Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
291/Pdt.G/2026/MS.Bna Maisyarah Binti Abd. kadir 1.Yanwar Bestari Bin Belia Besteri
2.Indah Lestari Binti Belia Besteri
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 291/Pdt.G/2026/MS.Bna
Tanggal Surat Selasa, 21 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Maisyarah Binti Abd. kadir
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Zakaria Muda, S.H., CPMMaisyarah Binti Abd. kadir
Tergugat
NoNama
1Yanwar Bestari Bin Belia Besteri
2Indah Lestari Binti Belia Besteri
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Bahwa berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Penggugat mohon kepada  Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh c.q Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara aquo, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi:

PRIMER:

 

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk Seluruhnya;
  2. Menetapkan telah meningal dunia Belia Besteri Bin Abdurrahman pada tanggal tanggal 8 Juni tahun 2025;
  3. Menetapkan telah meningal dunia Darlina Binti Muhammad Daud tanggal 21 September 2011 sesuai dengan Surat Keterangan Kematian Nomor : 470/79/2012;
  4. Menetapkan telah meningal dunia Abdurrahman pada tanggal tanggal 29 Oktober 2001 Abd Rachman sesuai dengan Surat Keterangan Kematian Nomor : 107/J/VI/2026;
  5. Menetapkan telah meningal dunia Ratna Juita binti Muhammad Yusuf tanggal 24 November 2024, sesuai dengan Surat Keterangan Meninggal Dunia Nomor : 494/28/AP/VI/2025;

 

 

  1. Menetapkan ahli waris yang sah dari Alamarhum Belia Bestari Bin Abdurrahman sebagai berikut:
    1. Maisyarah Bin Abd Kadir (isteri);
    2. Rifqi Bestari Bin Belia Besteri (anak laki-laki kandung);
    3. Yanwar Bestari Bin Belia Bestari (anak laki-laki kandung);
    4. Indah Lestari Binti Belia Bestari (anak perempuan kandung);
  2. Menetapkan harta berupa:

7.1. Sebidang tanah dengan luas 980 M2  yang terletak di Gampong Blang Cut Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh Provinsi Aceh yang menjadi
objek perkara aquo Adapun batas-batasnya adalah sebagai berikut :
-  Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Kebun Samidan;

- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Murniati dan tanah Nanda serta tanah Annisa;

  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Nasrah;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan jalan Desa Mon Nibong;

 

7.2. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik SHM dengan Nomor : 2311 dengan luas 280  M2 adalah pemecahan bagian dari sertifikat induk nomor 9 atas nama hak milik Belia Bestari Bin Abd. Rahman  yang terletak di Desa Blang Cut Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh Provinsi Aceh Adapun batas-batasnya adalah sebagai berikut:

  • Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Samidan;
  • belah Selatan berbatasan dengan Lorong Keluarga;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Nasrah;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan jalan Desa Mon Nibong;

 

7.3. Menetapkan harta berupa bangunan-bangunan sebagai berikut:

  1. Sebuah rumah Induk permanen dengan ukuran 120 M2 yang dibangun oleh Belia Besteri Bin Abd Rachman dengan Isteri Pertama;
  2. Dan di sampingnya Sebuah rumah permanen ukuran 50 Myang dibangun  Abd Rachman  dan dijadikan rumah kos untuk disewakan;
  3. Pembuatan pagar keliling secara bersama antara penggugat dan Belia Besteri Bin Abd Rahman pada tahun 2014 dengan biaya sebesar Rp. 100.000.000.00- (Seratus Juta Rupiah);

 

 

  1. Renovasi rumah kost dan pembuatan Kanopi Rumah Induk serta pembuatan sumur tahun 2016 secara bersama antara penggugat dan Belia Bestari Bin Abd Rahman  dengan biaya sebesar Rp. 50.000.000.00- (Lima Juta Rupiah);

 

adalah harta warisan dari Belia Besteri Bin Abd Rachman sah dan berkekuatan hukum;

 

  1. Menetapkan harta berupa :

8.1. Surat Keterangan hibah Tapak Rumah dengan Nomor : 011/BB/BLC/II/2012 yang mengetahui Kepala Desa Blang Cut dengan luas
10 M2 x 20 M2 terletak di Desa Blang Cut Kecamatan Lueng Bata Kota Banda Aceh  dengan batas-batas sebagai berikut :

 

  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Samidan;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Belia Besteri;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Belia Besteri;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Nasrah;

 

adalah tanah hibah di atas tanah warisan dari Belia Besteri Bin Alm. Abd Rahman kepada penggugat sah dan berkekuatan hukum;

  1. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum  Belia Besteri Bin Abd. Rahman menurut Hukum Waris Islam;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian dari ahli waris Belia Besteri Bin Abd Rahman kepada  para penggugat (sesuai petitum 7.1, 7.2, dan 7.3 huruf a, b ,c, dan d )

 

  1. Menyatakan sita jaminan (Conservatoir Beslag)  yang diletakkan oleh Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh  atas seluruh objek perkara adalah sah, kuat dan berharga;

 

  1. Menghukum para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 200.000.00,- (dua ratus ribu rupiah) perhari, jika Tergugat lalai atau sengaja tidak memenuhi isi putusan;

 

  1. Menghukum para Tergugat untuk  membayar semua biaya yang timbul atas perkara ini;

 

 

SUBSIDER:

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak