Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
35/JN/2025/MS.Bna | Luthfan Al-Kamil, S.H. | ABDULLAH Bin SULAIMAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Sep. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pemerkosaan | ||||
Nomor Perkara | 35/JN/2025/MS.Bna | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 28 Agu. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3128/L.1.10/Eku.2/08/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa |
|
||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Dakwaan | PERTAMA PRIMAIR ---------- Bahwa Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN pada beberapa hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi sejak bulan Desember tahun 2022 sampai dengan bulan Februari tahun 2025 sekira pukul 21.00 WIB dan pukul 00.00 WIB atau pada waktu malam hari atau setidak-tidaknya pada beberapa waktu tertentu di tahun 2022, 2023, 2024, dan 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Tgk. Main No. 12 Gp. Lambhuk Kec. Ulee Kareng Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan jarimah setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan Mahram dengannya, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------
Pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi di bulan Desember tahun 2022, di malam hari, Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN melakukan hubungan seksual terhadap Saksi Korban ARINI RAMADHAN Binti ABDULLAH dengan cara memasukkan alat kelamin Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN ke dalam alat kelamin Saksi Korban ARINI RAMDHAN Binti ABDULLAH. Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN melakukan perbuatan tersebut di atas tempat tidur Terdakwa.
Pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi di tahun 2023, sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN membangunkan Saksi Korban ARINI RAMADHAN Binti ABDULLAH yang sedang tidur bersama Saksi KARMILA Binti ABDUL SAMAD. Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN menyuruh Saksi Korban ARINI RAMADHAN Binti ABDULLAH ke kamar mandi. Di dalam kamar mandi tersebut Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN memaksa membuka celana yang dikenakan oleh Saksi Korban ARINI RAMADHAN Binti ABDULLAH tanpa persetujuan Saksi Korban. Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN melakukan hubungan seksual terhadap Saksi Korban ARINI RAMADHAN Binti ABDULLAH dengan cara memasukkan alat kelamin Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN ke dalam alat kelamin Saksi Korban ARINI RAMDHAN Binti ABDULLAH dalam keadaan berdiri. Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN menutup mulut Saksi Korban ARINI Binti ABDULLAH dengan menggunakan tangannya agar Saksi Korban tidak menjerit. Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN kemudian menggoyang-goyangkankan tubuhnya beberapa saat lalu mengeluarkan spermanya di lantai kamar mandi tersebut.
Pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi di tahun 2023, Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN menyuruh Saksi Korban ARINI RAMADHAN Binti ABDULLAH tidur di atas tempat tidur Terdakwa. Terdakwa kemudian memaksa membuka celana yang dikenakan oleh Saksi Korban ARINI RAMADHAN Binti ABDULLAH. Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN melakukan hubungan seksual terhadap Saksi Korban ARINI RAMADHAN Binti ABDULLAH dengan cara menindih tubuh Saksi Korban dan memasukkan alat kelamin Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN ke dalam alat kelamin Saksi Korban ARINI RAMDHAN Binti ABDULLAH. Pada saat itu Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN membekap mulut Saksi Korban ARINI Binti ABDULLAH dengan menggunakan tangannya agar Saksi Korban tidak menjerit. Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN mengeluarkan spermanya di lantai. Sejak saat itu Terdakwa secara rutin melakukan hubungan seksual terhadap Saksi Korban ARINI RAMADHAN Binti ABDULLAH hampir setiap hari, paling lama berselang 3 (tiga) hari atau lebih lama pada saat Saksi Korban ARINI RAMADHAN Binti ABDULLAH sedang datang bulan.
Pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi di tahun 2024, di malam hari, Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN membangunkan Saksi Korban ARINI RAMADHAN Binti ABDULLAH yang sedang tidur bersama Saksi KARMILA Binti ABDUL SAMAD. Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN menyuruh Saksi Korban ARINI RAMADHAN Binti ABDULLAH masuk ke kamar mandi. Di dalam kamar mandi Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN membuka celana yang dikenakan oleh Saksi Korban ARINI RAMADHAN Binti ABDULLAH. Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN melakukan hubungan seksual terhadap Saksi Korban ARINI RAMADHAN Binti ABDULLAH dengan cara memasukkan alat kelamin Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN ke dalam alat kelamin Saksi Korban ARINI RAMDHAN Binti ABDULLAH. Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN kemudian menggoyang-goyangkankan tubuhnya beberapa saat lalu mengeluarkan spermanya di lantai kamar mandi. Pada tahun 2024 Terdakwa juga secara rutin melakukan hubungan seksual terhadap Saksi Korban ARINI RAMADHAN Binti ABDULLAH di dalam rumah atau di dalam kamar mandi.
Pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dalam bulan Januari tahun 2025, sekira pukul 00.00 WIB, Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN membangunkan Saksi Korban ARINI RAMADHAN Binti ABDULLAH yang sedang tidur bersama Saksi KARMILA Binti ABDUL SAMAD dengan cara menyenggol-nyenggol kaki Saksi Korban. Saat itu Saksi Korban tidak mau bangun namun Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN menarik tangan Saksi Korban. Terdakwa kemudian menyuruh Saksi Korban ARINI RAMADHAN Binti ABDULLAH pergi ke tempat tidur terdakwa di sebelah lemari. Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN menyuruh Saksi Korban ARINI RAMADHAN Binti ABDULLAH tidur di atas tempat tidur Terdakwa. Terdakwa kemudian membuka celana yang dikenakan oleh Saksi Korban ARINI RAMADHAN Binti ABDULLAH. Terdakwa menciumi pipi dan leher dan Saksi Korban. Terdakwa lalu melakukan hubungan seksual terhadap Saksi Korban ARINI RAMADHAN Binti ABDULLAH dengan cara memeluk tubuh Saksi Korban dan memasukkan alat kelamin Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN ke dalam alat kelamin Saksi Korban ARINI RAMDHAN Binti ABDULLAH. Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN mengeluarkan spermanya di lantai lalu mengelap bekas sperma tersebut dengan menggunakan kain.
Pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dalam bulan Februari tahun 2025, sekira pukul 00.00 WIB, Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN membangunkan Saksi Korban ARINI RAMADHAN Binti ABDULLAH yang sedang tidur bersama Saksi KARMILA Binti ABDUL SAMAD dengan cara menyenggol-nyenggol kaki Saksi Korban. Setelah Saksi Korban terbangun, Terdakwa menyuruh Saksi Korban ARINI RAMADHAN Binti ABDULLAH masuk ke dalam kamar mandi. Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN menyuruh Saksi Korban ARINI RAMADHAN Binti ABDULLAH tidur di atas tempat tidur Terdakwa. Terdakwa kemudian membuka celana yang dikenakan oleh Saksi Korban ARINI RAMADHAN Binti ABDULLAH. Terdakwa menciumi pipi, dahi dan leher dan Saksi Korban. Terdakwa lalu melakukan hubungan seksual terhadap Saksi Korban ARINI RAMADHAN Binti ABDULLAH dengan cara memasukkan alat kelamin Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN ke dalam alat kelamin Saksi Korban ARINI RAMDHAN Binti ABDULLAH dan menggoyang-goyangkan tubuhnya dalam posisi berdiri. Setelah beberapa menit Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN mencabut alat kelaminnya dari alat kelamin Saksi Korban. Terdakwa kemudian menyuruh Saksi Korban berbalik arah dengan posisi berdiri membelakangi terdakwa. Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN kemudian memasukkan alat kelaminnya ke dalam anus Saksi Korban dan menggoyang-goyangkan tubuhnya. Terdakwa kemudian mengeluarkan spermanya di lantai kamar mandi tersebut.
Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN melakukan perbuatan-perbuatannya sebagaimana diuraikan di atas dengan melawan kehendak dari Saksi Korban ARINI RAMADHAN Binti ABDULLAH. Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN juga melarang Saksi Korban ARINI RAMADHAN Binti ABDULLAH menceritakan perbuatannya tersebut kepada orang lain dan dengan disertai ancaman bahwa Saksi Korban tidak akan diberi uang saku dan akan dipukul.
Berdasarkan Visum et Repertum Nomor R/202/V/KES.3.1./2025/RS.BHY tanggal 01 Mei 2025, pada pemeriksaan alat kelamin Saksi Korban ARINI RAMADHAN Binti ABDULLAH terdapat luka robek selaput dara arah jarum jam 1, 2, 5, 8, 11, perlukaan lama.
Berdasarkan Akte Kelahiran Nomor 1171-LT-09062015-0001 tanggal 09 Juni 2015, Saksi Korban merupakan anak perempuan kesatu dari pasangan Ayah ABDULLAH dan Ibu KARMILA. Dengan demikian ada hubungan Mahram sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 30 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat antara Saksi Korban ARINI RAMADHAN Binti ABDULLAH dengan Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN.
