Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
278/Pdt.P/2026/MS.Bna 1.Ida Nur binti Idris Amin
2.Muchshadatul Taniah binti Bustami
3.Khac Tariq bin Bustami
4.Chafidh bin Bustami
5.Putri Ananda Sousan binti Bustami
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 278/Pdt.P/2026/MS.Bna
Tanggal Surat Kamis, 20 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ida Nur binti Idris Amin
2Muchshadatul Taniah binti Bustami
3Khac Tariq bin Bustami
4Chafidh bin Bustami
5Putri Ananda Sousan binti Bustami
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Rizki Akmar Saputra, S.H.Ida Nur binti Idris Amin
2Rizki Akmar Saputra, S.H.Muchshadatul Taniah binti Bustami
3Rizki Akmar Saputra, S.H.Khac Tariq bin Bustami
4Rizki Akmar Saputra, S.H.Chafidh bin Bustami
5Rizki Akmar Saputra, S.H.Putri Ananda Sousan binti Bustami
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Para Pemohon memohon kepada Bapak Ketua/Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berkenan memberikan penetapan yang amarnya sebagai berikut: 

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menyatakan Bustami bin Abdullah telah meninggal dunia pada tanggal 05 Maret 2026, akibat sakit;
  3. Menetapkan ahli waris dari Bustami bin Abdullah, yaitu:
  4. Ida Nur binti Idris Amin, (istri kedua/ Pemohon I);
  5. Muchshadatul Taniah binti Bustami, (anak kandung dari istri pertama/ Pemohon II);
  6. Khac Tariq bin Bustami, (anak kandung dari istri pertama/ Pemohon III);
  7. Chafidh bin Bustami, (anak kandung dari istri pertama/ Pemohon IV);
  8. Putri Ananda Sousan binti Bustami, (anak kandung dari istri pertama/ Pemohon V);
    1. Menetapkan, dalam hal ini tujuan Para Pemohon mengajukan permohonan penetapan ahli waris ini ialah untuk keperluan pengurusan segala harta peninggalan almarhum atas nama Bustami bin Abdullah kepada ahli waris;
    2. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
    3. Mohon penetapan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak