Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/JN/2025/MS.Bna 1.Yuni Rahayu, S.H.M.H.
2.INDRIANI RACHMAN, S.H.
M.FAKHRUL RAMADHAN Bin ABD HADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 28/JN/2025/MS.Bna
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2889/L.1.10/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Yuni Rahayu, S.H.M.H.
2INDRIANI RACHMAN, S.H.
Terdakwa
NoNama
1M.FAKHRUL RAMADHAN Bin ABD HADI
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Description: Description: Hasil gambar untuk logo kejaksaan vector KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI BANDA ACEH

 

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                         P-29

berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

 

 S U R A T   D A K W A A N

No. Reg. Perk. : PDM-36/B.Aceh/08/2025

 

a.       Terdakwa :

Nama                           :    M FAKHRUL RAMADHAN bin AB HADI

Tempat lahir               :    Tangse

Umur/tanggal lahir  :    19 Tahun / 12 Oktober 2005

Jenis Kelamin             :    Laki-laki                                       

Kebangsaan                :    Indonesia

Tempat Tinggal         :    Desa Pulo Masjid Dua Kec. Tangse Kab.Pidie

                                          Domisili Desa Alue Deah Teungoh Kec.Meuraxa, Banda Aceh

Agama                         :    Islam

Pekerjaan                    :    swasta

Pendidikan                 :    SMP (tidak tamat)

 

b.      Penahanan :

-    Ditangkap                                        : 3 Juni 2025

-    Ditahan oleh Penyidik                   : Rutan, 3 Juni 2025 s/d 22 Juni 2025

-    Diperpanjang oleh JPU                  : Rutan, 23 Juni 2025 s/d 22 Juli 2025

-    Diperpanjang oleh MS Bna           : Rutan, 23 Juli 2025 s/d 21 Agustus 2025

-    Ditahan oleh Penuntut Umum     : Rutan, 14 Agustus 2025 s/d 28 Agustus 2025

 

c.       Dakwaan :

          Primair

----------Bahwa terdakwa M FAKHRUL RAMADHAN bin AB HADI pada waktu dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam bulan April 2025 sampai dengan Juni 2025  atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di taman Meuraxa Jl. Sultan Iskandar Muda, Deah Baro Kec. Meuraxa Kota Banda Aceh, di dalam mobil Merk Xenia di Seputaran Simpang BPKP kec. Ulee Kareng, dirumah anak saksi Riri yang beralamat di Lamjame kec. Jaya Baru Kota Banda Aceh, dan dirumah anak korban Putri Adelya yang beralamat di Alue Deah Teungoh Kec. Meuraxa Kota Banda aceh atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anakperbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa yang pertama kali pada waktu dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan April 2025 di taman Meuraxa Jl. Sultan Iskandar Muda, Deah Baro Kec. Meuraxa Kota Banda Aceh, saat itu anak korban Putri Adelya pergi ke taman meuraxa bersama Terdakwa untuk duduk bersama teman anak korban Putri Adelya dan teman terdakwa, lalu setelah beberapa teman pulang terdakwa mengajak anak korban Putri Adelya berdua saja untuk berpindah ke tempat yang sepi dan gelap di taman meuraxa tersebut lalu anak korban Putri Adelya bertanya “ngapain disana?” lalu terdakwa mengajak anak korban Putri Adelya melakukan hubungan seksual, namun anak korban Putri Adelya menolaknya, kemduian terdakwa langsung menggendong anak korban Putri Adelya di punggungnya di bawa ke tempat sepi dan gelap tersebut lalu terdakwa menurunkan anak korban Putri Adelya dan membuka celana serta celana dalamnya sendiri lalu terdakwa membuka celana dan celana dalam anak korban Putri Adelya, kemudian terdakwa menyuruh anak korban Putri Adelya untuk berbaring di lantai lalu terdakwa melakukan hubungan seksual terhadap anak korban putri Adelya  selama kurang lebih 5 (lima) menit dan terdakwa mengeluarkan spermanya di perut anak korban Putri Adelya dan setelah itu anak korban Putri Adelya dan terdakwa kembali mengenakan celana dan kembali bergabung duduk bersama teman, pada saat itu anak korban Putri Adelya merasakan sakit di bagian kemaluan (vagina) anak korban Putri Adelya;
  • Bahwa yang kedua, pada waktu dan tanggal yang tidak dapat diingat pada bulan April 2025 sekira pukul 13.00 Wib di dalam mobil Merk Xenia di Seputaran Simpang BPKP kec. Ulee Kareng, pada saat itu anak korban Putri Adelya dan terdakwa pergi bersama teman kami Sdr. Fadhil dan Sdr. Bila, saat itu terdakwa mengemudi mobil tersebut dan anak korban Putri Adelya duduk di bangku sebelahnya lalu terdakwa mengajak anak korban Putri Adelya untuk bertukar duduk bersama Sdr. Fadhil dan Sdr. Bila, ketika sudah bertukar duduk dengan Sdr. Fadhil yang mengemudi, terdakwa mengajak anak korban Putri Adelya melakukan hubungan seksual lalu anak korban Putri Adelya menolak dan mau tidur, kemudian terdakwa langsung membuka celana dan celana dalamnya dan terdakwa berkata “cepat buka terus celana kamu” lalu anak korban Putri Adelya membuka sebatas lutut dan di turunkan oleh terdakwa sampai tumit, kemudian terdakwa menyuruh berbaring di kursi dan terdakwa ] berada di atas anak korban Putri Adelya langsung memasukkan kemaluan(penis)nya kedalam kemaluan (vagina) anak korban Putri Adelya kurang lebih 5 (lima) menit dan mengeluarkan spremanya di perut anak korban Putri Adelya, terdakwa mengelap spermannya menggunakan tisu, lalu setelah itu anak korban Putri Adelya dan terdakwa kembali mengenakan celana dan melanjutkan tidur di kursi mobil tersebut;
  • Bahwa yang ketiga, pada waktu dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada Bulan Mei 2025, sekira pukul 21.30 Wib dirumah anak saksi Riri Agustina yang beralamat di Lamjame kec. Jaya Baru Kota Banda Aceh, pada saat itu anak korban Putri Adelya, anak saksi Riri Agustina, terdakwa, dan Sdr. Alul duduk-duduk di depan rumah anak saksi Riri Agustina lalu anak korban Putri Adelya mengajak masuk ke dalam karena anak korban Putri Adelya tidak sanggup untuk duduk lagi didepan lalu anak saksi Riri Agustina menyuruh terdakwa dan Sdr. Alul masuk dari pintu belakang dan anak korban Putri Adelya dengan anak saksi Riri Agustina masuk melalui pintu depan kemudian anak korban Putri Adelya, anak saksi Riri Agustina, terdakwa, dan Sdr. Alul masuk ke kamar anak saksi Riri Agustina, lalu anak saksi Riri Agustina pergi ke dapur untuk mengambil makanan, kemudian anak korban Putri Adelya dan terdakwa melakukan hubungan seksual dengan cara terdakwa dan anak korban Putri Adelya langsung buka celana dan celana dalam dan anak korban Putri Adelya membaringkan badannya ketempat tidur anak saksi Riri Agustina lalu terdakwa berada di atas anak korban Putri Adelya langsung memasukkan kemaluan(penis)nya kedalam kemaluan (vagina) anak korban Putri Adelya kurang lebih 5 (lima) menit dan mengeluarkan spremanya di perut anak korban Putri Adelya, lalu setelah itu anak korban Putri Adelya dan terdakwa kembali mengenakan celana dan melanjutkan tidur di kasur anak saksi Riri Agustina;
  • Bahwa kemudian yang keempat, pada waktu dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada Bulan Mei 2025, sekira pukul 21.30 Wib dirumah anak saksi Riri Agustina yang beralamat di Lamjame kec. Jaya Baru Kota Banda Aceh. Pada saat itu Anak Korban Putri Adelya, anak saksi Riri Agustina, anak saksi Cut Ana Fhonna, dan terdakwa, berada di dalam Rumah anak saksi Riri Agustina untuk tidur bersama, Anak Korban Putri Adelya dan terdakwa tidur di kasur anak saksi Riri Agustina di bagian bawah dan anak saksi Cut Ana Fhonna dan anak saksi Riri Agustina tidur di kasur anak saksi Riri Agustina bagian Atas lalu Anak Korban Putri Adelya dan terdakwa langsung melakukan hubungan seksual dengan cara buka celana dan celana dalam dan Anak Korban Putri Adelya membaringkan badannya ketempat tidur anak saksi Riri Agustina lalu terdakwa berada di atas Anak Korban Putri Adelya langsung memasukkan kemaluan(penis)nya kedalam kemaluan (vagina) Anak Korban Putri Adelya kurang lebih 5 (lima) menit dan mengeluarkan spremanya di perut Anak Korban Putri Adelya, setelah itu Anak Korban Putri Adelya dan terdakwa kembali mengenakan celana dan melanjutkan tidur di kasur anak saksi Riri Agustina;
  • Bahwa kemudian yang kelima pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025, Sekira Pukul 14.00 Wib dirumah Anak Korban Putri Adelya yang beralamat di Alue Deah Teungoh Kec. Meuraxa Kota Banda aceh. Pada saat itu Anak Korban Putri Adelya sedang makan kemudian terdakwa menelpon Anak Korban Putri Adelya mengatakan bahwa terdakwa hendak ke rumah anak korban Putri Adelya, lalu Anak Korban Putri Adelya bertanya kepada terdakwa “ngapain?” lalu terdakwa Sdr.M. FAKHRUL RAMADHAN bilang mau makan nasi dan Anak Korban Putri Adelya bilang “yaudah kalo mau makan nasi kesini terus” dan beberapa menit kemudian terdakwa sampai kerumah dan duduk berdua bersama terdakwa di depan rumah Anak Korban Putri Adelya lalu terdakwa dan Anak Korban Putri Adelya masuk ke dalam rumah, Anak Korban Putri Adelya berfikir terdakwa ingin mengambil nasi jadi Anak Korban Putri Adelya masuk kekamar, ternyata terdakwa ikut masuk ke kamar dan tidak  mengambil nasi, lalu terdakwa tidur di kasur Anak Korban Putri Adelya, saat itu Anak Korban Putri Adelya bermain handphone lalu terdakwa mengajak Anak Korban Putri Adelya berhubungan seksual namun anak korban putri Adelya menolaknya, selanjutnya terdakwa langsung membuka baju, celana dan celana dalamnya, kemudian terdakwa langsung menaikkan baju daster Anak Korban Putri Adelya sampai perut dan membuka celana dalam Anak Korban Putri Adelya lalu Anak Korban Putri Adelya berkata “aku gamau” dan terdakwa menjawab “tidor teros ko” lalu terdakwa langsung memasukkan kemaluan(penis)nya kedalam kemaluan (vagina) Anak Korban Putri Adelya, dan memajumundurkan pinggulnya kurang lebih 3 (tiga) menit pada saat itu tidak sampai keluar sprema karena di datangi oleh warga setempat lalu Anak Korban Putri Adelya langsung memakai celana dalam Anak Korban Putri Adelya kembali dan terdakwa langsung kabur keluar dari rumah Anak Korban Putri Adelya;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Anak Korban Putri Adelya menjadi trauma dan takut;
  • Bahwa Visum Et Repertum Nomor : R/272/VI/KES.3.1./2025/RS.BHY dari Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh tanggal 2 Juni 2025 atas nama Putri Adelya yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Rina Sabrina. Dengan hasil pemeriksaan terdapat luka robek pada selaput dara arah jarum jam 2,3,5,6,9,10,11, perlukaan lama, kekuatan otot pelepasan ketat , plano test negative, pasien memerlukan bimbingan psikolog anak;
  • Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 4419/T/89/2012 Atas Nama Putri Adelya anak dari Afwadi dan Safriana yang Lahir di Aceh Utara pada tanggal 9 April 2012 (berumur 13 Tahun pada saat kejadian), dikeluarkan di Kabupaten Aceh Utara pada tanggal 11 November 2012 ditandatangani oleh Kadisdukcapil Kabupaten Aceh Utara;

Perbuatan terdakwa diancam dan diatur Pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.--------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair

  • Bahwa terdakwa  M FAKHRUL RAMADHAN bin AB HADI pada waktu dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam bulan April 2025 sampai dengan Juni 2025  atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di taman Meuraxa Jl. Sultan Iskandar Muda, Deah Baro Kec. Meuraxa Kota Banda Aceh, di dalam mobil Merk Xenia di Seputaran Simpang BPKP kec. Ulee Kareng, dirumah anak saksi Riri yang beralamat di Lamjame kec. Jaya Baru Kota Banda Aceh, dan dirumah anak korban Putri Adelya yang beralamat di Alue Deah Teungoh Kec. Meuraxa Kota Banda aceh atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anakperbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
  • Bahwa yang pertama kali pada waktu dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan April 2025 di taman Meuraxa Jl. Sultan Iskandar Muda, Deah Baro Kec. Meuraxa Kota Banda Aceh, saat itu anak korban Putri Adelya pergi ke taman meuraxa bersama Terdakwa untuk duduk bersama teman anak korban Putri Adelya dan teman terdakwa, lalu setelah beberapa teman pulang terdakwa mengajak anak korban Putri Adelya berdua saja untuk berpindah ke tempat yang sepi dan gelap di taman meuraxa tersebut lalu anak korban Putri Adelya bertanya “ngapain disana?” lalu terdakwa mengajak anak korban Putri Adelya melakukan hubungan seksual, namun anak korban Putri Adelya menolaknya, kemduian terdakwa langsung menggendong anak korban Putri Adelya di punggungnya di bawa ke tempat sepi dan gelap tersebut lalu terdakwa menurunkan anak korban Putri Adelya dan membuka celana serta celana dalamnya sendiri lalu terdakwa membuka celana dan celana dalam anak korban Putri Adelya, kemudian terdakwa menyuruh anak korban Putri Adelya untuk berbaring di lantai lalu terdakwa melakukan hubungan seksual terhadap anak korban putri Adelya  selama kurang lebih 5 (lima) menit dan terdakwa mengeluarkan spermanya di perut anak korban Putri Adelya dan setelah itu anak korban Putri Adelya dan terdakwa kembali mengenakan celana dan kembali bergabung duduk bersama teman, pada saat itu anak korban Putri Adelya merasakan sakit di bagian kemaluan (vagina) anak korban Putri Adelya;
  • Bahwa yang kedua, pada waktu dan tanggal yang tidak dapat diingat pada bulan April 2025 sekira pukul 13.00 Wib di dalam mobil Merk Xenia di Seputaran Simpang BPKP kec. Ulee Kareng, pada saat itu anak korban Putri Adelya dan terdakwa pergi bersama teman kami Sdr. Fadhil dan Sdr. Bila, saat itu terdakwa mengemudi mobil tersebut dan anak korban Putri Adelya duduk di bangku sebelahnya lalu terdakwa mengajak anak korban Putri Adelya untuk bertukar duduk bersama Sdr. Fadhil dan Sdr. Bila, ketika sudah bertukar duduk dengan Sdr. Fadhil yang mengemudi, terdakwa mengajak anak korban Putri Adelya melakukan hubungan seksual lalu anak korban Putri Adelya menolak dan mau tidur, kemudian terdakwa langsung membuka celana dan celana dalamnya dan terdakwa berkata “cepat buka terus celana kamu” lalu anak korban Putri Adelya membuka sebatas lutut dan di turunkan oleh terdakwa sampai tumit, kemudian terdakwa menyuruh berbaring di kursi dan terdakwa ] berada di atas anak korban Putri Adelya langsung memasukkan kemaluan(penis)nya kedalam kemaluan (vagina) anak korban Putri Adelya kurang lebih 5 (lima) menit dan mengeluarkan spremanya di perut anak korban Putri Adelya, terdakwa mengelap spermannya menggunakan tisu, lalu setelah itu anak korban Putri Adelya dan terdakwa kembali mengenakan celana dan melanjutkan tidur di kursi mobil tersebut;
  • Bahwa yang ketiga, pada waktu dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada Bulan Mei 2025, sekira pukul 21.30 Wib dirumah anak saksi Riri Agustina yang beralamat di Lamjame kec. Jaya Baru Kota Banda Aceh, pada saat itu anak korban Putri Adelya, anak saksi Riri Agustina, terdakwa, dan Sdr. Alul duduk-duduk di depan rumah anak saksi Riri Agustina lalu anak korban Putri Adelya mengajak masuk ke dalam karena anak korban Putri Adelya tidak sanggup untuk duduk lagi didepan lalu anak saksi Riri Agustina menyuruh terdakwa dan Sdr. Alul masuk dari pintu belakang dan anak korban Putri Adelya dengan anak saksi Riri Agustina masuk melalui pintu depan kemudian anak korban Putri Adelya, anak saksi Riri Agustina, terdakwa, dan Sdr. Alul masuk ke kamar anak saksi Riri Agustina, lalu anak saksi Riri Agustina pergi ke dapur untuk mengambil makanan, kemudian anak korban Putri Adelya dan terdakwa melakukan hubungan seksual dengan cara terdakwa dan anak korban Putri Adelya langsung buka celana dan celana dalam dan anak korban Putri Adelya membaringkan badannya ketempat tidur anak saksi Riri Agustina lalu terdakwa berada di atas anak korban Putri Adelya langsung memasukkan kemaluan(penis)nya kedalam kemaluan (vagina) anak korban Putri Adelya kurang lebih 5 (lima) menit dan mengeluarkan spremanya di perut anak korban Putri Adelya, lalu setelah itu anak korban Putri Adelya dan terdakwa kembali mengenakan celana dan melanjutkan tidur di kasur anak saksi Riri Agustina;
  • Bahwa kemudian yang keempat, pada waktu dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada Bulan Mei 2025, sekira pukul 21.30 Wib dirumah anak saksi Riri Agustina yang beralamat di Lamjame kec. Jaya Baru Kota Banda Aceh. Pada saat itu Anak Korban Putri Adelya, anak saksi Riri Agustina, anak saksi Cut Ana Fhonna, dan terdakwa, berada di dalam Rumah anak saksi Riri Agustina untuk tidur bersama, Anak Korban Putri Adelya dan terdakwa tidur di kasur anak saksi Riri Agustina di bagian bawah dan anak saksi Cut Ana Fhonna dan anak saksi Riri Agustina tidur di kasur anak saksi Riri Agustina bagian Atas lalu Anak Korban Putri Adelya dan terdakwa langsung melakukan hubungan seksual dengan cara buka celana dan celana dalam dan Anak Korban Putri Adelya membaringkan badannya ketempat tidur anak saksi Riri Agustina lalu terdakwa berada di atas Anak Korban Putri Adelya langsung memasukkan kemaluan(penis)nya kedalam kemaluan (vagina) Anak Korban Putri Adelya kurang lebih 5 (lima) menit dan mengeluarkan spremanya di perut Anak Korban Putri Adelya, setelah itu Anak Korban Putri Adelya dan terdakwa kembali mengenakan celana dan melanjutkan tidur di kasur anak saksi Riri Agustina;
  • Bahwa kemudian yang kelima pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025, Sekira Pukul 14.00 Wib dirumah Anak Korban Putri Adelya yang beralamat di Alue Deah Teungoh Kec. Meuraxa Kota Banda aceh. Pada saat itu Anak Korban Putri Adelya sedang makan kemudian terdakwa menelpon Anak Korban Putri Adelya mengatakan bahwa terdakwa hendak ke rumah anak korban Putri Adelya, lalu Anak Korban Putri Adelya bertanya kepada terdakwa “ngapain?” lalu terdakwa Sdr.M. FAKHRUL RAMADHAN bilang mau makan nasi dan Anak Korban Putri Adelya bilang “yaudah kalo mau makan nasi kesini terus” dan beberapa menit kemudian terdakwa sampai kerumah dan duduk berdua bersama terdakwa di depan rumah Anak Korban Putri Adelya lalu terdakwa dan Anak Korban Putri Adelya masuk ke dalam rumah, Anak Korban Putri Adelya berfikir terdakwa ingin mengambil nasi jadi Anak Korban Putri Adelya masuk kekamar, ternyata terdakwa ikut masuk ke kamar dan tidak  mengambil nasi, lalu terdakwa tidur di kasur Anak Korban Putri Adelya, saat itu Anak Korban Putri Adelya bermain handphone lalu terdakwa mengajak Anak Korban Putri Adelya berhubungan seksual namun anak korban putri Adelya menolaknya, selanjutnya terdakwa langsung membuka baju, celana dan celana dalamnya, kemudian terdakwa langsung menaikkan baju daster Anak Korban Putri Adelya sampai perut dan membuka celana dalam Anak Korban Putri Adelya lalu Anak Korban Putri Adelya berkata “aku gamau” dan terdakwa menjawab “tidor teros ko” lalu terdakwa langsung memasukkan kemaluan(penis)nya kedalam kemaluan (vagina) Anak Korban Putri Adelya, dan memajumundurkan pinggulnya kurang lebih 3 (tiga) menit pada saat itu tidak sampai keluar sprema karena di datangi oleh warga setempat lalu Anak Korban Putri Adelya langsung memakai celana dalam Anak Korban Putri Adelya kembali dan terdakwa langsung kabur keluar dari rumah Anak Korban Putri Adelya;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Anak Korban Putri Adelya menjadi trauma dan takut;
  • Bahwa Visum Et Repertum Nomor : R/272/VI/KES.3.1./2025/RS.BHY dari Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh tanggal 2 Juni 2025 atas nama Putri Adelya yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Rina Sabrina. Dengan hasil pemeriksaan terdapat luka robek pada selaput dara arah jarum jam 2,3,5,6,9,10,11, perlukaan lama, kekuatan otot pelepasan ketat , plano test negative, pasien memerlukan bimbingan psikolog anak;
  • Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 4419/T/89/2012 Atas Nama Putri Adelya anak dari Afwadi dan Safriana yang Lahir di Aceh Utara pada tanggal 9 April 2012 (berumur 13 Tahun pada saat kejadian), dikeluarkan di Kabupaten Aceh Utara pada tanggal 11 November 2012 ditandatangani oleh Kadisdukcapil Kabupaten Aceh Utara;

Perbuatan terdakwa diancam dan diatur Pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.------------------------------------------------------------------

         

 

Banda Aceh, 14 Agustus 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

YUNI RAHAYU,S.H.MH.

JAKSA PRATAMA NIP. 19900621 201403 2 004

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

frame-banner-clipart-graphicsfairy003blg.jpeg Hasil gambar untuk logo kejaksaan vector

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KEJAKSAAN NEGERI

BANDA ACEH

 

 

 

No. Reg. Perkara :

 PDM-36/B.Aceh/08/2025

 

 

 

 

 

 

 

 

 

TERDAKWA

 

M FAKHRUL RAMADHAN

 bin AB HADI

 

 

Penuntut Umum :

YUNI RAHAYU, SH.MH.

 

BANDA ACEH

2025

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya