Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2026/MS.Bna FITRA RIZAYANI ARWENDY GEMUR NICO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2026/MS.Bna
Tanggal Surat Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FITRA RIZAYANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RAHMAT SYAHPUTRA,S.HFITRA RIZAYANI
Tergugat
NoNama
1ARWENDY GEMUR NICO
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan seluruh uraian dalam posita gugatan di atas, Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Mahkamah Syar’iyah Banda aceh Kelas I A Cq. Majelis Hakim agar berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan secara Hukum bahwa Penggugat dan Tergugat pernah terikat dalam perkawinan yang sah dan telah bercerai secara sah.

 

  1. Menyatakan secara hukum bahwa tanah tempat berdirinya bangunan rumah tersebut merupakan harta bawaan milik Tergugat, dan karenannya tidak masuk harta bersama dalam perkara a quo;

 

  1. Menyatakan secara hukum bahwa  bangunan rumah dengan kondisi belum selesai (baru berupa dinding bata), seluas ± 267  m?2;( sdua ratus enam puluh tujuh meter persegi), yang dibangun dan/atau dilanjutkan selama masa perkawinan Penggugat dan Tergugat yang berdiri di atas tanah Tergugat adalah harta bersama (gono-gini) Penggugat dan Tergugat;

 

  1. Menetapkan nilai bangunan rumah objek sengketa yang dibangunan, atau dilanjutkan, dan/atau ditingkatkan selama masa perkawinan sebesar Rp. 1,100.000.000,- (satu koma satu miliar rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar nilai yang ditetapkan Majelis Hakim berdasarkan fakta dan pembuktian di persidangan;

 

  1. Menetapkan secara Hukum bagian Hak Penggugat ½ (seperdua) dari nilai bangunan rumah sebagaimana dimaksud dalam petitum angka 5 diatas;

 

  1. Menghukum Tergugat membayar kepada penggugat  bagian Haknya sebesar  ½ (seperdua) dari  nilai bangunan rumah sebagaimana ditetapkan dalam amar putusan , secara tunai dan sekaligus, paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  2. Apabila tergugat tidak melaksanakan pembayaran sebagaimana tersebut pada angka 7 di atas maka penggugat berhak mengajukan permohonan eksekusi kepada ketua Mahkamah syar’iyah yang memeriksa dan mengadili perkara aquo,

 

  1. Mengabulkan peletakan sita marital terhadap bangunan rumah objek sengketa guna menjamin pelaksanaan putusan perkara ini.

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorraad) meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak