Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/JN/2026/MS.Bna 1.INDRIANI RACHMAN, S.H.
2.ISNAWATI, S.H.
HISBUL ADLI BIN HUSNI KAMAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Zina
Nomor Perkara 1/JN/2026/MS.Bna
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-71/L.1.10/Eku.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1INDRIANI RACHMAN, S.H.
2ISNAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNama
1HISBUL ADLI BIN HUSNI KAMAL
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pertama

Primair

-------Bahwa ia terdakwa HISBUL ADLI BIN HUSNI KAMAL pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 18.00 WIB tau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2025 bertempat di sebuah kedai kayu ex bengkel M2M Gampong Setui Kec. Baiturrahman Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh, “dengan sengaja melakukan jarimah zina, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam ‘Uqubat dalam pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.--------------------------------

 

Subsidair

-------Bahwa ia terdakwa HISBUL ADLI BIN HUSNI KAMAL pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 18.00 WIB tau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2025 bertempat di sebuah kedai kayu ex bengkel M2M Gampong Setui Kec. Baiturrahman Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh, dengan sengaja melakukan Jarimah Ihktilat, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa HISBUL ADLI BIN HUSNI KAMAL menjemput saksi Varissa Oktavia Binti Afriadi (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan tujuan akan pergi ke sabang akan tetapi terdakwa serta saksi Varissa Oktavia Binti Afriadi terlambat datang ke pelabuhan sehingga kapal yang hendak ditumpangi sudah berangkat sehingga terdakwa bersama dengan saksi Varissa Oktavia Binti Afriadi pergi warung kopi. Selanjutnya sekira pukul 18.00 terdakwa bersama dengan saksi Varissa Oktavia Binti Afriadi pergi menuju kedai kayu ex bengkel M2M Gampong Setui Kec. Baiturrahman Kota Banda Aceh. Sesampai di tempat tersebut saksi Varissa Oktavia Binti Afriadi menunggu di halte sedangkan terdakwa membuka pintu kedai kayu ex bengkel M2M. Setelah pintu dibuka selanjutnya saksi Varissa Oktavia Binti Afriadi masuk kedalam sedangkan terdakwa menyimpan sepeda motor . Setelah menyimpan sepeda motor tersebut selanjutnya terdakwa masuk kedalam kedai kayu ex bengkel M2M menyusul saksi Varissa Oktavia Binti Afriadi. Sesampainya didalam terdakwa menutup pintu dan menguncinya dari dalam dan langsung mengeluarkan minuman khamar merk ICELAND dan meminumnya, diikuti saksi Varissa Oktavia Binti Afriadi juga meminum minuman khamar merk ICELAND. Selanjutnya terdakwa mencium saksi Varissa Oktavia Binti Afriadi dibagian bibir serta memeluk dan meraba payudara saksi Varissa Oktavia Binti Afriadi , selanjutnya terdakwa dan saksi Varissa Oktavia Binti Afriadi melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan cara saksi Varissa Oktavia Binti Afriadi berada dibawah sedangkan terdakwa berada diatas badan saksi Varissa Oktavia Binti Afriadi dan langsung memasukkan alat kelamin terdakwa kedalam vagina/kemaluan saksi Varissa Oktavia Binti Afriadi yang sebelumnya sudah memakai alat pengaman atau kondom dengan durasi kurang lebih 4 (empat) menit. Setelah mengeluarkan sperma kedalam kondom tersebut terdakwa mengeluarkan alat kelamin terdakwa dari vagina saksi Varissa Oktavia Binti Afriadi dan membuang kondom tersebut.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 00.30 saksi Varissa Oktavia Binti Afriadi diamankan oleh saksi Feri Ramadhan Bin Sumarwi dan saksi Dwiki Chandra Mardatillah Bin Muhammad Azhar beserta warga masyarakat yang sebelumnya sudah dilaporkan kepada kepala dusun setempat. Pada saat diintrogasi oleh warga , saksi Varissa Oktavia Binti Afriadi menghubungi terdakwa sehingga terdakwa datang dan pada saat dilakukan penyisiran didalam kedai kayu ex bengkel M2M ditemukan barang bukti minuman khamar merk ICELAND dan kondom merk sutra. Selanjutnya saksi Ilham Syahrizal Bin Ismail Ibrahim selaku kepala dusun menginterograsi terdakwa dan terdakwa mengakui telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan saksi Varissa Oktavia Binti Afriadi didalam kedai kayu ex bengkel M2M serta meminum minuman khamar merk ICELAND. Selanjutnya terdakwa dan saksi Varissa Oktavia Binti Afriadi diserahkan kepada Satpol PP dan WH untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa dan saksi Varissa Oktavia Binti Afriadi bukan suami istri dan tidak memiliki ikatan perkawinan.

------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam ‘Uqubat dalam pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. ----------------------

 

Lebih Subsidair

-------Bahwa ia terdakwa HISBUL ADLI BIN HUSNI KAMAL pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 18.00 WIB tau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2025 bertempat di sebuah kedai kayu ex bengkel M2M Gampong Setui Kec. Baiturrahman Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh, dengan sengaja melakukan Jarimah Khalwat, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa HISBUL ADLI BIN HUSNI KAMAL menjemput saksi Varissa Oktavia Binti Afriadi (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan tujuan akan pergi ke sabang akan tetapi terdakwa serta saksi Varissa Oktavia Binti Afriadi terlambat datang ke pelabuhan sehingga kapal yang hendak ditumpangi sudah berangkat sehingga terdakwa bersama dengan saksi Varissa Oktavia Binti Afriadi pergi warung kopi. Selanjutnya sekira pukul 18.00 terdakwa bersama dengan saksi Varissa Oktavia Binti Afriadi pergi menuju kedai kayu ex bengkel M2M Gampong Setui Kec. Baiturrahman Kota Banda Aceh. Sesampai di tempat tersebut saksi Varissa Oktavia Binti Afriadi menunggu di halte sedangkan terdakwa membuka pintu kedai kayu ex bengkel M2M. Setelah pintu dibuka selanjutnya saksi Varissa Oktavia Binti Afriadi masuk kedalam sedangkan terdakwa menyimpan sepeda motor . Setelah menyimpan sepeda motor tersebut selanjutnya terdakwa masuk kedalam kedai kayu ex bengkel M2M menyusul saksi Varissa Oktavia Binti Afriadi. Sesampainya didalam terdakwa menutup pintu dan menguncinya dari dalam dan langsung mengeluarkan minuman khamar merk ICELAND dan meminumnya, diikuti saksi Varissa Oktavia Binti Afriadi juga meminum minuman khamar merk ICELAND. Selanjutnya terdakwa mencium saksi Varissa Oktavia Binti Afriadi dibagian bibir serta memeluk dan meraba payudara saksi Varissa Oktavia Binti Afriadi , selanjutnya terdakwa dan saksi Varissa Oktavia Binti Afriadi melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan cara saksi Varissa Oktavia Binti Afriadi berada dibawah sedangkan terdakwa berada diatas badan saksi Varissa Oktavia Binti Afriadi dan langsung memasukkan alat kelamin terdakwa kedalam vagina/kemaluan saksi Varissa Oktavia Binti Afriadi yang sebelumnya sudah memakai alat pengaman atau kondom dengan durasi kurang lebih 4 (empat) menit. Setelah mengeluarkan sperma kedalam kondom tersebut terdakwa mengeluarkan alat kelamin terdakwa dari vagina saksi Varissa Oktavia Binti Afriadi dan membuang kondom tersebut.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 00.30 saksi Varissa Oktavia Binti Afriadi diamankan oleh saksi Feri Ramadhan Bin Sumarwi dan saksi Dwiki Chandra Mardatillah Bin Muhammad Azhar beserta warga masyarakat yang sebelumnya sudah dilaporkan kepada kepala dusun setempat. Pada saat diintrogasi oleh warga , saksi Varissa Oktavia Binti Afriadi menghubungi terdakwa sehingga terdakwa datang dan pada saat dilakukan penyisiran didalam kedai kayu ex bengkel M2M ditemukan barang bukti minuman khamar merk ICELAND dan kondom merk sutra. Selanjutnya saksi Ilham Syahrizal Bin Ismail Ibrahim selaku kepala dusun menginterograsi terdakwa dan terdakwa mengakui telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan saksi Varissa Oktavia Binti Afriadi didalam kedai kayu ex bengkel M2M serta meminum minuman khamar merk ICELAND. Selanjutnya terdakwa dan saksi Varissa Oktavia Binti Afriadi diserahkan kepada Satpol PP dan WH untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa dan saksi Varissa Oktavia Binti Afriadi bukan suami istri dan tidak memiliki ikatan perkawinan.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam ‘Uqubat dalam pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. -----------------

