|
Petitum
|
Bardasarkan alasan-alasan yang telah para Pemohon uraikan diatas, kiranya Bapak Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berkenan memanggil Para Pemohon dalam suatu persidangan yang khusus untuk itu dan berkenan memberikan suatu penetapan sebagai berikut :------------------
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;--------------
- Menetapkan telah meninggal dunia Alm Muhammad Rasyid Bin M.Adam dan Istri Almh Sairah Binti Alibasyah dan ketiga anak kandungnya bernama, Almh Maulidar binti Muhammad Rasyid, Alm Adlis Muharsa bin Muhammad Rasyid, Almh Rita Lismana binti Muhammad Rasyid telah meninggal dunia pada tanggal 26 Desamber 2004 saat bencana Tsunami di Gampong Lamdingin, sesuai dengan penetapan Ahliwaris sebelumnya dengan nomor 223/pdt.p/2010/MS, dan surat keterangan Kematian dari keucik gampong Lamdingin dengan nomor : 472.12/07.
- Menetapkan telah meninggal dunia :
- Alm Razali Bin M.Adam
- Almh Marliah
- Alm Yusran bin Razali
- Alm Yusrin bin Razali
- Almh Ramlah Binti A.Mansur
- Alm Muhammad Shaleh bin Adam
- Almh Marlani binti M.Shaleh
- Alm Ramli bin M.Shaleh
- Alm Nasruddin bin M.Adam
- Menetapkan ahli waris dari almarhum Alm Nasruddin bin M.Adam dan CS adalah:----------------------------------------------------------------------
- Arzimah Binti T. Jafar (Pemohon I)
- Nasrul Arzi bin alm Nasruddin (Pemohon II)
- Jufri Afrizal bin alm Nasruddin (Anak Kandung)
- Menetapkan Para Pemohon untuk bisa mengurus segala Hal administrasi mengenai kepemilikan tanah peninggalan Ahli waris Sebelumnya maupun hal-hal lainnya yang membutuhkan penetapan Ahli Waris yang menyangkut dengan Alm Nasruddin bin M.Adam, CS;-------
- Mohon penetapan yang seadil-adilnya;------------------------------------------
|