Petitum
|
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan Ridwan Ibrahim bin Ibrahim Arifin telah meninggal dunia pada tanggal 26 Desember 2004, akibat bencana Tsunami,
- Menetapkan:
- Arfiza Ridwan binti Ridwan Ibrahim, (anak perempuan kandung);
- Syahrian Ridwan bin Ridwan Ibrahim, (anak laki-laki kandung);
Sebagai ahli waris dari Ridwan Ibrahim bin Ibrahim Arifin;
- Menetapkan Ahli Waris tersebut di atas dapat bertindak untuk mengurus segala harta peninggalan atas nama Ridwan Ibrahim bin Ibrahim Arifin kepada ahli warisnya;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
- Mohon penetapan yang seadil-adilnya;
|