 

Dan

Kedua

--------------Bahwa ia terdakwa HISBUL ADLI BIN HUSNI KAMAL pada hari yang tidak dapat diingat dengan pasti di bulan Oktober dan pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain antara bulan Oktober dan bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2025 bertempat di sebuah kedai kayu ex bengkel M2M Gampong Setui Kec. Baiturrahman Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh, dengan sengaja meminum Khamar , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari yang tidak dapat diingat dengan pasti di bulan Oktober tahun 2025 terdakwa diajak oleh kawannya untuk minum minuman Khamar merk ICELAND di sebuah kedai kayu ex bengkel M2M Gampong Setui Kec. Baiturrahman Kota Banda Aceh. Selanjutnya terdakwa menerima ajakan tersebut dan langsung meminum minuman Khamar merk ICELAND.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa HISBUL ADLI BIN HUSNI KAMAL menjemput saksi Varissa Oktavia Binti Afriadi (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan tujuan akan pergi ke sabang akan tetapi terdakwa serta Varissa Oktavia Binti Afriadi terlambat datang ke pelabuhan sehingga kapal yang hendak ditumpangi sudah berangkat sehingga terdakwa bersama dengan saksi Varissa Oktavia Binti Afriadi pergi warung kopi. Selanjutnya sekira pukul 18.00 terdakwa bersama dengan saksi Varissa Oktavia Binti Afriadi pergi menuju kedai kayu ex bengkel M2M Gampong Setui Kec. Baiturrahman Kota Banda Aceh. Sesampai di tempat tersebut saksi Varissa Oktavia Binti Afriadi menunggu di halte sedangkan terdakwa membuka pintu kedai kayu ex bengkel M2M. Setelah pintu dibuka selanjutnya saksi Varissa Oktavia Binti Afriadi masuk kedalam sedangkan terdakwa menyimpan sepeda motor. Setelah menyimpan sepeda motor tersebut selanjutnya terdakwa masuk kedalam kedai kayu ex bengkel M2M menyusul saksi Varissa Oktavia Binti Afriadi. Sesampainya didalam terdakwa mengeluarkan minuman khamar merk ICELAND dan meminumnya, diikuti saksi Varissa Oktavia Binti Afriadi juga meminum minuman khamar merk ICELAND. Sekira pukul 20.00 terdakwa dan saksi Varissa Oktavia Binti Afriadi keluar dari dalam kedai kayu ex bengkel M2M tersebut dan pergi membeli baju. Sekira pukul 23.00 wib terdakwa bersama dengan saksi Varissa Oktavia Binti Afriadi kembali ke kedai kayu ex bengkel M2M. Sesampai didalam kedai kayu ex bengkel M2M terdakwa meninggalkan saksi Varissa Oktavia Binti Afriadi tinggal didalam kedai kayu ex bengkel M2M.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 00.30 saksi Varissa Oktavia Binti Afriadi diamankan oleh saksi Feri Ramadhan Bin Sumarwi dan saksi Dwiki Chandra Mardatillah Bin Muhammad Azhar beserta warga masyarakat yang sebelumnya sudah dilaporkan kepada kepala dusun setempat. Pada saat diintrogasi oleh warga , saksi Varissa Oktavia Binti Afriadi menghubungi terdakwa sehingga terdakwa datang dan pada saat dilakukan penyisiran didalam kedai kayu ex bengkel M2M ditemukan barang bukti minuman khamar merk ICELAND dan kondom merk sutra. Selanjutnya saksi Ilham Syahrizal Bin Ismail Ibrahim selaku kepala dusun menginterograsi terdakwa dan terdakwa mengakui telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan saksi Varissa Oktavia Binti Afriadi didalam kedai kayu ex bengkel M2M serta meminum minuman khamar merk ICELAND. Selanjutnya terdakwa dan saksi Varissa Oktavia Binti Afriadi diserahkan kepada Satpol PP dan WH untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil analisis Badan Pengawas Obat dan Makanan minuman beralkohol merek ICELAND  dengan nomor Registrasi MD 213182000600028  terbukti bahwa barang bukti milik terdakwa HISBUL ADLI BIN HUSNI KAMAL  dan VARISSA OKTAVIA BINTI AFRIADI mengandung alkohol +/- 4,8% V/v.

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam ‘Uqubat dalam pasal 15 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya