|
Petitum
|
- Mengabulkan permohonan Pemohon Seluruhnya;
- Menetapkan perbaikan biodata Pemohon yang tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 83/36/III/2001, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh tertanggal 26 Maret 2001 yang semula tertulis MADHAN harus diubah dan diperbaiki menjadi MADEHAN;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan biodata tersebut pada:
- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh;
- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
- Mohon penetapan yang seadil-adilnya;
|