| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 44/JN/2025/MS.Bna | 1.INDRIANI RACHMAN, S.H. 2.ISNAWATI, S.H. |
TASRIL RIZKI ANANDA BIN ABDUL SALAM | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Ikhtilath | ||||||
| Nomor Perkara | 44/JN/2025/MS.Bna | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 17 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | Print-4646/L.1.10/Eku.2/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Dakwaan | Primair -------Bahwa ia terdakwa Tasril Rizki Ananda Bin Abdul Salam pada hari yang tidak dapat diingat dengan pasti pada bulan Oktober 2025 dan pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya antara bulan Oktober 2025 sampai dengan bulan November 2025 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah Gp. Lamteumen Timur Kec. Jaya Baru Kota Banda Aceh dan di Jalan di Gp. Peuniti Kec. Baiturrahman Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain masih dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh yang berwenang mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan jarimah Ihktilat, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari yang tidak dapat diingat dengan pasti sekira bulan Oktober 2025 tepatnya di depan rumah sewa saksi Adinda Miutiara Binti Syafii Saidi di Gp. Lamteumen Timur Kec. Jaya Baru Kota Banda Aceh setelah terdakwa Tasril Rizki Ananda Bin Abdul Salam pergi bersama dengan saksi Adinda Miutara Binti Syafii Saidi dan pada saat terdakwa mengantar pulang saksi Adinda Miutiara Binti Syafii Saidi kerumah sewanya tepatnya didekat pagar terdakwa mencium saksi Adinda Miutiara Binti Syafii Saidi. Setelah mencium saksi Adinda Miutiara Binti Syafii Saidi selanjutnya terdakwa pergi Bahwa pada hari yang tidak dapat diingat dengan pasti sekira bulan November 2025 tepatnya di atas sepeda motor di jalan di Gp. Peuniti Kec. Baiturrahman Kota Banda Aceh selepas terdakwa Tasril Rizki Ananda Bin Abdul Salam minum kopi di Coffee Shop Kopi Kiri bersama dengan saksi Adinda Miutiara Binti Syafii Saidi , saksi Adinda Miutiara Binti Syafii Saidi mencium terdakwa diatas sepeda motor dipipi terdakwa. Setelah saksi Adinda Miutiara Binti Syafii Saidi mencium pipi terdakwa selanjutnya terdakwa pergi mengantar pulang saksi Adinda Miutiara.
------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam ‘Uqubat dalam pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. -------------------------------
Subsidair -------Bahwa ia terdakwa Tasril Rizki Ananda Bin Abdul Salam pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah di Gp. Lamteumen Timur Kec. Jaya Baru Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain masih dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh yang berwenang mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan khalwat, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 terdakwa Tasril Rizki Ananda Bin Abdul Salam janjian dengan saksi Adinda Miutiara Binti Syafii Saidi melalui Wa untuk menemani saksi Adinda Miutiara Binti Syafii Saidi belanja. Selanjutnya sekira pukul 22.30 wib selepas pulang kerja terdakwa pergi kerumah saksi Adinda Miutiara Binti Syafii Saidi di Gp. Lamteumen Timur Kec. Jaya Baru Kota Banda Aceh dengan menggunakan ojol. Sesampainya dirumah saksi Adinda Miutiara Binti Syafii Saidi terdakwa mengambil sepeda motor milik terdakwa yaitu sepeda motor merk Honda Beat warna hitam BL 6104 AAI untuk pulang kedaerah Lampaseh Kota Banda Aceh untuk ganti baju. Setelah ganti baju selanjutnya terdakwa menjemput saksi Adinda Miutiara Binti Syafii Saidi untuk belanja. Setelah berbelanja sekira pukul 00.00 wib tepatnya pada hari jumat tanggal 07 November 2025 terdakwa pulang kerumah sewa saksi Adinda Miutiara Binti Syafii Saidi dan saksi Adinda Miutiara Binti Syafii Saidi membuka pintu samping rumah tersebut dan memasukkan sepeda motor yang terdakwa pakai dan kemudian terdakwa Bersama dengan saksi Adinda Miutiara Binti Syafii Saidi masuk kedalam rumah. Sekira pukul 00.50 wib terdengar pintu rumah tersebut diketok dari luar. Beberapa menit kemudain saksi Adinda Miutiara Binti Syafii Saidi membuka pintu rumah tersebut dan terlihat beberapa warga Gp. Lamteumen Timur Kec, Jaya Baru Kota Banda Aceh melakukan penangkapan dan penggeledahan rumah tersebut dan dilakukanintrograsi oleh saksi Kabela Chalid serta saksi Ridha Almuhyi serta beberapa warga dan terdakwa mengakui bahwa terdakwa tidak memiliki hubungan perkawinan dan hanya sebatas teman. Selanjutnya terdakwa Bersama dengan saksi Adinda Miutiara Binti Syafii Saidi dibawah ke Satpol PP dan WH untuk diproses lebih lanjut. ------------------------------------ ------------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam ‘Uqubat dalam pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.----------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
