| Petitum | Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon ,memohon kepada Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh, memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan sebagai berikut  : 
 Mengabulkan permohonan Pemohon Seluruhnya;Menetapkan perbaikan biodata Pemohon yang tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 036/01/II/2007 tertanggal 01 Februari 2007 yang semula tertulis MARDHIAH harus diubah dan diperbaiki menjadi MARDIAH; Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan biodata tersebut pada:
 
  Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Syiah KualaKepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda AcehMembebankan biaya perkara menurut hukum;Mohon penetapan  yang  seadil-adilnya; |