Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/JN/2025/MS.Bna Devi Safliana, S.H, M.H RIO TAUFANDY BIN M. SYAHRIL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 33/JN/2025/MS.Bna
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3123/L.1.10/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Devi Safliana, S.H, M.H
Terdakwa
NoNama
1RIO TAUFANDY BIN M. SYAHRIL
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 Bahwa Terdakwa RIO TAUFANDY BIN M. SYAHRIL pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 00.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di sebuah Warung kopi Hom Hai Jalan Taman Ratu Safiatuddin No. 18 Banda Baru Kec. Kuta alam Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

    • Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 00.30 wib, berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas permainan judi online, Saksi MUHAMMAD HAFFIZH ILHAM   bersama-sama dengan Saksi DANIEL NUR SAPUTRA personil Sat Reskrim Polresta Banda Aceh melakukan pengecekan atas informasi tersebut, setibanya Warung kopi Hom Hai yang beralamat di Jalan Taman Ratu Safiatuddin No. 18 Banda Baru Kec. Kuta alam Kota Banda Aceh, Terdakwa RIO TAUFANDY BIN M. SYAHRIL tertangkap tangan sedang melakukan permainan Judi Online dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merek iPhone X warna hitam, kemudian Saksi MUHAMMAD HAFFIZH ILHAM bersama-sama dengan Saksi DANIEL NUR SAPUTRA dan Tim Opsnal dari Sat Reskrim Polresta Banda Aceh melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit handphone merek iPhone X warna hitam milik terdakwa tersebut dan menemukan permainan judi online yang dimainkan oleh terdakwa dengan situs judi online Parley Bola dengan situs pulsa303 pada link pulsa303-r8.com nama akun ehsanpayo.
    • Bahwa pada saat tertangkap tangan, pada diri terdakwa diamankan barang-barang bukti berupa: 1 (satu) unit handphone merek iPhone X warna hitam; 1 (satu) Akun Judi pada situs PULSA303 dengan link pulsa303-r8.com id : Ehsanpayo dan password : Kucing@2406 beserta saldonya, Screenshot Akun Judi pada situs PULSA303 dengan link pulsa303-r8.com id : Ehsanpayo dan password : Kucing@2406, Screenshot riwayat transaksi Akun Judi pada situs PULSA303 dengan link pulsa303-r8.com id : Ehsanpayo dan password : Kucing@2406.
    • Bahwa terdakwa RIO TAUFANDY BIN M. SYAHRIL melakukan aktivitas perjudian atau maisir tersebut dengan cara Terdakwa mengakses akun pada situs Judi Online Parley Bola dengan Situs Pulsa303.com dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk IPHONE X warna Hitam dengan cara Terdakwa membuka Google Chrome selanjut nya Terdakwa masuk ke link pulsa303-r8.com kemudiansaya memasukkan Id Ehsanpayo dan Password Kucing@2406. Selanjut nya setelah masuk kedalam situs tersebut kemudian Terdakwa memilih pilihan Parley selanjutnya Terdakwa akan memilih pilihan pertandingan bola yang akan berlangsung  untuk bertaruh.
    • Bahwa perbuatan Terdakwa RIO TAUFANDY BIN M. SYAHRIL bermain judi online Parley Bola dengan dengan situs pulsa303 pada link pulsa303-r8.com dengan taruhan tertentu pada akun : ehsanpayo dan ID: 12bandit88 tersebut tergolong kepada perbuatan yang mengandung unsur taruhan dan/atau unsur untung-untungan yang dilakukan antara 2 (dua) pihak atau lebih, disertai kesepakatan bahwa pihak yang menang akan mendapat bayaran/keuntungan tertentu dari pihak yang kalah baik secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 22 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
    • Bahwa terdakwa RIO TAUFANDY BIN M. SYAHRIL telah melakukan aktivitas perjudian atau maisir tersebut sudah 1 (satu) bulan lamanya, dan Terdakwa telah melakukan pencairan uang/saldo keuntungan atau kemenangan dengan cara membuka menu withdraw pada situs judi online tersebut sejumlah Rp.1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut dari terdakwa bermain judi online.
    • Bahwa harga 1 gram emas murni per 28 Mei 2025 berdasarkan data yang diperoleh dari PT. Pegadaian Syariah adalah Rp1.987.000 (satu juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

Pihak Dipublikasikan Ya