Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
355/Pdt.P/2025/MS.Bna Yayang Oktari Gusti Binti Hamdani Gusti Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 355/Pdt.P/2025/MS.Bna
Tanggal Surat Kamis, 30 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Yayang Oktari Gusti Binti Hamdani Gusti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas,Pemohon merasa sudah tidak sanggup lagi menghadapi wali Pemohon,oleh karenanya Pemohon sangat memohon agar Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh/Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan abang kandung Pemohon yang bernama Wahyuddani Gusti Bin Hamdani Gusti sebagai wali nikah Pemohon adalah wali adhal;
  3. Menunjuk kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh sebagai wali hakim terhadap pernikahan Pemohon;
  4. Menentapkan biaya perkara menurut hukum;
  5. Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak