Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
76/Pdt.P/2026/MS.Bna Madehan bin Ibrahim Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 76/Pdt.P/2026/MS.Bna
Tanggal Surat Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Madehan bin Ibrahim
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon Seluruhnya;
  2. Menetapkan perbaikan biodata Pemohon yang tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 83/36/III/2001, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh tertanggal 26 Maret 2001 yang semula tertulis MADHAN harus diubah dan diperbaiki menjadi MADEHAN;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan biodata tersebut pada:
    1. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh;
    2. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
  5. Mohon penetapan  yang  seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak