Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/JN/2026/MS.Bna 1.ALFIAN,S.H.
2.MAIMUNAH, S.H.M.H.
DEDI SUKANDAR Bin (Alm) ISKANDAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pelecehan Seksual
Nomor Perkara 14/JN/2026/MS.Bna
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 31 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1083/L.1.10/Eku.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ALFIAN,S.H.
2MAIMUNAH, S.H.M.H.
Terdakwa
NoNama
1DEDI SUKANDAR Bin (Alm) ISKANDAR
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

--------- Bahwa terdakwa Dedi Sukandar Bin (Alm) Iskandar pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di teras rumah Rumah yang berada di Desa Lampaseh Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekira pukul 11.00 Wib, terdakwa Dedi Sukandar Bin (Alm) Iskandar (yang selanjutnya disebut dengan terdakwa) pergi kesebuah warung Kopi WD yang berada di Desa Lampaseh Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh dan melihat anak korban Ashila Alea Binti M. Sayuti JR (yang berusia 16 Tahun berdasarkan Akta Kelahiran Nomor :  171LT-18022015-0002 tanggal 18 Februari 2015 Atas nama Ashila Alea yang selanjutnya disebut anak korban) dan anak saksi Salsabila Binti Suhaimi (yang selanjutnya disebut anak saksi Salsabila) yang sedang mengecas Handphone di Warkop tersebut. Lalu terdakwa menghampiri anak korban dan anak saksi Salsabila dan duduk bersama dengan anak korban dan anak saksi Salsabila. Pada saat duduk bersama dengan anak korban dan anak saksi Salsabila, terdakwa mengatakan “Eh, dikawanan ini, si Ashila yang besar Nenennya” sambil menunjuk kearah anak korban, lalu anak saksi Salsabila menjawab “bukan bang, Si Uti” dan terdakwa hanya tertawa. Selanjutnya terdakwa mengajak anak korban dan anak saksi Salsabila untuk makan rujak di rumah anak saksi Salsabila. Kemudian anak korban dan anak saksi Salsabila langsung pulang kerumah anak saksi Salsabila yang berada di Desa Lampaseh Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh sedangkan terdakwa pergi sendiri dengan menggunakan sepeda motor;
  • Bahwa pada saat tiba di rumah anak saksi Salsabila, anak korban dan anak saksi bersamasama dengan saksi Azimah Binti Kamarullah dan saksi Muhammad Diki Bin (Alm) Yusra duduk diteras rumah tersebut dan makan rujak bersama. Sesaat kemudian, anak korban mengajak terdakwa untuk adu panko dan mengatakan “yang kalah bayar 50 ribu”. Ketika anak korban dan terdakwa sedang bermain adu panko, Terdakwa mengatakan “yang kalah jaga nenen (payudara)” sehingga anak korban terkejut dan tangan anak korban terjatuh. Lalu terdakwa langsung memegang payudara sebelah kiri anak korban dengan menggunakan tangan kanan terdakwa. Selanjutnya karena merasa tidak terima dengan perbuatan terdakwa, anak korban mencoba menampar terdakwa namun terdakwa menghindar sehingga tidak terkena. Selanjutnya anak korban melempar terdakwa dengan menggunakan buah jambu yang ada diatas meja dan pulang kerumah anak korban dalam keadaan menangis. Lalu anak korban menceritakan kejadian tersebut kepada kedua orang tua anak korban;
  • Bahwa terdakwa Dedi Sukandar Bin (Alm) Iskandar melakukan perbuatan asusila atau perbuatan cabul yang sengaja dilakukan didepan umum terhadap anak korban Ashila Alea Binti M. Sayuti JR yang mengakibatkan anak korban merasa trauma.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya