| 
					Petitum
				 | 
				Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Para Pemohon memohon kepada Bapak Ketua/Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berkenan memberikan penetapan yang amarnya sebagai berikut: 
 - Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
 
 - Menyatakan pada tanggal 26 Desember 2004, telah meninggal dunia Mardiana Binti Hasan Ibrahim akibat bencana gempa dan tsunami;
 
 - Menetapkan:
 
 
 - Hasbi Bin Ali Basyah, usia 62 tahun, (Suami);
 
 - Hasnadi Syahputra Bin Hasbi, (Anak Laki-laki Kandung);
 
 
 - Sebagai ahli waris dari Mardiana Binti Hasan Ibrahim;
 
 - Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
 
 - Mohon penetapan yang seadil-adilnya;
 
  |