfa; (2) Umayra Binti Chaled Isfa; dan (3) Muhammad Raid Bin Chaled Isfa serta memberikan izin untuk walinya untuk menjual harta berupa :
    1. Sertipikat hak milik NIB.01. 01. 000008840. Atas  nama :1. Zarkasyi Isfa - Sigli, 29 Juni 1980- 02 bagian; 2.Khaidir S SOS- Sigli, 01 Juli 1967- 02 bagian; 3. Saifullah Isfa- Sigli, 29 Januari 1984- 0.2 bagian; 4. Aisyah- Banda Aceh, 08 Oktober 1974- 02 bagian; 5. Faisal - Sigli, 27 Juli 1977- 02 bagian. Yang dulunya Sertipikat Buku Tanah nomor : 00243 atas nama Ismail, dengan luas 80 m2; berbatasan dengan :

Sebelah Utara berbatas dengan Toko Agustiar

Sebelah Selatan berbatas dengan Toko Toni

Sebelah Barat Berbatas dengan dengan lorong pemadam

Sebelah Timur berbatas dengan jalan Twk Mohammad Daud Syah

 

  1. Sertipikat Hak Milik Nomor :10164 atas nama Hajjah Fatimah, dengan luas 135 m2; berbatasan dengan :

Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Keluarga Iskandar Hasyek

Sebelah Selatan berbatas dengan Rumah Chaled Isfa

Sebelah Barat berbatas dengan Jl Al Habsyi

Sebelah Timur berbatas dengan tanah keluarga Nyak Rohani Sabang

 

  1. Membebankan seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini sesuai dengan Perundang undangan yang berlaku;

 

Jika Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak