|
Dakwaan
|
KESATU PRIMAIR
--------- Bahwa terdakwa Aminah Binti Wandani pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 14.32 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah kos di Gampong Lueng Bata Kecamatan Lueng Bata Kota Banda Aceh Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh untuk memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan Jarimah Ikhtilat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 14.32 WIB di dalam kamar kos terdakwa Aminah Binti Wandani yang berlokasi di Gampong Lueng Bata Kecamatan Lueng Bata Kota Banda Aceh, pada saat itu Ashabi Rifkan Bin Marzuki (dilakukan penuntutan secara terpisah) datang kerumah kos terdakwa, lalu terdakwa dan saksi Ashabi tidur berduaan di didalam kamar kos tersebut dengan kondisi badan terdakwa hanya memakai baju tanktop dan celana, sedangkan saksi Ashabi tidak memakai baju hanya memakai celana. Pada saat itu saksi Ashabi tidur terlentang diatas ambal, dan terdakwa tidur di sampingnya, kemudian terdakwa memeluk badan saksi Ashabi dengan posisi terdakwa menindihkan wajah/kepala pada bagian dada saksi Ashabi, setelah itu saksi Ashabi merekam/menvideokan perbuatan tersebut melalui Handphone Iphone 13 milik terdakwa.
- Bahwa selanjutnya, pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 18.00, saksi Ashabi menjemput terdakwa di warkop SMEA PREMIUM SP 5 yang berada di Simpang Lima Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh. Setelah menjemput terdakwa mereka menuju ke Gampong Blang Oi untuk menuju ke Toko Vapor Aceh tempat saksi Ashabi bekerja untuk mengambil barang yang akan dikirimkan ke salah satu konsumen. Tetapi pada saat itu barang tersebut belum selesai di packing maka saksi Ashabi mengantar terdakwa ke rumah kos milik terdakwa yang berlokasi di Gampong Lamseupeung Kecamatan Lueng Bata Kota Banda Aceh. Kemudian setelah tiba di kos tersebut terdakwa masuk ke dalam rumah kos sedangkan saksi Ashabi menunggu di atas motornya sampai menjelang maghrib. Tetapi karena sudah azan maghrib terdakwa menyampaikan untuk menunggu di ruang tamu kos karena di luar sudah gelap dan banyak nyamuk. Setelah itu saksi Ashabi pergi ke kamar mandi dan terdakwa duduk di ruang tamu, dan Ketika saksi Ashabi selesai terdakwa menuju ke kamar untuk mengambil handuk dan menuju ke kamar mandi, setelah itu terdakwa keluar lagi untuk mengambil sandal dan mencuci sandal sedangkan saksi Ashabi menuju ke kamar terdakwa lalu berbaring diatas karpet. Kemudian sekira pukul 19.15 WIB, Ashabi Rifkan Bin Marzuki dan terdakwa Aminah Binti Wandani diamankan oleh warga Gampong Lamseupeung. Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) handphone Iphone 13 warna putih milik terdakwa, ditemukan video rekaman terdakwa yang sedang tidur berpelukan dengan saksi Ashabi dimana terdakwa hanya menggunakan baju dalam tanktop dan saksi Ashabi tidak menggunakan baju sehingga terdakwa dan saksi Ashabi dibawa ke Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa Aminah Binti Wandani dan Ashabi Bin Marzuki bukan suami istri dan tidak memiliki ikatan perkawinan.
