Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI BANDA ACEH
“Untuk keadilan dan kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
S U R A T D A K W A A N
|
No. Reg. Perk. : PDM- 57 /B.ACEH/12/2024
|
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap : AGUS SAPUTRA BIN RUSDI
Tempat Lahir : Cirebon
Umur/Tgl. Lahir : 35 Tahun / 4 Agustus 1989
Jenis Kelamin : laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Kampung Baru Kec. Baiturrahman Kota Banda Aceh
Agama : islam
Pekerjaan : wiraswasta
Pendidikan : SMA
- PENAHANAN :
- Ditangkap : 2 November 2024
- Ditahan oleh penyidik : Rutan, 3 November 2024 s/d 22 November 2024
- Diperpanjang oleh Penuntut Umum : Rutan, 23 November 2024 s/d 22 Desember 2024
- Ditahan Oleh Penuntut Umum : Rutan, 19 Desember 2024 s/d 2 Januari 2024
-
- D A K W A A N :
Primair
--------------Bahwa ia terdakwa AGUS SAPUTRA BIN RUSDI pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan November 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Warnet (warung internet) Royal Net di Desa Keudah Kecamatan Kuta Raja Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara jarimah ini setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula saksi DAVIDLIA ANDREA mendapat perintah langsung dari pimpinan untuk melakukan penyelidikan terhadap permainan judi / maisir bersama rekan saksi M. HAFIZH ILHAM kemudian atas informasi masyarakat tentang adanya orang bermain judi/maisir di Warnet (warung internet) Royal Net di Desa Keudah Kec. Kuta Raja Kota Banda Aceh, kemudian pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira pukul 00.00 Wib saksi DAVIDLIA ANDREA bersama dengan rekan saksi M. HAFIZH ILHAM mendatangi Warnet (warung internet) Royal Net di Desa Keudah Kec. Kuta Raja Kota Banda Aceh, selanjutnya sesampainya di Warnet (warung internet) Royal Net di Desa Keudah Kec. Kuta Raja Kota Banda Aceh tersebut pada pukul 00.30 Wib saksi DAVIDLIA ANDREA bersama rekan saksi M. HAFIZH ILHAM menemukan terdakwa tertangkap tangan sedang melakukan permainan Judi Online di Meja No. 26 kemudian saksi DAVIDLIA ANDREA bersama rekan saksi M. HAFIZH ILHAM melakukan Interview terhadap terdakwa dan melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) Unit Komputer tersebut dan menemukan permainan Judi Online dengan menggunakan situs judi online dengan situs judi AONCASH pada Link https://member.aoncash188.online/ dengan username : Sbobet001 Pasword : putra123 jenis permainan MAHJONG dengan menggunakan 1 (satu) unit komputer berupa monitor merek SAMSUNG warna hitam, CPU Merek VULCAN warna hitam, keyboard merek LODITECH warna Hitam dengan sisa saldo akun berjumlah Rp. Rp. 118.000,- (Seratus Delapan Belas Ribu Rupiah) dan pelaku mengakui bahwa pelaku sedang melakukan permainan Judi Online dengan jenis permainan MAHJONG, kemudian pada pukul 00.30 Wib saksi DAVIDLIA ANDREA bersama rekan saksi M. HAFIZH ILHAM Mengamankan terdakwa dan barang bukti 1 (satu) unit komputer berupa monitor merek SAMSUNG warna hitam, CPU Merek VULCAN warna hitam, keyboard merek LODITECH warna Hitam, berserta 1 (satu) buah Akun Judi Online pada situs judi online dengan situs judi AONCASH pada Link https://member.aoncash188.online/ dengan Akun ID username : Sbobet001 Pasword : putra123 beserta terdakwa di bawa ke Polresta Banda Aceh untuk pemeriksaan lanjutan;
- Bahwa terdakwa bermain judi pada ID : Sbobet001 dengan sandi : putra123 pada situs judi AONCASH pada Link https://member.aoncash188.online/ yaitu awalnya terdakwa memasukan sejumlah uang tunai sebesar Rp. 70.000.- (Tujuh Puluh Ribu Ripiah) kedalam rekening BSI milik terdakwa nomor Rekening 7150394354 dengan menggunakan akun ID : Sbobet001 dengan sandi : putra123 milik terdakwa sendiri pada situs judi AONCASH pada Link https://member.aoncash188.online/ kemudian terdakwa pergi ke warnet Royal Net dan memesan kepada kasir untuk mengambil paket Rp. 15.000,- (Lima Belas Ribu Rupiah) dari Jam 10.00 Wib sampai dengan pukul 05.00 Wib dan menggunakan komputer No. 26 kemudian terdakwa membuka Browser dan mencari Situs Judi AONCASH pada Link https://member.aoncash188.online/ kemudian terdakwa memasukan akun ID : Sbobet001 dengan sandi : putra123 setelah masuk pada akun tersebut terdakwa memilih tulisan Menu lalu memilih tulisan DANA kemudian memilih tulisan Deposit lalu terdakwa melakukan transfer melalui nomor rekening 7150394354 BANK BSI atas nama AGUS SAPUTRA kemudian terdakwa mentrasfer uang sebesar Rp. 70.000,- (Tujuh Puluh Ribu Rupiah) setelah uang tersebut masuk kemudian terdakwa memilih permainan Jenis MAHJONG di meja Bead Rp. 800,- (Delapan Ratus Rupiah);
- Bahwa Terdakwa bermain judi Jenis MAHJONG dengan menggunakan akun ID : Sbobet001 dengan sandi : putra123 pada situs judi AONCASH selama 1 (Satu) bulan;
- Bahwa terdakwa telah menggunakan /menyetorkan unjuk maisir online sejumlah kurang lebih Rp. 4.937.000,- (empat juta Sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) dan sisa uang sebesar Rp. 118.000,- (Seratus Delapan Belas Ribu Rupiah) pada akun ID : Sbobet001 dengan sandi : putra123 pada situs judi AONCASH adalah sisa modal dan sisa uang menang terdakwa bermain judi tersebut
- Bahwa keuntungan yang telah terdakwa dapatkan dari bermain judi pada akun ID : Sbobet001 dengan sandi : putra123 pada situs judi AONCASH yaitu sebesar Rp. 3.350.000,- (tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Tujuan terdakwa bermain judi Online jenis MAHJONG dengan ID : Sbobet001 dengan sandi : putra123 pada situs judi AONCASH tersebut untuk mendapatkan keuntungan.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat ---------------------------------------------------------------------------------------
Subsidiaiar
-------------- Bahwa ia terdakwa AGUS SAPUTRA BIN RUSDI pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan November 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Warnet (warung internet) Royal Net di Desa Keudah Kecamatan Kuta Raja Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara jarimah ini setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula saksi DAVIDLIA ANDREA mendapat perintah langsung dari pimpinan untuk melakukan penyelidikan terhadap permainan judi / maisir bersama rekan saksi M. HAFIZH ILHAM kemudian atas informasi masyarakat tentang adanya orang bermain judi/maisir di Warnet (warung internet) Royal Net di Desa Keudah Kec. Kuta Raja Kota Banda Aceh, kemudian pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira pukul 00.00 Wib saksi DAVIDLIA ANDREA bersama dengan rekan saksi M. HAFIZH ILHAM mendatangi Warnet (warung internet) Royal Net di Desa Keudah Kec. Kuta Raja Kota Banda Aceh, selanjutnya sesampainya di Warnet (warung internet) Royal Net di Desa Keudah Kec. Kuta Raja Kota Banda Aceh tersebut pada pukul 00.30 Wib saksi DAVIDLIA ANDREA bersama rekan saksi M. HAFIZH ILHAM menemukan terdakwa tertangkap tangan sedang melakukan permainan Judi Online di Meja No. 26 kemudian saksi DAVIDLIA ANDREA bersama rekan saksi M. HAFIZH ILHAM melakukan Interview terhadap terdakwa dan melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) Unit Komputer tersebut dan menemukan permainan Judi Online dengan menggunakan situs judi online dengan situs judi AONCASH pada Link https://member.aoncash188.online/ dengan username : Sbobet001 Pasword : putra123 jenis permainan MAHJONG dengan menggunakan 1 (satu) unit komputer berupa monitor merek SAMSUNG warna hitam, CPU Merek VULCAN warna hitam, keyboard merek LODITECH warna Hitam dengan sisa saldo akun berjumlah Rp. Rp. 118.000,- (Seratus Delapan Belas Ribu Rupiah) dan pelaku mengakui bahwa pelaku sedang melakukan permainan Judi Online dengan jenis permainan MAHJONG, kemudian pada pukul 00.30 Wib saksi DAVIDLIA ANDREA bersama rekan saksi M. HAFIZH ILHAM Mengamankan terdakwa dan barang bukti 1 (satu) unit komputer berupa monitor merek SAMSUNG warna hitam, CPU Merek VULCAN warna hitam, keyboard merek LODITECH warna Hitam, berserta 1 (satu) buah Akun Judi Online pada situs judi online dengan situs judi AONCASH pada Link https://member.aoncash188.online/ dengan Akun ID username : Sbobet001 Pasword : putra123 beserta terdakwa di bawa ke Polresta Banda Aceh untuk pemeriksaan lanjutan;
- Bahwa terdakwa bermain judi pada ID : Sbobet001 dengan sandi : putra123 pada situs judi AONCASH pada Link https://member.aoncash188.online/ yaitu awalnya terdakwa memasukan sejumlah uang tunai sebesar Rp. 70.000.- (Tujuh Puluh Ribu Ripiah) kedalam rekening BSI milik terdakwa nomor Rekening 7150394354 dengan menggunakan akun ID : Sbobet001 dengan sandi : putra123 milik terdakwa sendiri pada situs judi AONCASH pada Link https://member.aoncash188.online/ kemudian terdakwa pergi ke warnet Royal Net dan memesan kepada kasir untuk mengambil paket Rp. 15.000,- (Lima Belas Ribu Rupiah) dari Jam 10.00 Wib sampai dengan pukul 05.00 Wib dan menggunakan komputer No. 26 kemudian terdakwa membuka Browser dan mencari Situs Judi AONCASH pada Link https://member.aoncash188.online/ kemudian terdakwa memasukan akun ID : Sbobet001 dengan sandi : putra123 setelah masuk pada akun tersebut terdakwa memilih tulisan Menu lalu memilih tulisan DANA kemudian memilih tulisan Deposit lalu terdakwa melakukan transfer melalui nomor rekening 7150394354 BANK BSI atas nama AGUS SAPUTRA kemudian terdakwa mentrasfer uang sebesar Rp. 70.000,- (Tujuh Puluh Ribu Rupiah) setelah uang tersebut masuk kemudian terdakwa memilih permainan Jenis MAHJONG di meja Bead Rp. 800,- (Delapan Ratus Rupiah);
- Bahwa Terdakwa bermain judi Jenis MAHJONG dengan menggunakan akun ID : Sbobet001 dengan sandi : putra123 pada situs judi AONCASH selama 1 (Satu) bulan;
- Bahwa terdakwa telah menggunakan /menyetorkan unjuk maisir online sejumlah kurang lebih Rp. 4.937.000,- (empat juta Sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) dan sisa uang sebesar Rp. 118.000,- (Seratus Delapan Belas Ribu Rupiah) pada akun ID : Sbobet001 dengan sandi : putra123 pada situs judi AONCASH adalah sisa modal dan sisa uang menang terdakwa bermain judi tersebut
- Bahwa keuntungan yang telah terdakwa dapatkan dari bermain judi pada akun ID : Sbobet001 dengan sandi : putra123 pada situs judi AONCASH yaitu sebesar Rp. 3.350.000,- (tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Tujuan terdakwa bermain judi Online jenis MAHJONG dengan ID : Sbobet001 dengan sandi : putra123 pada situs judi AONCASH tersebut untuk mendapatkan keuntungan.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat -----------------------------------------------------------------------------------------
Banda Aceh, 19 Desember 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM
YUNI RAHAYU.SH.MH
JAKSA PRATAMA NIP. 19900621 201403 2 004
|