Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
371/Pdt.G/2026/MS.Bna Adista Amaliyah bin Sulaiman AR Rahayu Saputri binti Yahya Yusuf Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 371/Pdt.G/2026/MS.Bna
Tanggal Surat Rabu, 30 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Adista Amaliyah bin Sulaiman AR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JULIANDA, S.H.Adista Amaliyah bin Sulaiman AR
Tergugat
NoNama
1Rahayu Saputri binti Yahya Yusuf
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan uraian dan pertimbangan hukum diatas, Pelawan eksekusi memohon kepada Mahkamah Syar’iayah Banda Aceh melalui Majelis Hakimnya agar memberikan putusan sebagai berikut:

 

MENGADILI

  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pelawan mempunyai kepentingan hukum untuk mengajukan Perlawanan terhadap pelaksanaan eksekusi.
  3. Menyatakan terhadap tanah seluas ±120 M?2; yang terletak di Jalan AMD Nomor 21, Desa Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, tidak dapat dilakukan  eksekusi.
  4. Menyatakan uang hasil penjualan satu unit Sepeda Gunung merek Polygon sebesar Rp8.000.000 telah dijual pada masa perkawinan dan hasil penjualannya telah digunakan untuk kebutuhan rumah tangga serta kebutuhan dan nafkah anak-anak, sehingga uang tersebut tidak lagi berada dalam penguasaan Pelawan dan tidak dapat dilakukan eksekusi
  5. Menyatakan terhadap amar mengenai 46% modal/saham Yayasan Amaliyah Aceh Foundation tidak dapat dilakukan ekekusi karena merupakan harta kekayaan Yayasan.
  6. Menyatakan pelaksanaan eksekusi terhadap ½ dari 46% modal/saham tersebut tidak dapat dilaksanakan karena merupakan harta kekayaan Yayasan.
  7. Memerintahkan Jurusita/Jurusita Pengganti Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh agar dalam melaksanakan eksekusi tidak memasuki, mengambil, menguasai atau mengeksekusi objek yang secara hukum merupakan milik pihak lain atau yang tidak termasuk secara jelas dalam amar putusan.
  8. Menghukum Terlawan/Pemohon Eksekusi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara Perlawanan ini.

 

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak