Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/JN/2024/MS.Bna 1.INDRIANI RACHMAN, S.H.
2.ISNAWATI, S.H.
EDI SAUTRA Bin ISMAIL AHMAD Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 4/JN/2024/MS.Bna
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-610/L.1.10/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDRIANI RACHMAN, S.H.
2ISNAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNama
1EDI SAUTRA Bin ISMAIL AHMAD
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair

--------- Bahwa terdakwa EDI SAPUTRA BIN ISMAIL AHMAD pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam  bulan juli tahun 2023, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2023, bertempat di warung kopi U.Y Kupi Simpang Illie Desa Lamteh Kec. Ulee Kareng Kota Banda Aceh atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh , bertempat Ujung Batee Kec. Masjid Raya Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho berdasarkan pasal 84 ayat 2 KUHAP maka Pengadilan Negeri Banda Aceh berwenang mengadili, melakukan jarimah pemerkosaan sebagaimana dimaksud pasal 48 terhadap saksi korban anak Naira Niska Binti Jailani  yang masih berumur 13 tahun (sesuai akta kelahiran 1171-LT-29052013.0014) , beberapa perbuatanberhubungan sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan maka hanya satu ketentuan pidana yang digunakan walaupun masing-masing perbuatan itu menjadi kejahatan atau pelanggaran .  Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

Bahwa pada hari dan tanggal yang  sudah tidak dapat diingat kembali pada bulan  Juli tahun 2023 sekira pukul 09.00 wib, terdakwa Edi Saputra Bin Ismail Ahmad masuk kedalam kamar saksi korban anak Naira Niska Binti Jailani Mahmud di rumah di Jl. Tgk. Anzib Dusun Cempaka Desa Ie Masen Ulee Kareng Kec. Ule Kareng Kota Banda Aceh dan langsung menghampiri saksi korban anak yang sedang bermain hp diatas kasur kemudian terdakwa langsung meraba payudara saksi korban anak dan saksi korban anak memindahkan tangan terdakwa yang sedang memegang payudara saksi korban anak dan saksi korban anak keluar dari dalam kamar tersebut dan terdakwa mengikuti saksi korban anak dan memberikan uang sebesar Rp. 10.000,- untuk membeli paket internet hp sambil berkata jangan bilang bilang mamak

Bahwa pada hari dan tanggal yang  sudah tidak dapat diingat kembali pada bulan  Juli tahun 2023 sekira pukul 02.00 wib bertempat di warung kopi U.y Kupi di Simpang Illie Desa Lamteh Kec. Ulee Kareng Kota banda Aceh tempat terdakwa berjualan nasi goreng , terdakwa Edi Saputra Bin Ismail Ahmad  memperlihatkan vidio porno kepada saksi korban anak sambil memasukkan tangan terdakwa kedalam celana yang saksi korban anak pakai dan kemudian langsung meraba-raba paha dan vagina saksi korban anak dan terdakwa memasukkan jari terdakwa kedalam vagina saksi korban anak dengan cara mencolok colokkan jarinya hingga saksi korban anak merasa kesakitan. Merasa ketakutan terdakwa mengeluarkan tangannya dari vagina saksi korban anak sambil berkata jangan bilang bilang mamak

Bahwa pada hari minggu dan tanggal yang  sudah tidak dapat diingat kembali pada bulan  Juli tahun 2023 sekira pukul 16.00 wib terdakwa beserta ibu kandung saksi korban anak beserta keluaarga lainnya pergi kelaut ujung batee. Sesampainya dipondok ujung  batee , ibu kandung saksi korban anak beserta kakak dan adek –adek saksi korban anak pergi madi laut sedangkan saksi korban anak masih tinggal dipondok bersama dengan terdakwa. Selanjutnya terdakwa memperlihaatkan vidio porno kepada saksi korban anak. Selanjutnya saksi korban anak pergi mandi laut menyusul ibu kandung saksi korban anak. Pada saat saksi korban anak mandi laut terdakwa ikut menyusul mandi laut dan pada saat itu terdakwa memasukkan tangannya kedalam celana yang saksi korban anak pakai akan tetapi saksi korban anak menolak tangan terdakwa dengan cara menarik tangan terdakwa dari celana yanag saksi korban anak pakai. Selanjutnya setelah mendapaat penolakkan dari saksi korban anak terdakwa memasukkan dengan paksa tangan terdakwa kedalam celana saksi korban anak dan langsung meraba dan memegang vagina saksi korban anak serta memasukkan jari terdakwa kedalam vagina saksi korban anak hingga membuat saksi korban anak merasa takut dan saksi korban anak hanya diam saja.

