|
Petitum
|
- Bahwa Pemohon I dengan Mukhtari Bin Muhammad adalah suami isteri sah, yang telah menikah pada tanggal 14 Agustus 2009, sesuai dengan kutipan akta nikah No. 101/10/VIII/2009, yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar;
- Bahwa semasa hidup Mukhtari Bin Muhammad hanya memiliki satu orang isteri yaitu Pemohon I (Idariyani Binti M Jafar);
- Bahwa dari pernikahan I (Idariyani Binti M Jafar) dengan Mukhtari Bin Muhammad, tidak dikaruniai anak;
- Bahwa pada tanggal 13 Februari 2024, telah meninggal dunia Mukhtari Bin Muhammad akibat sakit berdasarkan surat Keterangan Kematian Nomor 1106-KM-03052024-0003 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Besar;
- Bahwa Ibu kandung dari Mukhtari Bin Muhammad yang bernama Ramlah Binti Tgk Aziz telah meninggal dunia pada tanggal 29 Juni 2022, akibat sakit, berdasarkan surat Akta kematian Nomor 1106/KM-29062022-0016, yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Besar dan ayah kandung dari Mukhtari Bin Muhammad yang bernama Muhammad Bin Ibrahim, saat ini masih hidup yaitu Pemohon II
- Bahwa setelah meninggal dunia Mukhtari Bin Muhammad, maka ahli waris yang ditinggalkan adalah:
- Idariyani Binti M Jafar, (Isteri);
- Muhammad Bin Ibrahim, (Ayah kandung);
- . Bahwa para Pemohon mengajukan permohonan penetapan ahli waris ini untuk keperluan:
- Pengurusan balik nama sertifikat tanah pada BPN Banda Aceh atas nama Mukhtari Bin Muhammadkepada ahli waris;
|