Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/JN/2025/MS.Bna 1.ALFIAN,S.H.
2.ISNAWATI, S.H.
CUT AYUNA BINTI MUHAMMAD YUSUF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Zina
Nomor Perkara 32/JN/2025/MS.Bna
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3109/L.1.10/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALFIAN,S.H.
2ISNAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNama
1CUT AYUNA BINTI MUHAMMAD YUSUF
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Kesatu:

Bahwa terdakwa CUT AYUNA BINTI MUHAMMAD YUSUF pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 00.35 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di kamar No. 16 Hotel Kupula yang berlokasi di Jl. Kupula Gampong Lambaro Skep Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Negeri Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang sengaja melakukan jarimah zina yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 22.35 WIB Saksi Fahcrul Razi Bin Fauzi Abidin menghubungi Terdakwa CUT AYUNA BINTI MUHAMMAD YUSUF untuk mengajak terdakwa menginap di hotel Kupula dengan tujuan melakukan hubungan badan layaknya suami istri atau melakukan zina, lalu Saksi menjemput terdakwa di tempat kerja terdakwa yang berlokasi di  Jl. T. Iskandar Gp. Lambhuk Kec. Ulee Kareng Kota Banda Aceh, kemudian terdakwa dan saksi sebelum pergi ke hotel Kupula terlebih dahulu duduk di ATA Kupi dan jalan-jalan seputaran Kota Banda Aceh;
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025  sekira pukul 00.15 WIB Terdakwa bersama Saksi sampai di Hotel Kupula yang berlokasi di Jl. Kupula Gampong Lambaro Skep Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh, kemudian saksi memesan kamar dan mengajak terdakwa masuk ke dalam kamar no. 16 yang sudah di booking oleh saksi, lalu di dalam kamar saksi menghampiri terdakwa lalu mencium dan memeluk terdakwa kemudian di atas kasur saksi berpelukan dan berciuman bibir dengan terdakwa lalu saksi membuka celana dan baju terdakwa hingga telanjang kemudian saksi membuka celana panjang dan celana dalamnya hingga telanjang, setelah itu saksi menindihkan badannya diatas badan terdakwa kemudian saksi memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan terdakwa atau berhubungan layaknya suami istri atau melakukan perbuatan zina lalu sekira 5 (lima) menit saksi mengeluarkan kemaluannya dan menumpahkan sperma saksi diatas perut terdakwa;
  • Bahwa sekira pukul 00.45 WIB Saksi Amri selaku Kasi Ops Penegakan Syariat Islam bersama Saksi Rahmad Sidiqki dan Saksi Ikhsan Maulana beserta petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh sedang melakukan patroli rutin/pengawasan seputaran Kota Banda Aceh kemudian melakukan pemeriksaan di hotel Kupula yang berlokasi di Jl. Kupula Gampong Lambaro Skep Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh, lalu Saksi bersama rekan saksi melakukan pengecekan ke kamar no.16 kemudian ditemukan Saksi Fahcrul Razi dan terdakwa sedang duduk diatas ranjang lalu setelah diperiksa oleh saksi Amri didapati keduanya telah melakukan perbuatan yang melanggar  Syariat Islam dan keduanya kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk diamankan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengakuan Perzinaan Terdakwa Cut Ayuna Binti Muhammad Yusuf membenarkan telah melakukan perbuatan perzinaan pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 00.35 WIB di kamar No. 16 Hotel Kupula yang berlokasi di Jl. Kupula Gampong Lambaro Skep Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh dengan cara terdakwa berciuman bibir, berpelukan, hingga vagina atau alat kelamin terdakwa dimasukkan alat kelamin  seorang laki-laki yang bukan mahram dan tanpa ikatan perkawinan yang bernama Fahcrul Razi Bin Fauzi Abidin.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Atau

Kedua:

CUT AYUNA BINTI MUHAMMAD YUSUF pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 00.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di kamar No. 16 Hotel Kupula yang berlokasi di Jl. Kupula Gampong Lambaro Skep Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Negeri Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang sengaja melakukan jarimah Ikhtilath yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 22.35 WIB Saksi Fahcrul Razi Bin Fauzi Abidin menghubungi Terdakwa CUT AYUNA BINTI MUHAMMAD YUSUF untuk mengajak terdakwa menginap di hotel Kupula dengan tujuan melakukan hubungan badan layaknya suami istri atau melakukan zina, lalu Saksi menjemput terdakwa di tempat kerja terdakwa yang berlokasi di  Jl. T. Iskandar Gp. Lambhuk Kec. Ulee Kareng Kota Banda Aceh, kemudian terdakwa dan saksi sebelum pergi ke hotel Kupula terlebih dahulu duduk di ATA Kupi dan jalan-jalan seputaran Kota Banda Aceh;
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025  sekira pukul 00.15 WIB Terdakwa bersama Saksi sampai di Hotel Kupula yang berlokasi di Jl. Kupula Gampong Lambaro Skep Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh, kemudian saksi memesan kamar dan mengajak terdakwa masuk ke dalam kamar no. 16 yang sudah di booking oleh saksi, lalu di dalam kamar saksi menghampiri terdakwa lalu mencium dan memeluk terdakwa kemudian di atas kasur saksi berpelukan dan berciuman bibir dengan terdakwa lalu saksi membuka celana dan baju terdakwa hingga telanjang kemudian saksi membuka celana panjang dan celana dalamnya hingga telanjang, setelah itu saksi menindihkan badannya diatas badan terdakwa kemudian saksi memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan terdakwa atau berhubungan layaknya suami istri atau melakukan perbuatan zina lalu sekira 5 (lima) menit saksi mengeluarkan kemaluannya dan menumpahkan sperma saksi diatas perut terdakwa;
  • Bahwa sekira pukul 00.45 WIB Saksi Amri selaku Kasi Ops Penegakan Syariat Islam bersama Saksi Rahmad Sidiqki dan Saksi Ikhsan Maulana beserta petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh sedang melakukan patroli rutin/pengawasan seputaran Kota Banda Aceh kemudian melakukan pemeriksaan di hotel Kupula yang berlokasi di Jl. Kupula Gampong Lambaro Skep Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh, lalu Saksi bersama rekan saksi melakukan pengecekan ke kamar no.16 kemudian ditemukan Saksi Fahcrul Razi dan terdakwa sedang duduk diatas ranjang lalu setelah diperiksa oleh saksi Amri didapati keduanya telah melakukan perbuatan yang melanggar  Syariat Islam dan keduanya kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk diamankan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Atau

Ketiga:

Bahwa terdakwa CUT AYUNA BINTI MUHAMMAD YUSUF pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 00.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di kamar No. 16 Hotel Kupula yang berlokasi di Jl. Kupula Gampong Lambaro Skep Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Negeri Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang sengaja melakukan jarimah khalwat yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 22.35 WIB Saksi Fahcrul Razi Bin Fauzi Abidin menghubungi Terdakwa CUT AYUNA BINTI MUHAMMAD YUSUF untuk mengajak terdakwa menginap di hotel Kupula dengan tujuan melakukan hubungan badan layaknya suami istri atau melakukan zina, lalu Saksi menjemput terdakwa di tempat kerja terdakwa yang berlokasi di  Jl. T. Iskandar Gp. Lambhuk Kec. Ulee Kareng Kota Banda Aceh, kemudian terdakwa dan saksi sebelum pergi ke hotel Kupula terlebih dahulu duduk di ATA Kupi dan jalan-jalan seputaran Kota Banda Aceh;
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025  sekira pukul 00.15 WIB Terdakwa bersama Saksi sampai di Hotel Kupula yang berlokasi di Jl. Kupula Gampong Lambaro Skep Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh, kemudian saksi memesan kamar dan mengajak terdakwa masuk ke dalam kamar no. 16 yang sudah di booking oleh saksi, lalu di dalam kamar saksi menghampiri terdakwa lalu mencium dan memeluk terdakwa kemudian di atas kasur saksi berpelukan dan berciuman bibir dengan terdakwa lalu saksi membuka celana dan baju terdakwa hingga telanjang kemudian saksi membuka celana panjang dan celana dalamnya hingga telanjang, setelah itu saksi menindihkan badannya diatas badan terdakwa kemudian saksi memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan terdakwa atau berhubungan layaknya suami istri atau melakukan perbuatan zina lalu sekira 5 (lima) menit saksi mengeluarkan kemaluannya dan menumpahkan sperma saksi diatas perut terdakwa;
  • Bahwa sekira pukul 00.45 WIB Saksi Amri selaku Kasi Ops Penegakan Syariat Islam bersama Saksi Rahmad Sidiqki dan Saksi Ikhsan Maulana beserta petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh sedang melakukan patroli rutin/pengawasan seputaran Kota Banda Aceh kemudian melakukan pemeriksaan di hotel Kupula yang berlokasi di Jl. Kupula Gampong Lambaro Skep Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh, lalu Saksi bersama rekan saksi melakukan pengecekan ke kamar no.16 kemudian ditemukan Saksi Fahcrul Razi dan terdakwa sedang duduk diatas ranjang lalu setelah diperiksa oleh saksi Amri didapati keduanya telah melakukan perbuatan yang melanggar  Syariat Islam dan keduanya kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk diamankan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pihak Dipublikasikan Ya