Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
323/Pdt.P/2025/MS.Bna 1.Iwan Kurnia bin Sulaiman Hanafiah
2.Sabarella binti Sulaiman Hanafiah
3.Elmaryadin bin Sulaiman Hanafiah
4.Denang Wahyuni Ramadhan binti Sulaiman Hanafiah
5.Sarah Natasya binti Anshar Patria
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 323/Pdt.P/2025/MS.Bna
Tanggal Surat Jumat, 26 Sep. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Iwan Kurnia bin Sulaiman Hanafiah
2Sabarella binti Sulaiman Hanafiah
3Elmaryadin bin Sulaiman Hanafiah
4Denang Wahyuni Ramadhan binti Sulaiman Hanafiah
5Sarah Natasya binti Anshar Patria
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Adapun hal-hal yang menjadi dasar permohonan ini adalah sebagai berikut:

  1. Bahwa dengan ini Para Pemohon hendak mengajukan permohonan penetapan ahli waris dari Ir. H. Zainal Bachri bin Machmud yang merupakan Paman kandung Para  Pemohon;
  2. Bahwa Ir. H. Zainal Bachri bin Machmud menikah di KUA Medan tahun 1973.
  3. Bahwa semasa hidupnya Ir. H. Zainal Bachri bin Machmud hanya memiliki satu orang isteri yaitu Irawatie Ali dan tidak pernah bercerai.
  4. Bahwa dari pernikahan Ir. H. Zainal Bachri bin Machmud dengan Irawatie Ali, tidak memiliki keturunan.
  5. Bahwa pada tanggal 26 Desember  2004, telah meninggal dunia Ir. H. Zainal Bachri bin Machmud beserta  isterinya  bernama  Irawatie Ali, akibat Gempa bumi dan Tsunami yang melanda Provinsi Aceh, berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor 315/LK/2005 dan Surat Keterangan Kematian Nomor 318/LK/2005, yang dikeluarkan oleh Koordinator Pengungsi Desa Lamkruet, Lhok Nga Kab Aceh Besar.
  6. Bahwa ayah kandung dari Ir. H. Zainal Bachri bin Machmud  yang Bernama Machmud bin Achmad  telah meninggal dunia pada tahun 1971, akibat sakit, dan ibu kandung dari Ir. H. Zainal Bachri bin Machmud yang bernama Syamsiah binti Ibrahim  juga telah meninggal dunia pada tahun 1976, akibat sakit.
  7. Bahwa pernikahan  Machmud bin Achmad  dengan Syamsiah binti Ibrahim   telah dikaruniai 3 orang anak yaitu :

1. dr. Abdul Hamid Machmudy bin Machmud (meninggal dunia 29-10-2004)  

2. Rohana binti Machmud (meninggal dunia tahun 1970)

3. Ir. H. Zainal Bachri bin Machmud (meninggal dunia 26-12-2004)

  1. Bahwa, Alm. dr.Abdul Hamid Mahmoudy dan Almh.R.A.Sri Merwati binti Sastrodarmo, meninggalkan 3 orang anak yaitu:

1. Ida Keumala Waty (meninggal dunia 03 Februari 2013 karena kecelakaan

    tabrak lari  tanpa ahli waris)

2. Farida Roosmala Dewi; dan

3. Nurmala Dewi. (meninggal dunia 11 Juli 2009 karena sakit tanpa ahli waris)

  1. Bahwa dalam hal ini, terkait ahli waris dari dr. Abdul Hamid Machmudy bin Machmud yaitu Ida Keuamalawaty binti dr. Abdul Hamid Machmudy dan  Nurmala Dewi binti  dr. Abdul Hamid Machmudy bin Machmud tidak Pemohon uraikan lagi, karena sudah ada Penetapan Ahli Waris sebelumnya dengan Nomor Perkara: 142/Pdt.P/MS-Bna tanggal 26 September 2017 jo No.172/Pdt.P/MS-Bna tanggal 31 Oktober 2017 (Penetapan terlampir dalam alat bukti);
  1. Bahwa, Almh. Rohana binti Machmud meninggal dunia tahun 1970 menikah dengan Alm.H.Ibrahim bin Yusuf meninggal dunia tahun 2001, dikaruniakan 6 orang anak yaitu:

1. Yurnaini,

2. Rozana;

3. Azhari Ibrahim;

4. Ir. Irwan Ibrahim;

5. Ir. Syahrul; dan

6. Maryatun (Meninggal dunia 16 November 1992)

  1. Bahwa Almh. Maryatun binti H.Ibrahim meninggal dunia pada tanggal 16 November 1992 menikah dengan Alm.Bachtiar bin Husein meninggal dunia tanggal 16 Februari 2006, dikaruniakan 3 orang anak yaitu:

1. Lislinda Yanti

2. Mirza Fuadi

3. Fachrul Reza

  1. ??Bahwa semasa hidup Ir. H. Zainal Bachri bin Machmud ada meninggalkan harta berupa:
  • sepetak tanah dengan persil 114 w  sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 915 yang terletak di Dusun Kayee Adang, Desa Lamgugob, Kec. Syiah Kuala, Kota Banda Aceh dengan luas 680 M2 atas nama Ir. Zainal Bachri  dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah utara      : berbatasan dengan Jalan Kayee Adang
  • Sebelah Selatan  : berbatasan dengan Tanah Muliadi (SHM 2129)
  • Sebelah Timur     : berbatasan dengan tanah abdul hamid luas 2000 M2

  (SHM 904)

  • Sebelah Barat      : berbatasan dengan berbatasan dengan rumah    
  •                                (SHM 998)
  • sepetak tanah dengan Persil nomor 114x luas persil 1657 M2 berubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2109  yang terletak di Dusun Kayee Adang, Desa Lamgugob, Kec. Syiah Kuala, Kota Banda Aceh dengan luas tanah 1657 m2 (seribu enam ratus lima puluh tujuh) atas nama Ir. H. Zainal Bachri, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah utara      : berbatasan dengan tanah Abd.Yusuf & Jafar Ali
  • Sebelah Selatan  : berbatasan dengan Jalan Kayee Adang
  • Sebelah Timur     : berbatasan dengan tanah Marwan Musa
  • Sebelah Barat      : berbatasan dengan tanah Harmius
  1. Bahwa dengan telah meninggalnya Ir. H. Zainal Bachri bin Machmud maka ahli waris dari alm. Ir. H. Zainal Bachri bin Machmud sebagai berikut :

1. Ida Keumala Waty binti Abdul Hamid Mahmoudy;

2. Farida Roosmaladewi binti Abdul Hamid Mahmoudy;

3. Nurmala Dewi binti Abdul Hamid Mahmoudy;

4. Yurnaini Binti H.Ibrahim;

5. Rozana Binti H.Ibrahim;

6. Azhari Ibrahim Bin H.Ibrahim;

7. Ir. H. Irwan Ibrahim Bin H.Ibrahim;

8. Ir. Syahrul Bin H.Ibrahim;

9. Lislinda Yanti Binti Bachtiar;

10. Mirza Fuadi Bin Bachtiar;

11. Fachrul Reza Bin Bachtiar;

Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 13/Pdt.G/2008/Msy-Prov tanggal 26 Maret 2008 dan telah dikuatkan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 375 K/AG/2008 tanggal 05 September 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

  1. Bahwa para Pemohon mengajukan permohonan penetapan ahli waris ini untuk keperluan:
  • Pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor M-915 yang terletak di Dusun Kayee Adang, Desa Lamgugob, Kec. Syiah Kuala, Kota Banda Aceh dengan luas tanah 680 M2 (enam ratus delapan puluh meter persegi) atas nama Alm. Ir. Zainal Bachri dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2109  yang terletak di Dusun Kayee Adang, Desa Lamgugob, Kec. Syiah Kuala, Kota Banda Aceh dengan luas tanah 1657 M2 (seribu enam ratus lima puluh tujuh) atas nama Ir. H. Zainal Bachri dan
  • Untuk dapat mengurus segala harta peninggalan almarhum Ir. H. Zainal Bachri bin Machmud  kepada ahli waris; Bahwa demi kepastian hukum, perlindungan hak waris, dan penegakan prinsip keadilan, permohonan ini penting dan mendesak untuk dikabulkan. Hal ini bertujuan agar para Ahli Waris Ir. H. Zainal Bachri bin Machmud mendapatkan pengakuan hukum sebagai pemilik yang sah atas dua bidang tanah tersebut, serta dapat memperoleh sertifikat pengganti atas nama para ahli waris.
  1. Bahwa dikutip dari buku Hukum Kewarisan Islam, Prof. H. Zainuddin Ali halaman 80, dalam kitab figh harta warisan disebut dengan tirkah, yang artinya segala sesuatu yang mutlak berupa harta milik orang yang telah meninggal dunia. Sedangkan menurut jumhur fuqaha berpendapat bahwa tirkah adalah segala sesuatu baik harta benda maupun hak-hak kebendaan milik seseorang yang diwarisi oleh ahli warisnya setelah si pemilik meninggal dunia.
  1. Bahwa dalam Buku II Kewarisan Pasal 171 Kompilasi Hukum Islam, dikatakan bahwa yang menjadi harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak