Petitum
|
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan anak yang bernama Rahmat Ramadhan bin Tarmizi dan Muhammad Nurkhalis bin Tarmizi dibawah perwalian Pemohon I;
- Menyatakan pada tanggal 04 Oktober 2023, telah meninggal dunia Tarmizi bin Arifin, akibat sakit;
- Menetapkan:
- Nuraini AB bin Abdullah, (Istri);
- Rahmat Ramadhan bin Tarmizi, (Anak laki-laki kandung)
- Muhammad Nurkhalis bin Tarmizi, (Anak laki-laki kandung);
- Saudah Ubit Binti Ubit, (Ibu kandung);
Sebagai ahli waris dari Tarmizi bin Arifin;
- Menetapkan biaya perkara menurut hokum;
- Mohon penetapan yang seadil-adilya;
|