Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
274/Pdt.P/2026/MS.Bna 1.Abubakar Usman,Sarjana Hukum
2.Ulfa Sundari
3.Syahputra Aksa
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 274/Pdt.P/2026/MS.Bna
Tanggal Surat Sabtu, 15 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Abubakar Usman,Sarjana Hukum
2Ulfa Sundari
3Syahputra Aksa
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1EDI RAHMAN LUBIS,S.H.Abubakar Usman,Sarjana Hukum
2EDI RAHMAN LUBIS,S.H.Ulfa Sundari
3EDI RAHMAN LUBIS,S.H.Syahputra Aksa
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan alasan/dalil-dalil tersebut di atas, maka Pemohon mohon kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh c.q. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berkenan untuk menjatuhkan penetapan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Almh. Syamsinar Binti Syafei Arief telah meninggal dunia pada tanggal 26 Desember 2004;
  3. Menetapkan Almh. Sarifah Al Budiman telah meninggal dunia pada tanggal 12 September 1995;
  4. Menetapkan Alm. Syafei Arief telah meninggal dunia pada tanggal 21 Agustus 2008;
  5. Menetapkan ahli waris Almh. Syamsinar Binti Syafei Arief adalah :

a. Abubakar Usman Bin Usman Sabon (Suami)/Pemohon I

b. Ulfa Sundari Binti Abubakar Usman (anak perempuan kandung)/Pemohon II

  1. Syahputra Aksa Bin Abubakar Usman (anak laki-laki kandung)/Pemohon III;

 

  1. Menetapkan Penetapan Ahli Waris ini adalah untuk keperluan para pemohon sebagai ahli waris dari Almh. Syamsinar Binti Syafei Arief dan bertindak sesuai hukum terhadap harta peninggalan yang ditinggalkan oleh Almh. Syamsinar Binti Syafei Arief serta memudahkan proses pembagian harta warisan yang menjadi bahagian dari Almh. Syamsinar Binti Syafei Arief,;

 

 

 

  1. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini beranggapan lain, mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak