Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka Para Pemohon meminta kepada Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh agar dapat menetapkan hari sidang untuk itu dan memanggil Para Pemohon untuk menghadiri sidang dan memberikan penetapan sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan MULYADI bin ISMAIL ALI telah meninggal dunia pada tanggal 24 Januari 2018;
- Menetapkan ahli waris dari MULYADI bin ISMAIL ALI adalah :
- CHAIRUMMI binti MUSTAFA SYAM (Istri);
- ICUT AGUSTINI binti ISMAIL ALI (saudara perempuan kandung);
- ZULKARNAEN bin MAHMUD ALI (anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah Pewaris);
- Menetapkan :
- Penetapan ini untuk keperluan balik nama dan pembuatan Sertifikat Hak Milik di Kantor Pertanahan Banda Aceh dan Aceh Besar atas nama MULYADI bin ISMAIL ALI dan mengurus segala harta peninggalan MULYADI bin ISMAIL ALI kepada Ahli Waris;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum yang berlaku.
Dan atau jika Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya. |