|
Petitum
|
Berdasarkan alasan posita di atas selanjutnya Para Penggugat memohon kepada Mahkamah Syariyah Banda Aceh untuk memanggil kedua belah pihak dalam persidangan yang khusus ditetapkan guna memeriksa, mengadili sengketa ini dan memberikan putusan sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Menetapkan Alm. Abdul Samad Bin Ali (ayah dari Alm. Ridwan Bin Abdul Samad) telah meninggal dunia pada tahun 1970 dan Almh. Fatimah Binti Yusuf (ibu dari Alm. Ridwan Bin Abdul Samad) telah meninggal dunia pada tahun 1986 dengan meninggalkan Ahli Warisnya :
- M. Dahlan Bin Abdul Samad;
- Faridah Binti Abdul Samad;
- Husaini Bin Abdul Samad;
- Ummi Kalsum Binti Abdul Samad;
- Nurmala Binti Abdul Samad;
- Abdullah Bin Abdul Samad (Penggugat I);
- Nuraini Binti Abdul Samad;
- Zulkifli Bin Abdul Samad;
- Yusri Bin Abdul Samad (Penggugat II) dan
- Ridwan Bin Abdul Samad.
- Menyatakan Ridwan bin Abdul Samad telah meninggal dunia pada tanggal 15 Desember 2023 di Banda Aceh, dengan meninggalkan ahli warisnya :
- Kamalia Binti Sofyan janda/Isteri dari Alm. Ridwan Bin Abdul Samad);
- Safiatunnajah Binti Ridwan (anak Perempuan dari Alm. Ridwan Bin Abdul Samad);
- Shafa Syakira Binti Ridwan (anak Perempuan dari Alm. Ridwan Bin Abdul Samad);
- Sufia Amalia Binti Ridwan (anak Perempuan dari Alm. Ridwan Bin Abdul Samad);
- Ahli waris pengganti dari Alm. M. Dahlan (anak dari saudara Kandung laki-laki dari Ridwan Bin Abdul Samad), yaitu :
Zulkhairan Binti Ali (isteri/Janda)
Mutiawati Binti M. Dahlan;
Mukhlis Bin M. Dahlan;
Furqan Bin M. Dahlan;
Muhajir Bin M. Dah
Wirdawati Binti M. Dahlan.
- Ahli waris pengganti dari Faridah Binti Abdul Samad (saudara perempuan kandung dari Alm. Ridwan Bin Abdul Samad, yaitu :
Lindawati Bin Ibrahim;
Suriati Binti Ibrahim;
Siti Zulaikha Binti Ibrahim.
- Ahli waris pengganti dari Husaini Bin Abdul Samad (anak saudara laki-laki kandung dari Alm. Ridwan Bin Abdul Samad), yaitu :
Suheri Bin Husaini;
Suhelmi Bin Husaini.
- Ahli waris pengganti dari Alm. Zulkifli Bin Abdul Samad (anak saudara kandung laki-laki dari Ridwan Bin Abdul Samad), yaitu :
Cut Fatimah Binti Zulkifli;
Muhammad Miswar Bin Zulkifli.
- Ummmi Kalsum Binti abdul Samad (saudara perempuan kandung dari Alm. Ridwan Bin Abdul Samad);
- Abdullah Bin Abdul Samad (saudara laki-laki kandung dari Alm. Ridwan Bin Abdul Samad;
- Nuraini Binti Abdul Samad (saudara perempuan kandung dari Alm. Ridwan Bin Abdul Samad);
- Yusri Bin Abdul Samad (saudara laki-laki kandung dari Alm. Ridwan Bin Abdul Samad);
- Menyatakan dan menetapkan saudara laki-laki Kandung dari Alm. Ridwan Bin Abdul Samad yang masih hidup, yaitu :
Abdullah Bin Abdul Samad (Penggugat I);
Yusri Bin Abdul Samad (Penggugat);
- Menyatakan dan menetapkan objek sengketa yang tersebut pada angka 12.1 sampai dengan angka 12.14 posita gugatan adalah tirkah peninggalan Alm. Ridwan Bin Abdul Samad yang diperolehnya selama masa kawin dengan Kamalia Binti Sofyan (Tergugat I) yang belum dibagi waris kepada ahli Waris Alm. Ridwan Bin Abdul Samad yang berhak;
- Menyatakan dan menetapkan objek sengketa yang tersebut pada angka 12.15 posita gugatan adalah tirkah peninggalan Alm. Ridwan Bin Abdul Samad yang diperolehnya dari jenis harta bawaan/warisan orang tuanya (alm. Abdul Samad Bin Ali dan Almh. Fatimah Binti Yusuf) yang belum dibagi waris kepada ahli Waris Alm. Ridwan Bin Abdul Samad yang berhak;
- Menfaraidhkan harta tirkah peninggalan Alm. Ridwan Bin Abdul Samad kepada ahli warisnya yang berhak sesuai dan menurut ketentuan hukum syara’ yang berlaku;
- Menghukum Tergugat I, II, III dan IV untuk menyerahkan bagian hak Para Ahli Waris dari Alm. Ridwan Bin Abdul Samad atas boedel warisan Alm. Ridwan Bin Abdul Samad berikut dengan segala dokumen alas haknya kepada masing-masing Ahli Waris Alm. Ridwan Bin Abdul Samad yang berhak sesuai yang ditetapkan dalam putusan perkara ini berikut dengan segala dokumen alas haknya;
- Menyatakan Sita Jaminan yang telah diletakkan Jurusita Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh atas objek boedel waris Alm. Ridwan Bin Abdul Samad angka 12. 1 sampai dengan angka 12.15 terperkara adalah sah dan berharga;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwang sooms) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta ruiah) perharinya bila Tergugat I, II, III dan IV lalai melaksanakan putusan perkara ini terhitung sejak putusan perkara ini berekuatan hukum tetap sampai dengan hari Tergugat Melaksanakan putusan;
- Menghukum Tergugat membayar segala biaya perkara perkara ini;
- Mohon putusan yang seadil-adilmya;
|