Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/JN/2026/MS.Bna Devi Safliana, S.H, M.H AGUS GUNAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 10/JN/2026/MS.Bna
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-758/L.1.10/Eku.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Devi Safliana, S.H, M.H
Terdakwa
NoNama
1AGUS GUNAWAN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa AGUS GUNAWAN Bin BUSTAMIN pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 17.30 Wib atau pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di Warung kopi SAGA yang berada di Desa Neusu Kec. Baiturrahman Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

        • Bahwa pada hari Senin Tanggal 19 Januari 2026 Pukul. 17.30 wib, berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas permainan judi online, Saksi YUFAZIR bersama-sama dengan Saksi T. FAUZAN personil Sat Reskrim Polresta Banda Aceh melakukan pengecekan atas informasi tersebut, setibanya di Warung kopi SAGA yang beralamat di Desa Neusu Kec. Baiturrahman Kota Banda Aceh, Terdakwa AGUS GUNAWAN Bin BUSTAMIN tertangkap tangan sedang melakukan permainan Judi Online dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A37 warna Pink, kemudian Saksi YUFAZIR bersama-sama dengan Saksi T. FAUZAN dan Tim Opsnal dari Sat Reskrim Polresta Banda Aceh melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A37 warna Pink milik terdakwa tersebut dan menemukan permainan judi online yang dimainkan oleh terdakwa dengan situs judi online MAWARSLOT dengan akun com.ID:Salsaagus, Password:tipidter123;
        • Bahwa pada saat tertangkap tangan, pada diri Terdakwa diamankan barang-barang bukti berupa: 1 (satu) unit Handphone merk oppo A37  warna Pink; dengan akun situs judi online MAWAR SLOT dengan link mawarslotbinjai,com.ID:Salsaagus, Password:tipidter123 beserta saldonya, screenshot Akun Judi pada link mawarslotbinjai.com, dan screenshot riwayat transaksi Akun judi pada link mawarslotbinjacom.ID:Salsaagus, Password:tipidter123;
        • Bahwa Terdakwa melakukan aktivitas perjudian atau maisir tersebut dengan cara Terdakwa mengakses akun pada situs Judi Online MAWARSLOT dengan link mawarslotbinjai.com melalui aplikasi Google Chrome dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk oppo A37 warna Pink masuk ke link mawarslotbinjai,com, kemudian memasukkan ID:Salsaagus, Password:tipidter123;
        • Bahwa jenis judi yang Terdakwa mainkan yaitu Judi Slot Mahyong dengan pola dan taruhan yang Terdakwa mainkan pada Judi Slot Mahyong yaitu Terdakwa bermain judi pada bet/taruhan sebesar Rp.400,- (empat ratus rupiah) s.d Rp.800.- (delapan ratus rupiah) per putarannya, selanjutnya apabila ada gambar yang sama maka slot tersebut akan memberikan perkalian taruhan mulai dari perkalian x1, selanjutnya apabila setelah gambar yang sama terputar maka apabila mendapatkan gambar yang sama lagi maka perkalian tersebut akan meningkat ke perkalian x2 dan sampai seterusnya, namun apabila setelah putaran tidak ada gambar yang sama maka taruhan Terdakwa tidak dibayarkan;
        • Bahwa perbuatan Terdakwa AGUS GUNAWAN BIN BUSTAMIN bermain judi online MAWARSLOT dengan link mawarslotbinjai.com dengan taruhan tertentu pada akun:Salsaagus, Password:tipidter123; tersebut tergolong kepada perbuatan yang mengandung unsur taruhan dan/atau unsur untung-untungan yang dilakukan antara 2 (dua) pihak atau lebih, disertai kesepakatan bahwa pihak yang menang akan mendapat bayaran/keuntungan tertentu dari pihak yang kalah baik secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 22 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat;
        • Bahwa Terdakwa telah mengakses atau berjudi pada situs Judi Online MAWARSLOT dengan link mawarslotbinjai.com dengan nama Pengguna Salsaagus tersebut sejak 1 (satu) bulan yang lalu, total modal selama Terdakwa bermain judi Sejak Tanggal 02 Januari 2026 tersebut sebesar Rp 1.108.045,- (Satu Juta Seratus delapan ribu empat puluh lima Rupiah), dan Terdakwa telah melakukan pencairan uang/saldo keuntungan atau kemenangan sejumlah Rp 440.000,- (Empat Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) dengan cara membuka menu withdraw pada situs tersebut lalu melakukan penarikan uang yang mana biasanya diproses selama ± 10 (sepuluh) menit kemudian uang/saldo tersebut ditransfer ke rekening aplikasi DANA milik Terdakwa dengan nomor rekening 0831-5940-6761 an Salsa Nabila Sonya B;
  • Bahwa Terdakwa melakukan jarimah maisir tersebut merupakan pengulangan tindak pidana, di mana sebelumnya Terdakwa telah pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 136/Pid.B/2021/PN Bna Tanggal 19 Mei 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap dan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 50/Pid.B/2024/PN Bna Tanggal 30 Mei 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap, dan Terdakwa baru selesai menjalani masa pidananya, namun Terdakwa tidak menunjukkan keinsafan dan kembali melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika"
        • Bahwa harga 1 gram emas murni per 19 Januari 2026  berdasarkan data yang diperoleh dari PT. Pegadaian Syariah adalah Rp 2.703.000 (satu juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pihak Dipublikasikan Ya