Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
342/Pdt.P/2025/MS.Bna 1.Chairummi binti Mustafa Syam
2.Zulkarnaen bin Mahmud Ali
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 342/Pdt.P/2025/MS.Bna
Tanggal Surat Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Chairummi binti Mustafa Syam
2Zulkarnaen bin Mahmud Ali
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Mariaty, S.H.Chairummi binti Mustafa Syam
2Mariaty, S.H.Zulkarnaen bin Mahmud Ali
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka Para Pemohon meminta kepada Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh agar dapat menetapkan hari sidang untuk itu dan memanggil Para Pemohon untuk menghadiri sidang dan memberikan penetapan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan MULYADI bin ISMAIL ALI telah meninggal dunia pada tanggal 24 Januari 2018;
  3. Menetapkan ahli waris dari MULYADI bin ISMAIL ALI adalah :
  • CHAIRUMMI binti MUSTAFA SYAM (Istri);
  • ICUT AGUSTINI binti ISMAIL ALI (saudara perempuan kandung);
  • ZULKARNAEN bin MAHMUD ALI (anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah Pewaris);
  1. Menetapkan :
  • Penetapan ini untuk keperluan balik nama dan pembuatan Sertifikat Hak Milik di Kantor Pertanahan Banda Aceh dan Aceh Besar atas nama MULYADI bin ISMAIL ALI dan mengurus segala harta peninggalan MULYADI bin ISMAIL ALI kepada Ahli Waris;
  • Menetapkan biaya perkara menurut hukum yang berlaku.

Dan atau jika Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak