Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
230/Pdt.P/2026/MS.Bna 1.Muhammad Taufan bin M.Yusuf Hasan
2.Bayu Indra Mulia bin M.Yusuf Hasan
3.Budi Heriyanto bin M.Yusuf Hasan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 230/Pdt.P/2026/MS.Bna
Tanggal Surat Kamis, 09 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Muhammad Taufan bin M.Yusuf Hasan
2Bayu Indra Mulia bin M.Yusuf Hasan
3Budi Heriyanto bin M.Yusuf Hasan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, para Pemohon memohon kepada Bapak Ketua/Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berkenan memberikan penetapan yang amarnya sebagai berikut: 

  1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
  2. Menyatakan Dian Mustika binti M.Yusuf Hasan telah meninggal dunia pada tanggal 27 Juni 2026;
  3. Menetapkan ahli waris dari Dian Mustika binti M.Yusuf Hasan, ialah:
  4. Muhammad Taufan bin M.Yusuf Hasan, (saudara kandung/ Pemohon I);
  5. Bayu Indra Mulia bin M.Yusuf Hasan, (saudara kandung/ Pemohon II);
  6. Budi Heriyanto bin M.Yusuf Hasan, (saudara kandung/ Pemohon III);

4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

  1. Mohon penetapan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak