| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 37/JN/2025/MS.Bna | 1.SRI WAHYUNI, S.H. 2.Sri Wahyuni, S.H. 3.ISNAWATI, S.H. |
MUHAMMAD FADIL Bin HASBI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Sep. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Maisir | ||||||||
| Nomor Perkara | 37/JN/2025/MS.Bna | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Sep. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3470/L.1.10/Eku.2/09/2025 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
| Dakwaan | PERTAMA : --------- Bahwa ia terdakwa Muhammad Fadil Bin Hasbi pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 03.25 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025 bertempat di Warkop Beng Kupi Jl. T. Nyak Arief Gampong Lamgugop Kec Syiah Kuala Kota Banda Aceh atau pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah Hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan / atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam uqubat dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat
ATAU KEDUA : --------- Bahwa ia terdakwa Muhammad Fadil Bin Hasbi pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 03.25 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025 bertempat di Warkop Beng Kupi Jl. T. Nyak Arief Gampong Lamgugop Kec Syiah Kuala Kota Banda Aceh atau pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah Hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan / atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam uqubat dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