- Bahwa terdakwa Aminah Binti Wandani bermesraan dengan seorang laki-laki yang tidak memiliki ikatan perkawinan dengan terdakwa yaitu Ashabi Rifkan Bin Marzuki dengan kerelaan kedua belah pihak pada tempat tertutup didalam rumah tersangka.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat --------------------------------------
KESATU SUBSIDAIR
--------- Bahwa terdakwa Aminah Binti Wandani pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 14.32 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah kos di Gampong Lueng Bata Kecamatan Lueng Bata Kota Banda Aceh Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh untuk memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan Jarimah Khalwat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 14.32 WIB di dalam kamar kos terdakwa Aminah Binti Wandani yang berlokasi di Gampong Lueng Bata Kecamatan Lueng Bata Kota Banda Aceh, pada saat itu Ashabi Rifkan Bin Marzuki (dilakukan penuntutan secara terpisah) datang kerumah kos terdakwa, lalu terdakwa dan saksi Ashabi tidur berduaan di didalam kamar kos tersebut dengan kondisi badan terdakwa hanya memakai baju tanktop dan celana, sedangkan saksi Ashabi tidak memakai baju hanya memakai celana. Pada saat itu saksi Ashabi tidur terlentang diatas ambal, dan terdakwa tidur di sampingnya, kemudian terdakwa memeluk badan saksi Ashabi dengan posisi terdakwa menindihkan wajah/kepala pada bagian dada saksi Ashabi, setelah itu saksi Ashabi merekam/menvideokan perbuatan tersebut melalui Handphone Iphone 13 milik terdakwa.
- Bahwa selanjutnya, pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 18.00, saksi Ashabi menjemput terdakwa di warkop SMEA PREMIUM SP 5 yang berada di Simpang Lima Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh. Setelah menjemput terdakwa mereka menuju ke Gampong Blang Oi untuk menuju ke Toko Vapor Aceh tempat saksi Ashabi bekerja untuk mengambil barang yang akan dikirimkan ke salah satu konsumen. Tetapi pada saat itu barang tersebut belum selesai di packing maka saksi Ashabi mengantar terdakwa ke rumah kos milik terdakwa yang berlokasi di Gampongb Lamseupeung Kec. Lueng Bata Kota Banda Aceh. Kemudian setelah tiba di kos tersebut terdakwa masuk ke dalam rumah kos sedangkan saksi Ashabi menunggu di atas motornya sampai menjelang maghrib. Tetapi karena sudah azan maghrib terdakwa menyampaikan untuk menunggu di ruang tamu kos karena di luar sudah gelap dan banyak nyamuk. Setelah itu saksi Ashabi pergi ke kamar mandi dan terdakwa duduk di ruang tamu, dan Ketika saksi Ashabi selesai terdakwa menuju ke kamar untuk mengambil handuk dan menuju ke kamar mandi, setelah itu terdakwa keluar lagi untuk mengambil sandal dan mencuci sandal sedangkan saksi Ashabi menuju ke kamar terdakwa lalu berbaring diatas karpet. Kemudian sekira pukul 19.15 WIB, Ashabi Rifkan Bin Marzuki dan terdakwa Aminah Binti Wandani diamankan oleh warga Gampong Lamseupeung. Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) handphone Iphone 13 warna putih milik terdakwa, ditemukan video rekaman terdakwa yang sedang tidur berpelukan dengan saksi Ashabi dimana terdakwa hanya menggunakan baju dalam tanktop dan saksi Ashabi tidak menggunakan baju sehingga terdakwa dan saksi Ashabi dibawa ke Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa Aminah Binti Wandani berada pada tempat tertutup atau tersembunyi dengan seorang laki-laki yang bukan mahram dan tanpa ikatan perkawinan dengan tersangka dengan kerelaan kedua belah pihak yang mengarah pada perbuatan zina.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat --------------------------------------
DAN
KEDUA
PRIMAIR
--------- Bahwa terdakwa Aminah Binti Wandani pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 19.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di Gampong Lamseupeung Kecamatan Lueng Bata Kota Banda Aceh Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh untuk memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi, menyimpan/menimbun, menjual, atau memasukkan khamar, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Oktober sekira pukul 19.15 WIB bertempat di rumah kos terdakwa Aminah Binti Wandani di Gampong Lamseupeng Kecamatan Lueng Bata Kota Banda Aceh, Ashabi Rifkan Bin Marzuki dan Aminah Binti Wandani diamankan oleh warga Gampong Lamseupeung. Pada saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) botol minuman keras merk Atlas Anggur Lychee dalam keadaan kosong yang berada di ruang tamu di rumah terdakwa yang sebelumnya diberikan oleh saksi Ashabi kepada terdakwa pada bulan Mei 2025 dan telah habis diminum oleh terdakwa di rumah kos terdakwa di Gampong Lueng Bata Kecamatan Lueng Bata Kota Banda Aceh dan 1 (satu) botol minuman keras merk Atlas Anggur Lychee yang masih tersegel di dalam kamar terdakwa yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa yang diberikan oleh saksi Ashabi pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 bertempat di Kost terdakwa di Gampong Lamseupeng Kecamatan Lueng Bata Kota Banda Aceh.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomr : LHU.081.K.05.13.25.0005 tanggal 31 Oktober 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Wina Astari Putri, S.Farm., Apt selaku Ketua Tim Pengujian dan diketahui oleh Riyanti, S.Farm., Apt., M.Sc selaku Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Banda Aceh dengan kesimpulan sampel yang diperiksa berupa 1 (satu) botol minuman keras merk Atlas Anggur Lyche atas nama terdakwa Aminah Binti Wandani dan Ashabi Rifkan Bin Marzuki mengandung Kadar Etanol (Alkohol) sebesar 20.15 % melebihi kadar alkohol 2% (dua persen) yang telah ditetapkan oleh pemerintah sehingga minuman tersebut dapat dikategorikan sebagai Khamar.
- Bahwa terdakwa Aminah Binti Wandani menyimpan 1 (satu) botol minuman Khamar merk Atlas Anggur Lyche tersebut tidak memiliki izin yang resmi dari pemerintah Aceh.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 16 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat --------------------------------------
KEDUA
SUBSIDAIR
--------- Bahwa terdakwa Aminah Binti Wandani pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 19.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di Gampong Lamseupeung Kecamatan Lueng Bata Kota Banda Aceh Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh untuk memeriksa dan mengadili, dengan sengaja minum Khamar, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Oktober sekira pukul 19.15 WIB bertempat di rumah kos terdakwa Aminah Binti Wandani di Gampong Lamseupeng Kecamatan Lueng Bata Kota Banda Aceh, Ashabi Rifkan Bin Marzuki dan Aminah Binti Wandani diamankan oleh warga Gampong Lamseupeung. Pada saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) botol minuman keras merk Atlas Anggur Lychee dalam keadaan kosong yang berada di ruang tamu di rumah terdakwa yang sebelumnya diberikan oleh saksi Ashabi kepada terdakwa pada bulan Mei 2025 dan telah habis diminum oleh terdakwa di rumah kos terdakwa di Gampong Lueng Bata Kecamatan Lueng Bata Kota Banda Aceh dan 1 (satu) botol minuman keras merk Atlas Anggur Lychee yang masih tersegel di dalam kamar terdakwa yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa yang diberikan oleh saksi Ashabi pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 bertempat di Kost terdakwa di Gampong Lamseupeng Kecamatan Lueng Bata Kota Banda Aceh.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomr : LHU.081.K.05.13.25.0005 tanggal 31 Oktober 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Wina Astari Putri, S.Farm., Apt selaku Ketua Tim Pengujian dan diketahui oleh Riyanti, S.Farm., Apt., M.Sc selaku Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Banda Aceh dengan kesimpulan sampel yang diperiksa berupa 1 (satu) botol minuman keras merk Atlas Anggur Lyche atas nama tersangka Aminah Binti Wandani dan Ashabi Rifkan Bin Marzuki mengandung Kadar Etanol (Alkohol) sebesar 20.15 % melebihi kadar alkohol 2% (dua persen) yang telah ditetapkan oleh pemerintah sehingga minuman tersebut dapat dikategorikan sebagai Khamar.
- Bahwa terdakwa Aminah Binti Wandani mengetahui dan sengaja minum 1 (satu) botol minuman Khamar merk Atlas Anggur Lyche yang mengandung Kadar Etanol (Alkohol) sebesar 20 %.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 15 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat -------------------------------------- |