---------- Perbuatan Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN sebagaimana diatur dan diancam ‘uqubat dalam Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
PERTAMA SUBSIDAIR ---------- Bahwa Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN pada beberapa hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi sejak bulan Desember tahun 2022 sampai dengan bulan Februari tahun 2025 sekira pukul 21.00 WIB dan pukul 00.00 WIB atau pada waktu malam hari atau setidak-tidaknya pada beberapa waktu tertentu di tahun 2022, 2023, 2024, dan 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Tgk. Main No. 12 Gp. Lambhuk Kec. Ulee Kareng Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan jarimah setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ----------------------
Pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi di bulan Desember tahun 2022, di malam hari, Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN melakukan hubungan seksual terhadap Saksi Korban ARINI RAMADHAN Binti ABDULLAH dengan cara memasukkan alat kelamin Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN ke dalam alat kelamin Saksi Korban ARINI RAMDHAN Binti ABDULLAH. Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN melakukan perbuatan tersebut di atas tempat tidur Terdakwa.
Pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi di tahun 2023, sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN membangunkan Saksi Korban ARINI RAMADHAN Binti ABDULLAH yang sedang tidur bersama Saksi KARMILA Binti ABDUL SAMAD. Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN menyuruh Saksi Korban ARINI RAMADHAN Binti ABDULLAH ke kamar mandi. Di dalam kamar mandi tersebut Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN memaksa membuka celana yang dikenakan oleh Saksi Korban ARINI RAMADHAN Binti ABDULLAH tanpa persetujuan Saksi Korban. Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN melakukan hubungan seksual terhadap Saksi Korban ARINI RAMADHAN Binti ABDULLAH dengan cara memasukkan alat kelamin Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN ke dalam alat kelamin Saksi Korban ARINI RAMDHAN Binti ABDULLAH dalam keadaan berdiri. Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN menutup mulut Saksi Korban ARINI Binti ABDULLAH dengan menggunakan tangannya agar Saksi Korban tidak menjerit. Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN kemudian menggoyang-goyangkankan tubuhnya beberapa saat lalu mengeluarkan spermanya di lantai kamar mandi tersebut.
Pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi di tahun 2023, Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN menyuruh Saksi Korban ARINI RAMADHAN Binti ABDULLAH tidur di atas tempat tidur Terdakwa. Terdakwa kemudian memaksa membuka celana yang dikenakan oleh Saksi Korban ARINI RAMADHAN Binti ABDULLAH. Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN melakukan hubungan seksual terhadap Saksi Korban ARINI RAMADHAN Binti ABDULLAH dengan cara menindih tubuh Saksi Korban dan memasukkan alat kelamin Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN ke dalam alat kelamin Saksi Korban ARINI RAMDHAN Binti ABDULLAH. Pada saat itu Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN membekap mulut Saksi Korban ARINI Binti ABDULLAH dengan menggunakan tangannya agar Saksi Korban tidak menjerit. Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN mengeluarkan spermanya di lantai. Sejak saat itu Terdakwa secara rutin melakukan hubungan seksual terhadap Saksi Korban ARINI RAMADHAN Binti ABDULLAH hampir setiap hari, paling lama berselang 3 (tiga) hari atau lebih lama pada saat Saksi Korban ARINI RAMADHAN Binti ABDULLAH sedang datang bulan.
Pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi di tahun 2024, di malam hari, Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN membangunkan Saksi Korban ARINI RAMADHAN Binti ABDULLAH yang sedang tidur bersama Saksi KARMILA Binti ABDUL SAMAD. Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN menyuruh Saksi Korban ARINI RAMADHAN Binti ABDULLAH masuk ke kamar mandi. Di dalam kamar mandi Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN membuka celana yang dikenakan oleh Saksi Korban ARINI RAMADHAN Binti ABDULLAH. Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN melakukan hubungan seksual terhadap Saksi Korban ARINI RAMADHAN Binti ABDULLAH dengan cara memasukkan alat kelamin Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN ke dalam alat kelamin Saksi Korban ARINI RAMDHAN Binti ABDULLAH. Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN kemudian menggoyang-goyangkankan tubuhnya beberapa saat lalu mengeluarkan spermanya di lantai kamar mandi. Pada tahun 2024 Terdakwa juga secara rutin melakukan hubungan seksual terhadap Saksi Korban ARINI RAMADHAN Binti ABDULLAH di dalam rumah atau di dalam kamar mandi.
Pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dalam bulan Januari tahun 2025, sekira pukul 00.00 WIB, Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN membangunkan Saksi Korban ARINI RAMADHAN Binti ABDULLAH yang sedang tidur bersama Saksi KARMILA Binti ABDUL SAMAD dengan cara menyenggol-nyenggol kaki Saksi Korban. Saat itu Saksi Korban tidak mau bangun namun Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN menarik tangan Saksi Korban. Terdakwa kemudian menyuruh Saksi Korban ARINI RAMADHAN Binti ABDULLAH pergi ke tempat tidur terdakwa di sebelah lemari. Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN menyuruh Saksi Korban ARINI RAMADHAN Binti ABDULLAH tidur di atas tempat tidur Terdakwa. Terdakwa kemudian membuka celana yang dikenakan oleh Saksi Korban ARINI RAMADHAN Binti ABDULLAH. Terdakwa menciumi pipi dan leher dan Saksi Korban. Terdakwa lalu melakukan hubungan seksual terhadap Saksi Korban ARINI RAMADHAN Binti ABDULLAH dengan cara memeluk tubuh Saksi Korban dan memasukkan alat kelamin Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN ke dalam alat kelamin Saksi Korban ARINI RAMDHAN Binti ABDULLAH. Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN mengeluarkan spermanya di lantai lalu mengelap bekas sperma tersebut dengan menggunakan kain.
Pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dalam bulan Februari tahun 2025, sekira pukul 00.00 WIB, Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN membangunkan Saksi Korban ARINI RAMADHAN Binti ABDULLAH yang sedang tidur bersama Saksi KARMILA Binti ABDUL SAMAD dengan cara menyenggol-nyenggol kaki Saksi Korban. Setelah Saksi Korban terbangun, Terdakwa menyuruh Saksi Korban ARINI RAMADHAN Binti ABDULLAH masuk ke dalam kamar mandi. Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN menyuruh Saksi Korban ARINI RAMADHAN Binti ABDULLAH tidur di atas tempat tidur Terdakwa. Terdakwa kemudian membuka celana yang dikenakan oleh Saksi Korban ARINI RAMADHAN Binti ABDULLAH. Terdakwa menciumi pipi, dahi dan leher dan Saksi Korban. Terdakwa lalu melakukan hubungan seksual terhadap Saksi Korban ARINI RAMADHAN Binti ABDULLAH dengan cara memasukkan alat kelamin Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN ke dalam alat kelamin Saksi Korban ARINI RAMDHAN Binti ABDULLAH dan menggoyang-goyangkan tubuhnya dalam posisi berdiri. Setelah beberapa menit Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN mencabut alat kelaminnya dari alat kelamin Saksi Korban. Terdakwa kemudian menyuruh Saksi Korban berbalik arah dengan posisi berdiri membelakangi terdakwa. Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN kemudian memasukkan alat kelaminnya ke dalam anus Saksi Korban dan menggoyang-goyangkan tubuhnya. Terdakwa kemudian mengeluarkan spermanya di lantai kamar mandi tersebut.
Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN melakukan perbuatan-perbuatannya sebagaimana diuraikan di atas dengan melawan kehendak dari Saksi Korban ARINI RAMADHAN Binti ABDULLAH. Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN juga melarang Saksi Korban ARINI RAMADHAN Binti ABDULLAH menceritakan perbuatannya tersebut kepada orang lain dan dengan disertai ancaman bahwa Saksi Korban tidak akan diberi uang saku dan akan dipukul.
Berdasarkan Visum et Repertum Nomor R/202/V/KES.3.1./2025/RS.BHY tanggal 01 Mei 2025, pada pemeriksaan alat kelamin Saksi Korban ARINI RAMADHAN Binti ABDULLAH terdapat luka robek selaput dara arah jarum jam 1, 2, 5, 8, 11, perlukaan lama.
Berdasarkan Akte Kelahiran Nomor 1171-LT-09062015-0001 tanggal 09 Juni 2015, Saksi Korban lahir pada tanggal 27 September 2007, sehingga usia Saksi Korban ARINI RAMADHAN Binti ABDULLAH pada saat terjadinya peristiwa sebagaimana diuraikan di atas berada dalam rentang 15 tahun sampai dengan 17 tahun. Saksi Korban ARINI RAMADHAN juga belum pernah menikah. Dengan demikian Saksi Korban merupakan Anak sebagaimana dimaksud dalam dalam pasal 1 angka 40 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
---------- Perbuatan Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN sebagaimana diatur dan diancam ‘uqubat dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA ---------- Bahwa Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN pada beberapa hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi sejak bulan Desember tahun 2022 sampai dengan bulan Februari tahun 2025 sekira pukul 21.00 WIB dan pukul 00.00 WIB atau pada waktu malam hari atau setidak-tidaknya pada beberapa waktu tertentu di tahun 2022, 2023, 2024, dan 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Tgk. Main No. 12 Gp. Lambhuk Kec. Ulee Kareng Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan jarimah setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap anak, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ----------------------
Pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi di bulan Desember tahun 2022, di malam hari, Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN melakukan hubungan seksual terhadap Saksi Korban ARINI RAMADHAN Binti ABDULLAH dengan cara memasukkan alat kelamin Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN ke dalam alat kelamin Saksi Korban ARINI RAMDHAN Binti ABDULLAH. Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN melakukan perbuatan tersebut di atas tempat tidur Terdakwa.
Pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi di tahun 2023, sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN membangunkan Saksi Korban ARINI RAMADHAN Binti ABDULLAH yang sedang tidur bersama Saksi KARMILA Binti ABDUL SAMAD. Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN menyuruh Saksi Korban ARINI RAMADHAN Binti ABDULLAH ke kamar mandi. Di dalam kamar mandi tersebut Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN memaksa membuka celana yang dikenakan oleh Saksi Korban ARINI RAMADHAN Binti ABDULLAH tanpa persetujuan Saksi Korban. Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN melakukan hubungan seksual terhadap Saksi Korban ARINI RAMADHAN Binti ABDULLAH dengan cara memasukkan alat kelamin Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN ke dalam alat kelamin Saksi Korban ARINI RAMDHAN Binti ABDULLAH dalam keadaan berdiri. Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN menutup mulut Saksi Korban ARINI Binti ABDULLAH dengan menggunakan tangannya agar Saksi Korban tidak menjerit. Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN kemudian menggoyang-goyangkankan tubuhnya beberapa saat lalu mengeluarkan spermanya di lantai kamar mandi tersebut.
Pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi di tahun 2023, Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN menyuruh Saksi Korban ARINI RAMADHAN Binti ABDULLAH tidur di atas tempat tidur Terdakwa. Terdakwa kemudian memaksa membuka celana yang dikenakan oleh Saksi Korban ARINI RAMADHAN Binti ABDULLAH. Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN melakukan hubungan seksual terhadap Saksi Korban ARINI RAMADHAN Binti ABDULLAH dengan cara menindih tubuh Saksi Korban dan memasukkan alat kelamin Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN ke dalam alat kelamin Saksi Korban ARINI RAMDHAN Binti ABDULLAH. Pada saat itu Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN membekap mulut Saksi Korban ARINI Binti ABDULLAH dengan menggunakan tangannya agar Saksi Korban tidak menjerit. Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN mengeluarkan spermanya di lantai. Sejak saat itu Terdakwa secara rutin melakukan hubungan seksual terhadap Saksi Korban ARINI RAMADHAN Binti ABDULLAH hampir setiap hari, paling lama berselang 3 (tiga) hari atau lebih lama pada saat Saksi Korban ARINI RAMADHAN Binti ABDULLAH sedang datang bulan.
Pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi di tahun 2024, di malam hari, Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN membangunkan Saksi Korban ARINI RAMADHAN Binti ABDULLAH yang sedang tidur bersama Saksi KARMILA Binti ABDUL SAMAD. Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN menyuruh Saksi Korban ARINI RAMADHAN Binti ABDULLAH masuk ke kamar mandi. Di dalam kamar mandi Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN membuka celana yang dikenakan oleh Saksi Korban ARINI RAMADHAN Binti ABDULLAH. Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN melakukan hubungan seksual terhadap Saksi Korban ARINI RAMADHAN Binti ABDULLAH dengan cara memasukkan alat kelamin Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN ke dalam alat kelamin Saksi Korban ARINI RAMDHAN Binti ABDULLAH. Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN kemudian menggoyang-goyangkankan tubuhnya beberapa saat lalu mengeluarkan spermanya di lantai kamar mandi. Pada tahun 2024 Terdakwa juga secara rutin melakukan hubungan seksual terhadap Saksi Korban ARINI RAMADHAN Binti ABDULLAH di dalam rumah atau di dalam kamar mandi.
Pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dalam bulan Januari tahun 2025, sekira pukul 00.00 WIB, Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN membangunkan Saksi Korban ARINI RAMADHAN Binti ABDULLAH yang sedang tidur bersama Saksi KARMILA Binti ABDUL SAMAD dengan cara menyenggol-nyenggol kaki Saksi Korban. Saat itu Saksi Korban tidak mau bangun namun Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN menarik tangan Saksi Korban. Terdakwa kemudian menyuruh Saksi Korban ARINI RAMADHAN Binti ABDULLAH pergi ke tempat tidur terdakwa di sebelah lemari. Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN menyuruh Saksi Korban ARINI RAMADHAN Binti ABDULLAH tidur di atas tempat tidur Terdakwa. Terdakwa kemudian membuka celana yang dikenakan oleh Saksi Korban ARINI RAMADHAN Binti ABDULLAH. Terdakwa menciumi pipi dan leher dan Saksi Korban. Terdakwa lalu melakukan hubungan seksual terhadap Saksi Korban ARINI RAMADHAN Binti ABDULLAH dengan cara memeluk tubuh Saksi Korban dan memasukkan alat kelamin Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN ke dalam alat kelamin Saksi Korban ARINI RAMDHAN Binti ABDULLAH. Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN mengeluarkan spermanya di lantai lalu mengelap bekas sperma tersebut dengan menggunakan kain.
Pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dalam bulan Februari tahun 2025, sekira pukul 00.00 WIB, Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN membangunkan Saksi Korban ARINI RAMADHAN Binti ABDULLAH yang sedang tidur bersama Saksi KARMILA Binti ABDUL SAMAD dengan cara menyenggol-nyenggol kaki Saksi Korban. Setelah Saksi Korban terbangun, Terdakwa menyuruh Saksi Korban ARINI RAMADHAN Binti ABDULLAH masuk ke dalam kamar mandi. Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN menyuruh Saksi Korban ARINI RAMADHAN Binti ABDULLAH tidur di atas tempat tidur Terdakwa. Terdakwa kemudian membuka celana yang dikenakan oleh Saksi Korban ARINI RAMADHAN Binti ABDULLAH. Terdakwa menciumi pipi, dahi dan leher dan Saksi Korban. Terdakwa lalu melakukan hubungan seksual terhadap Saksi Korban ARINI RAMADHAN Binti ABDULLAH dengan cara memasukkan alat kelamin Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN ke dalam alat kelamin Saksi Korban ARINI RAMDHAN Binti ABDULLAH dan menggoyang-goyangkan tubuhnya dalam posisi berdiri. Setelah beberapa menit Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN mencabut alat kelaminnya dari alat kelamin Saksi Korban. Terdakwa kemudian menyuruh Saksi Korban berbalik arah dengan posisi berdiri membelakangi terdakwa. Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN kemudian memasukkan alat kelaminnya ke dalam anus Saksi Korban dan menggoyang-goyangkan tubuhnya. Terdakwa kemudian mengeluarkan spermanya di lantai kamar mandi tersebut.
Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN melakukan perbuatan-perbuatannya sebagaimana diuraikan di atas dengan melawan kehendak dari Saksi Korban ARINI RAMADHAN Binti ABDULLAH.
Berdasarkan Akte Kelahiran Nomor 1171-LT-09062015-0001 tanggal 09 Juni 2015, Saksi Korban lahir pada tanggal 27 September 2007, sehingga usia Saksi Korban ARINI RAMADHAN Binti ABDULLAH pada saat terjadinya peristiwa sebagaimana diuraikan di atas berada dalam rentang 15 tahun sampai dengan 17 tahun. Saksi Korban ARINI RAMADHAN juga belum pernah menikah. Dengan demikian Saksi Korban merupakan Anak sebagaimana dimaksud dalam dalam pasal 1 angka 40 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
---------- Perbuatan Terdakwa ABDULLAH Bin SULAIMAN sebagaimana diatur dan diancam ‘uqubat dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. ---------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |