Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
31/Pdt.P/2026/MS.Bna 1.INTRIWANTI
2.TRISDARWANI
3.ISMY SUTRISWAN
4.BUDY SUTRISWAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 31/Pdt.P/2026/MS.Bna
Tanggal Surat Rabu, 14 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1INTRIWANTI
2TRISDARWANI
3ISMY SUTRISWAN
4BUDY SUTRISWAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ANDI SUHANDA, S.HINTRIWANTI
2ANDI SUHANDA, S.HTRISDARWANI
3ANDI SUHANDA, S.HISMY SUTRISWAN
4ANDI SUHANDA, S.HBUDY SUTRISWAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan keterangan-keterangan dan uraian tersebut diatas, Para Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Pada Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang memeriksa dan mengadili Perkara ini agar berkenan memutuskan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon Seluruhnya;

 

  1. Menyatakan telah meninggal dunia KUSDARTI Binti KUSMAN pada tanggal 12 Desember 2025 di Banda Aceh karena Sakit dan beragama Islam;

 

  1. Menetapkan Ahli Waris dari KUSDARTI Binti KUSMAN adalah :
  1. INTRIWANTI Binti SUTRISWAN (Anak Perempuan Kandung);
  2. TRISDARWANI Binti SUTRISWAN (Anak Perempuan Kandung);
  3. ISMY SUTRISWAN Bin SUTRISWAN (Anak Laki-Laki Kandung);
  4. BUDY SUTRISWAN Bin SUTRISWAN (Anak Laki-Laki Kandung);

 

  1. Menetapkan Tujuan Para Pemohon Penetapan Ahli Waris ini untuk  Pencairan Uang Almarhumah pada Bank Aceh dengan Nomor Rekening Tabungan 013-02.03.610752-8 Atas Nama KUSDARTI dan pengurusan pada Kantor Pertanahan serta untuk dapat melakukan Pengurusan segala harta peninggalan ALMARHUMAH kepada seluruh Ahli Waris;

 

Menetapkan biaya Perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak