|
Dakwaan
|
KESATU PRIMAIR
--------- Bahwa terdakwa ASHABI RIFKAN Bin MARZUKI pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 14.32 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah kos di Gampong Lueng Bata Kecamatan Lueng Bata Kota Banda Aceh Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh untuk memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan Jarimah Ikhtilat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 14.32 WIB di dalam kamar kos sdr. Aminah Binti Wandani (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang berlokasi di Gampong Lueng Bata Kecamatan Lueng Bata Kota Banda Aceh, pada saat itu terdakwa Ashabi Rifkan Bin Marzuki datang kerumah kos saksi Aminah, lalu terdakwa dan saksi Aminah tidur berduaan didalam kamar kos tersebut dengan kondisi badan saksi Aminah hanya memakai baju tanktop dan celana, sedangkan terdakwa tidak memakai baju hanya memakai celana. Pada saat itu terdakwa tidur terlentang diatas ambal, dan saksi Aminah tidur di sampingnya, kemudian saksi Aminah memeluk badan terdakwa dengan posisi saksi Aminah menindihkan wajah/kepala pada bagian dada terdakwa, setelah itu terdakwa merekam/menvideokan perbuatan tersebut melalui Handphone Iphone 13 milik saksi Aminah.
- Bahwa selanjutnya, pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 18.00, terdakwa menjemput saksi Aminah di warkop SMEA PREMIUM SP 5 yang berada di Simpang Lima Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh. Setelah menjemput saksi Aminah mereka menuju ke Gampong Blang Oi untuk menuju ke Toko Vapor Aceh tempat terdakwa bekerja untuk mengambil barang yang akan dikirimkan ke salah satu konsumen. Tetapi pada saat itu barang tersebut belum selesai di packing maka terdakwa mengantar saksi Aminah ke rumah kos milik saksi Aminah yang berlokasi di Gampong Lamseupeung Kecamatan Lueng Bata Kota Banda Aceh. Kemudian setelah tiba di kos tersebut saksi Aminah masuk ke dalam rumah kos sedangkan terdakwa menunggu di atas motornya sampai menjelang maghrib. Tetapi karena sudah azan maghrib saksi Aminah menyampaikan untuk menunggu di ruang tamu kos karena di luar sudah gelap dan banyak nyamuk. Setelah itu terdakwa pergi ke kamar mandi dan saksi Aminah duduk di ruang tamu, dan Ketika terdakwa selesai saksi Aminah menuju ke kamar untuk mengambil handuk dan menuju ke kamar mandi, setelah itu saksi Aminah keluar lagi untuk mengambil sandal dan mencuci sandal sedangkan terdakwa menuju ke kamar terdakwa lalu berbaring diatas karpet. Kemudian sekira pukul 19.15 WIB, terdakwa Ashabi Rifkan Bin Marzuki dan Aminah Binti Wandani diamankan oleh warga Gampong Lamseupeung. Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) handphone Iphone 13 warna putih milik saksi Aminah, ditemukan video rekaman terdakwa yang sedang tidur berpelukan dengan Aminah Binti Wandani dimana saksi Aminah hanya menggunakan baju dalam tanktop dan terdakwa tidak menggunakan baju sehingga terdakwa dan saksi Ashabi dibawa ke Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa Ashabi Rifkan Bin Marzuki dan Aminah Binti Wandani bukan suami istri dan tidak memiliki ikatan perkawinan;
- Bahwa terdakwa Ashabi Rifkan Bin Marzuki bermesraan dengan seorang perempuan yang tidak memiliki ikatan perkawinan dengan Aminah Binti Wandani dengan kerelaan kedua belah pihak pada tempat tertutup yaitu didalam rumah kos Aminah Binti Wandani.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat --------------------------------------
KESATU SUBSIDAIR
--------- Bahwa terdakwa ASHABI RIFKAN Bin MARZUKI pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 14.32 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah kos di Gampong Lueng Bata Kecamatan Lueng Bata Kota Banda Aceh Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh untuk memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan Jarimah Khalwat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 14.32 WIB di dalam kamar kos sdr. Aminah Binti Wandani (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang berlokasi di Gampong Lueng Bata Kecamatan Lueng Bata Kota Banda Aceh, pada saat itu terdakwa Ashabi Rifkan Bin Marzuki datang kerumah kos saksi Aminah, lalu terdakwa dan saksi Aminah tidur berduaan didalam kamar kos tersebut dengan kondisi badan saksi Aminah hanya memakai baju tanktop dan celana, sedangkan terdakwa tidak memakai baju hanya memakai celana. Pada saat itu terdakwa tidur terlentang diatas ambal, dan saksi Aminah tidur di sampingnya, kemudian saksi Aminah memeluk badan terdakwa dengan posisi saksi Aminah menindihkan wajah/kepala pada bagian dada terdakwa, setelah itu terdakwa merekam/menvideokan perbuatan tersebut melalui Handphone Iphone 13 milik saksi Aminah.
- Bahwa selanjutnya, pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 18.00, terdakwa menjemput saksi Aminah di warkop SMEA PREMIUM SP 5 yang berada di Simpang Lima Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh. Setelah menjemput saksi Aminah mereka menuju ke Gampong Blang Oi untuk menuju ke Toko Vapor Aceh tempat terdakwa bekerja untuk mengambil barang yang akan dikirimkan ke salah satu konsumen. Tetapi pada saat itu barang tersebut belum selesai di packing maka terdakwa mengantar saksi Aminah ke rumah kos milik saksi Aminah yang berlokasi di Gampong Lamseupeung Kecamatan Lueng Bata Kota Banda Aceh. Kemudian setelah tiba di kos tersebut saksi Aminah masuk ke dalam rumah kos sedangkan terdakwa menunggu di atas motornya sampai menjelang maghrib. Tetapi karena sudah azan maghrib saksi Aminah menyampaikan untuk menunggu di ruang tamu kos karena di luar sudah gelap dan banyak nyamuk. Setelah itu terdakwa pergi ke kamar mandi dan saksi Aminah duduk di ruang tamu, dan Ketika terdakwa selesai saksi Aminah menuju ke kamar untuk mengambil handuk dan menuju ke kamar mandi, setelah itu saksi Aminah keluar lagi untuk mengambil sandal dan mencuci sandal sedangkan terdakwa menuju ke kamar terdakwa lalu berbaring diatas karpet. Kemudian sekira pukul 19.15 WIB, terdakwa Ashabi Rifkan Bin Marzuki dan Aminah Binti Wandani diamankan oleh warga Gampong Lamseupeung. Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) handphone Iphone 13 warna putih milik saksi Aminah, ditemukan video rekaman terdakwa yang sedang tidur berpelukan dengan Aminah Binti Wandani dimana saksi Aminah hanya menggunakan baju dalam tanktop dan terdakwa tidak menggunakan baju sehingga terdakwa dan saksi Ashabi dibawa ke Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa Ashabi Rifkan Bin Marzuki dan Aminah Binti Wandani bukan suami istri dan tidak memiliki ikatan perkawinan;
- Bahwa terdakwa Ashabi Rifkan Bin Marzuki berada pada tempat tertutup atau tersembunyi dengan seorang perempuan yang bukan mahram dan tanpa ikatan perkawinan dengan Aminah Binti Wandani dengan kerelaan kedua belah pihak yang mengarah pada perbuatan zina.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat --------------------------------------
DAN
KEDUA
--------- Bahwa terdakwa ASHABI RIFKAN Bin MARZUKI pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 19.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di Gampong Lamseupeung Kecamatan Lueng Bata Kota Banda Aceh Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh untuk memeriksa dan mengadili, dengan sengaja membeli, membawa/mengangkut atau menghadiahkan khamar, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Oktober sekira pukul 19.15 WIB bertempat di rumah kos Aminah Binti Wandani di Gampong Lamseupeng Kecamatan Lueng Bata Kota Banda Aceh, terdakwa Ashabi Rifkan Bin Marzuki dan Aminah Binti Wandani diamankan oleh warga Gampong Lamseupeung. Pada saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) botol minuman keras merk Atlas Anggur Lychee dalam keadaan kosong yang berada di ruang tamu di rumah saksi Aminah yang sebelumnya diberikan oleh terdakwa kepada saksi Aminah pada bulan Mei 2025 dan telah habis diminum oleh Aminah di rumah kos saksi Aminah di Gampong Lueng Bata Kecamatan Lueng Bata Kota Banda Aceh dan 1 (satu) botol minuman keras merk Atlas Anggur Lychee yang masih tersegel di dalam kamar saksi Aminah yang ditemukan tersebut adalah milik saksi Aminah yang diberikan oleh terdakwa pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 bertempat di Kost saksi Aminah di Gampong Lamseupeng Kecamatan Lueng Bata Kota Banda Aceh.
- Bahwa terdakwa mendapatkan minuman keras merk Atlas Anggur Lychee dengan cara membelinya di Simpang Barat Kota Medan Provinsi Sumatera dengan harga Rp 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) per botol dan dibawa oleh terdakwa ke Kota Banda Aceh untuk diberikan kepada saksi Aminah Binti Wandani.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.081.K.05.13.25.0005 tanggal 31 Oktober 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Wina Astari Putri, S.Farm., Apt selaku Ketua Tim Pengujian dan diketahui oleh Riyanti, S.Farm., Apt., M.Sc selaku Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Banda Aceh dengan kesimpulan sampel yang diperiksa berupa 1 (satu) botol minuman keras merk Atlas Anggur Lyche atas nama Aminah Binti Wandani dan Ashabi Rifkan Bin Marzuki mengandung Kadar Etanol (Alkohol) sebesar 20.15 % melebihi kadar alkohol 2% (dua persen) yang telah ditetapkan oleh pemerintah Aceh sehingga minuman tersebut dapat dikategorikan sebagai Khamar.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 16 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat -------------------------------------- |