Bahwa pada hari dan tanggal yang  sudah tidak dapat diingat kembali pada bulan  Juli tahun 2023 sekira pukul 09.00 wib terdakwa masuk kedalam kamar saksi korban anak  di rumah di Jl. Tgk. Anzib Dusun Cempaka Desa Ie Masen Ulee Kareng Kec. Ule Kareng Kota Banda Aceh dan meminta kepada saksi korban anak untuk memegang penis atau alat kelamin terdakwa dengan paksa sehingga saksi korban anak memegang penis terdakwa kemudian terdakwa menurunkan celana dalam saksi korban anak dan menghisap vagina saksi korban anak setelah menghisap vagina saksi korban anak kemudian terdakwa meminta kepada saksi korban untuk menghisap penis terdakwa dengan paksa sehingga saksi korban anak menghisap penis terdakwa karena takut. Setelah selesai selanjutnya terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 5.000,- kepada saksi korban anak

Bahwa pada hari dan tanggal yang  sudah tidak dapat diingat kembali pada bulan  Juli tahun 2023 sekira pukul 02.00 wib bertempat di warung kopi U.y Kupi tempat terdakwa berjualan nasi goreng di jl. Simpang Illie Desa Lamteh Kec. Ulee Kareng Kota Banda Aceh terdakwa Edi Saputra Bin Ismail Ahmad  memperlihatkan vidio porno kepada saksi korban anak kemudian terdakwa memasukkan tangan terdakwa kedalam celana yang saksi korban anak pakai dan langsung memegang  vagina saksi korban anak dan kemudian terdakwa memasukkan jari terdakwa kedalam vagina saksi korban anak dengan cara mencolok colokkan jarinya hingga saksi korban anak merasa kesakitan dan takut dan terdakwa juga menyuruh saksi korban anak memegang penis terdakwa

Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut diatas, saksi korban Naira Niska mengalami luka robek dan sesuai hasil pemeriksaan.

Hasil Pemeriksaan       :

    1. Anamnese :

Pasien didampingi petugas kepolisian dan ibu kandung pasien mengaku telah dilecehkan oleh ayah tiri pasien. Ini dialami pasien pada bulan Juli 2023 . Pertama kali terjadi diwarung jualan ayah tirnya. Pasien juga mengaku disuruh hisap kemaluan pelaku. Pasien mengaku sering terjadi juga dirumah saat ibu kanndung pasien bekerja

    1. Pemeriksaan Fisik : 
      1. Keadaan Umum              : baik
      2. Kesadaran                      : sadar penuh  
      3. Tanda Vital                    : tidak ada
      4. Tekanan darah               : -
      5. Nadi                               :delapan puluh permenit
      6. Pernafasan                     : delapan puluh perrmenit
      7. Temperatur                    : tiga puluh enam koma lima derajat selcius
    2. Pemeriksaan lokalis :
      1. Kepala / leher  : tidak ditemukan kelainan
      2. Wajah  : tidak ditemukan kelainan
      3. Badan  : Payudara : payudara membesar puting menonjol
      4. Perut    : tidak ditemukan kelainan
      5. Anggota gerak : tidak ditemukan kelainan
      6. Alat vital dan anus : rambut kemaluan lurus dan hitam. Terdapat luka robek pada selaput dara arah jarum jam 1, 3,4,7, 9, 10. Perrlukaan lama. Anus kekuatan otot pelepasan ketat

 

Kesimpulan :

telah dilakukan ver  pada pasien bernama Naira Niska umur 15 tahun, jenis kelamin  perempuan. dijumpai luka robek pada selapaut dara. Perlukaan lama. Pasien memerlukan Bimbingan Psikolog anak

Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : R/339/XI/Kes.3.1/ 2023/ Rs. Bhy tanggal 05 November 2023 yang ditandatangani oleh dr. Rina saabrina yaitu dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh.

--------- Perbauatn terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50  Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo pasal 64 ayat (1) KUHPIdana --------------------------------

 

Subsidair

--------- Bahwa terdakwa EDI SAPUTRA BIN ISMAIL AHMAD pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam  bulan juli tahun 2023, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2023, bertempat di JlL. Tgk. Anzib Dusun Cempaka Desa Ie Masen Kec. Ulee Kareng Kota Banda Aceh , bertempat di warung kopi U.Y Kupi Simpang Illie Desa Lamteh Kec. Ulee Kareng Kota Banda Aceh atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh , bertempat Ujung Batee Kec. Masjid Raya Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho berdasarkan pasal 84 ayat 2 KUHAP maka Pengadilan Negeri Banda Aceh berwenang mengadili, melakukan jarimah pelecehan seksual sebagaimana dimaksud pasal 46 terhadap saksi korban anak Naira Niska Binti Jailani  yang masih berumur 13 tahun (sesuai akta kelahiran 1171-LT-29052013.0014) beberapa perbuatanberhubungan sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan maka hanya satu ketentuan pidana yang digunakan walaupun masing-masing perbuatan itu menjadi kejahatan atau pelanggaran.  Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

Bahwa pada hari dan tanggal yang  sudah tidak dapat diingat kembali pada bulan  Juli tahun 2023 sekira pukul 09.00 wib, terdakwa Edi Saputra Bin Ismail Ahmad masuk kedalam kamar saksi korban anak Naira Niska Binti Jailani Mahmud di rumah di Jl. Tgk. Anzib Dusun Cempaka Desa Ie Masen Ulee Kareng Kec. Ule Kareng Kota Banda Aceh dan langsung menghampiri saksi korban anak yang sedang bermain hp diatas kasur kemudian terdakwa langsung meraba payudara saksi korban anak dan saksi korban anak memindahkan tangan terdakwa yang sedang memegang payudara saksi korban anak dan saksi korban anak keluar dari dalam kamar tersebut dan terdakwa mengikuti saksi korban anak dan memberikan uang sebesar Rp. 10.000,- untuk membeli paket internet hp sambil berkata jangan bilang bilang mamak

Bahwa pada hari dan tanggal yang  sudah tidak dapat diingat kembali pada bulan  Juli tahun 2023 sekira pukul 02.00 wib bertempat di warung kopi U.y Kupi di Simpang Illie Desa Lamteh Kec. Ulee Kareng Kota banda Aceh tempat terdakwa berjualan nasi goreng , terdakwa Edi Saputra Bin Ismail Ahmad  memperlihatkan vidio porno kepada saksi korban anak sambil memasukkan tangan terdakwa kedalam celana yang saksi korban anak pakai dan kemudian langsung meraba-raba paha dan vagina saksi korban anak dan terdakwa memasukkan jari terdakwa kedalam vagina saksi korban anak dengan cara mencolok colokkan jarinya hingga saksi korban anak merasa kesakitan. Merasa ketakutan terdakwa mengeluarkan tangannya dari vagina saksi korban anak sambil berkata jangan bilang bilang mamak

Bahwa pada hari minggu dan tanggal yang  sudah tidak dapat diingat kembali pada bulan  Juli tahun 2023 sekira pukul 16.00 wib terdakwa beserta ibu kandung saksi korban anak beserta keluaarga lainnya pergi kelaut ujung batee. Sesampainya dipondok ujung  batee , ibu kandung saksi korban anak beserta kakak dan adek –adek saksi korban anak pergi madi laut sedangkan saksi korban anak masih tinggal dipondok bersama dengan terdakwa. Selanjutnya terdakwa memperlihaatkan vidio porno kepada saksi korban anak. Selanjutnya saksi korban anak pergi mandi laut menyusul ibu kandung saksi korban anak. Pada saat saksi korban anak mandi laut terdakwa ikut menyusul mandi laut dan pada saat itu terdakwa memasukkan tangannya kedalam celana yang saksi korban anak pakai akan tetapi saksi korban anak menolak tangan terdakwa dengan cara menarik tangan terdakwa dari celana yanag saksi korban anak pakai. Selanjutnya setelah mendapaat penolakkan dari saksi korban anak terdakwa memasukkan dengan paksa tangan terdakwa kedalam celana saksi korban anak dan langsung meraba dan memegang vagina saksi korban anak serta memasukkan jari terdakwa kedalam vagina saksi korban anak hingga membuat saksi korban anak merasa takut dan saksi korban anak hanya diam saja.

Bahwa pada hari dan tanggal yang  sudah tidak dapat diingat kembali pada bulan  Juli tahun 2023 sekira pukul 09.00 wib terdakwa masuk kedalam kamar saksi korban anak  di rumah di Jl. Tgk. Anzib Dusun Cempaka Desa Ie Masen Ulee Kareng Kec. Ule Kareng Kota Banda Aceh dan meminta kepada saksi korban anak untuk memegang penis atau alat kelamin terdakwa dengan paksa sehingga saksi korban anak memegang penis terdakwa kemudian terdakwa menurunkan celana dalam saksi korban anak dan menghisap vagina saksi korban anak setelah menghisap vagina saksi korban anak kemudian terdakwa meminta kepada saksi korban untuk menghisap penis terdakwa dengan paksa sehingga saksi korban anak menghisap penis terdakwa karena takut. Setelah selesai selanjutnya terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 5.000,- kepada saksi korban anak

Bahwa pada hari dan tanggal yang  sudah tidak dapat diingat kembali pada bulan  Juli tahun 2023 sekira pukul 02.00 wib bertempat di warung kopi U.y Kupi tempat terdakwa berjualan nasi goreng di jl. Simpang Illie Desa Lamteh Kec. Ulee Kareng Kota Banda Aceh terdakwa Edi Saputra Bin Ismail Ahmad  memperlihatkan vidio porno kepada saksi korban anak kemudian terdakwa memasukkan tangan terdakwa kedalam celana yang saksi korban anak pakai dan langsung memegang  vagina saksi korban anak dan kemudian terdakwa memasukkan jari terdakwa kedalam vagina saksi korban anak dengan cara mencolok colokkan jarinya hingga saksi korban anak merasa kesakitan dan takut dan terdakwa juga menyuruh saksi korban anak memegang penis terdakwa .

 

--------- Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo pasal 64 ayat (1) KUHPIdana -----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya