Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
379/Pdt.G/2025/MS.Bna 1.SIFUDDIN ZUHRI BIN M. DAUD UMAR
2.MUHAMMAD FAZIL BIN M. DAUD UMAR
3.TARMIZI DAUD BIN M. DAUD UMAR
ZULKARNAIN BIN M. DAUD UMAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 379/Pdt.G/2025/MS.Bna
Tanggal Surat Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SIFUDDIN ZUHRI BIN M. DAUD UMAR
2MUHAMMAD FAZIL BIN M. DAUD UMAR
3TARMIZI DAUD BIN M. DAUD UMAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RASMINTA SEMBIRING, S.H.SIFUDDIN ZUHRI BIN M. DAUD UMAR
2RASMINTA SEMBIRING, S.H.MUHAMMAD FAZIL BIN M. DAUD UMAR
3RASMINTA SEMBIRING, S.H.TARMIZI DAUD BIN M. DAUD UMAR
Tergugat
NoNama
1ZULKARNAIN BIN M. DAUD UMAR
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan para Penggugat seluruhnya;
  2. Menetapkan anak M. Daud Umar Bin Ahmad dan Rosmiati Binti Sulaiman Thaha yang bernama Sri Astuti Binti M. Daud Umar dan Irwansyah Putra Bin M. Daud Umar bersama istri dan anaknya meninggal dunia pada tanggal 26 Desember 2004 dalam musibah gempa bumi dan tsunami, lebih dahulu dari pada M. Daud Umar Bin Ahmad dan Rosmiati Binti Sulaiman Thaha;
  3. Menetapkan M. Daud Umar Bin Ahmad meninggal dunia pada tanggal 12 April 2010 sebagai pewaris dan meninggalkan ahli waris sebagai berikut:
    1. Rosmiati Binti Sulaiman Thaha (istri);
    2. Zulkarnain Bin M. Daud Umar (anak laki-laki/Tergugat);
    3. Saifuddin Zuhri Bin M. Daud Umar (anak laki-laki/Penggugat I);
    4. Muhammad Fazil  Bin M. Daud Umar (anak laki-laki/Penggugat II);
    5. Tarmizi Daud Bin M. Daud Umar (anak laki-laki/Penggugat III);
  4. Menetapkan Rosmiati Binti Sulaiman Thaha meninggal dunia pada tanggal 04 Februari 2024 sebagai pewaris dan meninggalkan ahli waris sebagai berikut :
    1. Zulkarnain Bin M. Daud Umar (anak laki-laki/Tergugat);
    2. Saifuddin Zuhri Bin M. Daud Umar (anak laki-laki/Penggugat I);
    3. Muhammad Fazil  Bin M. Daud Umar (anak laki-laki/Penggugat II);
    4. Tarmizi Daud Bin M. Daud Umar (anak laki-laki/Penggugat III);

5.      Menetapkan harta bersama M. Daud Umar Bin Ahmad dengan Rosmiati Binti Sulaiman Thaha adalah:

5.1.   Sebidang tanah seluas kurang lebih 232 m2 (dua ratus tiga puluh dua meter persegi) berikut 1 (satu) unit rumah permanen berlantai 2 yang bagian lantai duanya difungsikan sebagai kamar kos sebanyak 7 (tujuh) kamar, dan 1 (satu) unit bangunan toko permanen berada di atasnya, Sertipikat Hak Miliknya terdaftar atas nama M. Daud Umar, terletak di Jalan Rama Setia No. 86 Dusun Pasantren, Gampong Lampaseh Kota, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh dengan batas-batas sebagai berikut:

                   - Utara dengan tanah dan rumah Mansyur;

                   - Timur dengan tanah dan bangunan Yusuf yang disewa Jasa Sitepu;

                   - Selatan dengan Jalan Rama Setia;

                   - Barat dengan Lorong H. Puteh;

5.2.   Sebidang tanah seluas kurang lebih 124 m2 (seratus dua puluh empat meter persegi) berikut 1 (satu) unit rumah permanen di atasnya, Sertipikat Hak Miliknya terdaftar atas nama Rosmiati Sulaiman, terletak di Jalan Rama Setia, Lorong H. Puteh No. 63, Dusun Pasantren, Gampong Lampaseh Kota, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh dengan batas-batas sebagai berikut:

                   - Utara dengan tanah dan rumah Fauzi;

                   - Timur dengan tanah dan rumah warisan almh. Rosmiati Binti Sulaiman Thaha dan alm. M. Daud Umar Bin Ahmad;

                   -  Selatan dengan Lorong H. Puteh;

                   - Barat dengan tanah dan rumah Fauzi

5.3.   Sebidang tanah seluas 24 m2 (dua puluh empat meter persegi), dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 10533 terdaftar atas nama Rosmiati Sulaiman, terletak di Jalan Rama Setia, Lorong H. Puteh, Dusun Pasantren, Gampong Lampaseh Kota, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh dengan batas-batas sebagai berikut::

                   - Utara dengan tanah Ibrahim;

                   - Timur dengan tanah dan rumah warisan almh. Rosmiati Binti Sulaiman           Thaha dan alm. M. Daud Umar Bin Ahmad;

                   -  Selatan dengan Lorong H. Puteh;

                   - Barat dengan tanah dan rumah warisan almh. Rosmiati Binti Sulaiman Thaha dan alm. M. Daud Umar Bin Ahmad;

5.4.   Sebidang tanah seluas 123 m2 (seratus dua puluh tiga meter persegi) berikut 1 (satu) unit rumah permanen di atasnya, dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 10532 terdaftar atas nama Rosmiati Sulaiman, terletak di Jalan Rama Setia, Lorong H. Puteh  No. 65 Dusun Pasantren, Gampong Lampaseh Kota, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh dengan batas-batas sebagai berikut::

                   - Utara dengan tanah Ibrahim;

                   - Timur dengan tanah dan rumah warisan almh. Rosmiati Binti Sulaiman             Thaha dan alm. M. Daud Umar Bin Ahmad;

                   -  Selatan dengan Lorong H. Puteh;

                   - Barat dengan tanah dan rumah warisan almh. Rosmiati Binti Sulaiman Thaha dan alm. M. Daud Umar Bin Ahmad;

5.5.   Sebidang tanah seluas 123 m2 (seratus dua puluh tiga meter persegi) berikut 1 (satu) unit rumah permanen di atasnya, dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 10531 terdaftar atas nama Rosmiati Sulaiman, terletak di Jalan Rama Setia, Lorong H. Puteh  No. 67, Dusun Pasantren, Gampong Lampaseh Kota, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh dengan batas-batas sebagai berikut::

                   - Utara dengan tanah Ibrahim;

                   - Timur dengan lorong buntu;

                   -  Selatan dengan Lorong H. Puteh;

                   - Barat dengan tanah dan rumah warisan almh. Rosmiati Binti Sulaiman Thaha dan alm. M. Daud Umar Bin Ahmad;

5.6.   Uang sewa 7 (tujuh) kamar kos yang berada di lantai 2 harta objek angka 9.1. selama 18 (delapan belas) bulan yaitu sejak bulan Maret tahun 2024 sampai dengan didaftarkannya perkara ini di Mahkamah Syar’iyah, dengan harga sewa Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) perkamar perbulan, sejumlah 7 x 18 bulan x Rp.400.000,00 = Rp.50.400.000,00 (lima puluh juta empat ratus ribu rupiah);

6.      Menetapkan M. Daud Umar Bin Ahmad dan Rosmiati Binti Sulaiman Thaha masing-masing memperoleh ½  (seperdua) bagian dari harta bersama pada diktum angka 5 di atas yang menjadi harta warisan (tirkah) masing-masing;

7.      Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari almarhum M. Daud Umar Bin Ahmad atas harta peninggalannya sebesar ½ (seperdua) bagian adalah :

  1. Rosmiati Binti Sulaiman Thaha (istri) memperoleh 1/8;
  2. Zulkarnain Bin M. Daud Umar (anak laki-laki/Tergugat) ashabah;
  3. Saifuddin Zuhri Bin M. Daud Umar (anak laki-laki/Penggugat I) ashabah
  4. Muhammad Fazil  Bin M. Daud Umar (anak laki-laki/Penggugat II) ashabah;
  5. Tarmizi Daud Bin M. Daud Umar (anak laki-laki/Penggugat III) ashabah;

8.      Menetapkan harta bawaan Rosmiati Binti Sulaiman Thaha adalah sebidang tanah sawah seluas kurang lebih 330 m2 (tiga ratus tiga puluh meter persegi), terletak di Gampong Sihom Lhok, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar dengan batas-batas sebagai berikut:

         - Utara dengan tanah sawah Salmawati;

         - Timur dengan tanah sawah Zainal Abidin;

         -  Selatan dengan tanah sawah Murni;

         - Barat dengan tanah sawah Maimun;

  1. Menetapkan harta bawaan almarhumah Rosmiati Binti Sulaiman Thaha ditambah ½  (seperdua) bagian dari harta bersama dan 1/8 (seperdelapan) bagian dari warisan almarhum M. Daud Umar Bin Ahmad menjadi harta peninggalan almarhumah Rosmiati Binti Sulaiman Thaha;
  2. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari almarhumah Rosmiati Binti Sulaiman Thaha atas harta peninggalannya pada diktum angka 9 adalah:
    1. Zulkarnain Bin M. Daud Umar (anak laki-laki/Tergugat) memperoleh ¼  (seperempat);
    2. Saifuddin Zuhri Bin M. Daud Umar (anak laki-laki/Penggugat I) memperoleh ¼  (seperempat);
    3. Muhammad Fazil  Bin M. Daud Umar (anak laki-laki/Penggugat II) memperoleh ¼  (seperempat);
    4. Tarmizi Daud Bin M. Daud Umar (anak laki-laki/Penggugat III) memperoleh ¼  (seperempat);
  3. Menghukum Tergugat untuk membagi harta warisan tersebut di atas sesuai bagian masing-masing ahli waris dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara Banda Aceh atau pejabat yang berwenang dan hasil pelelangannya dibagi kepada para ahli waris tersebut sesuai dengan bagiannya/porsinya masing-masing;
  4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;

Atau:   Bilamana Ketua cq. Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak